Pindah dan Tinggal di Jakarta untuk Orang Asing: Panduan

Panduan Pindah dan Tinggal di Jakarta untuk Orang Asing

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Orang asing yang pindah dan tinggal di Jakarta bisa karena berbagai alasan: keluarga, bisnis, karier, pensiun, dll. Apapun alasannya, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut untuk tinggal di Jakarta secara sah:

1. Tinggal di Jakarta dengan Visa yang Tepat

Anda mungkin pernah mendengar tentang visa turis, visa bisnis, visa tinggal, dll. Untuk bepergian, bekerja, dan tinggal di Jakarta sebelumnya. Namun, jika Anda seperti kebanyakan orang, persyaratan visa ini bisa membuat Anda kewalahan atau membingungkan.

Di bawah ini adalah daftar jenis visa yang umum di Jakarta dan pastikan Anda memilih yang tepat.

Visa Jangka Pendek

Visa jangka pendek selanjutnya dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Visa turis gratis

Validitas: 30 hari
Dapat diperpanjang: Tidak
Bisakah Anda bekerja: Tidak

 

2. Visa on arrival (VoA)

Validitas: 30 hari
Dapat diperpanjang: Tidak
Bisakah Anda bekerja: Tidak
Bandara tertentu di Indonesia tidak mengeluarkan VoA, pastikan untuk mencari tahu bandara mana Anda akan tiba

 

3. Visa bisnis sekali masuk (single-entry)

Validitas: 60 hari
Dapat diperpanjang: Ya. Hingga empat kali dengan masing-masing 60 hari
Bisakah Anda: bekerja: Tidak. Hanya untuk menghadiri acara bisnis

 

4. Visa bisnis multiple-entry

Masa berlaku: 12 bulan dengan jatah masuk tidak terbatas (setiap masuk memungkinkan masa tinggal maksimum 60 hari)
Perpanjangan: Tidak.
Bisakah Anda bekerja: Tidak. Hanya untuk menghadiri acara bisnis

 

Visa jangka panjang

Untuk bekerja dan tinggal jangka panjang di Jakarta, izin tinggal adalah yang Anda butuhkan. Ada beberapa jenis izin tinggal jangka panjang:

1. KITAS Kerja

Validitas: 6 – 12 bulan
Perlu sponsor
Bisakah Anda bekerja: Ya

 

2. KITAS Investor

Untuk pemegang saham PT PMA
Validitas: 2 tahun
Bisakah Anda bekerja: Ya

 

3. KITAS Pernikahan atau KITAS Pasangan

Harus menikah dengan warga negara Indonesia
Bisakah Anda bekerja: Ya, hanya jika Anda memperoleh izin kerja dari pemberi kerja
Dapat ditingkatkan menjadi izin tinggal permanen yang dikenal sebagai KITAP setelah dua tahun menikah

 

4. KITAS Lansia

Tersedia untuk manula di atas 55 tahun
Validitas: 12 bulan
Dapat diperpanjang: Ya (setiap tahun hingga lima tahun, kemudian dapat ditingkatkan menjadi izin tinggal permanen yang dikenal sebagai KITAP)
Bisakah Anda bekerja: Tidak

2. Memulai Bisnis di Jakarta

Orang asing yang mendirikan bisnis di Jakarta memiliki beberapa opsi untuk dipilih berdasarkan struktur hukum mereka:

PT PMA (Perusahaan Asing)

PT PMA adalah jenis badan hukum perusahaan paling banyak di Jakarta untuk orang asing tetapi Anda harus memenuhi kriteria berikut untuk menyiapkannya:

  • Investasi minimal Rp 10 miliar untuk rencana investasi
  • Modal awal yang disetor sejumlah Rp 10 miliar
  • Kepemilikan asing bervariasi dari 1% hingga 100% berdasarkan Daftar Negatif Investasi

 

Kantor perwakilan

Membuka kantor perwakilan di Jakarta adalah yang termudah di antara semua jenis badan hukum yang baru saja kita bahas. Perusahaan induk asing mendirikan kantor perwakilan untuk melakukan kegiatan pemasaran atau operasi yang menghasilkan nirlaba.

3. Tinggal di Mana di Jakarta

Beberapa tempat yang direkomendasikan ketika Anda ingin pindah ke Jakarta:

  • Kelapa Gading di Jakarta Utara
  • Kebayoran Baru, Kuningan, dan Sudirman di Jakarta Selatan
  • Segitiga Emas dan Menteng di Jakarta Pusat
  • The Chinatown dan Tangerang di Jakarta Barat

 

Namun, orang asing hanya diperbolehkan menyewa properti, membeli properti di Jakarta tidak diizinkan untuk orang asing. Cara yang dapat membantu WNA mengatasi pembatasan tersebut adalah dengan membeli properti atau apartemen di Jakarta melalui pendirian PT PMA.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Sebagai perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia dengan pengalaman 10+ tahun, Cekindo dapat memberikan panduan dan bantuan dalam aplikasi visa dan registrasi perusahaan. Kami juga menyediakan layanan lain seperti perizinan usaha, outsourcing proses bisnis dan pemilihan mitra lokal, antara lain.

Hubungi kami sekarang untuk mendiskusikan kebutuhan Anda. Isi formulir di bawah ini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form