Home Blog Registrasi Produk Kosmetik untuk Izin Edar BPOM di Indonesia Kecantikan | Registrasi Produk Registrasi Produk Kosmetik untuk Izin Edar BPOM di Indonesia InCorp Editorial Team 28 Agustus 2024 8 reading time Table of Contents Pengertian Izin Edar Kosmetik Jenis Izin Produksi Kosmetik Syarat Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia Prosedur Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik Cara Memeriksa Kode Notifikasi Kosmetik Pertumbuhan Sektor Kosmetik di Indonesia Peraturan dan Regulasi dari BPOM Daftarkan Bisnis Anda dengan Bantuan Ahli InCrop Didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk merawat diri dan menjaga penampilan, bidang industri kosmetika di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selain memasarkan produk kosmetika yang dibuat, para pelaku usaha ini juga harus memastikan kualitas dan keamanan produknya dengan melakukan registrasi produk kosmetik. Hal ini yang mendasari pentingnya nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Namun, pendaftaran izin BPOM ini mungkin tampak rumit dan akan memakan waktu. Walaupun begitu, Anda bisa mempercepat proses ini dengan memiliki pemahaman yang baik terkait prosedur dan persyaratan yang diberlakukan. Untuk mengetahui lebih jauh terkait pengajuan izin edar kosmetika, simaklah artikel berikut ini. Pengertian Izin Edar Kosmetik Izin edar kosmetik adalah sebuah persetujuan yang diberikan oleh BPOM RI kepada pihak produsen atau importir untuk dapat mengedarkan produk kosmetiknya di wilayah Indonesia. Dengan adanya izin ini, produk kosmetik tersebut telah dijamin telah melalui serangkaian pengujian serta penilaian dari segi keamanan, mutu, dan manfaatnya dengan menyesuaikan standar yang ditetapkan. Tanpa adanya izin ini, produk akan dianggap ilegal dan tidak dapat diedarkan di pasaran. Saat mengurus izin edar dari BPOM, Anda akan melewati beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian dokumen, pengujian sampel produk, serta evaluasi keamanan dan manfaat. Setelah melalui semua tahap tersebut, produk kosmetik Anda akan mendapatkan sertifikat BPOM sebagai bukti bahwa produk ini telah diizinkan untuk beredar. Baca juga: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya Jenis Izin Produksi Kosmetik Terdapat dua jenis izin produksi kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu izin produksi kosmetika golongan A dan B. Berikut adalah penjelasannya masing-masing: Izin Produksi Kosmetika Golongan A Jenis izin yang pertama ini diberikan untuk produk kosmetik yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan penggunanya, seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan pewarna rambut. Proses mendapatkan izin produksi kosmetik golongan A relatif lebih sederhana dibandingkan dengan golongan B. Sebagai produsen, Anda hanya perlu memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan melakukan notifikasi produk ke BPOM. Izin Produksi Kosmetika Golongan B Selanjutnya adalah izin golongan B yang umumnya diberikan untuk produk kosmetik yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan, seperti tabir surya, produk pemutih kulit, serta produk anti-penuaan. Proses mendapatkan izin produksi kosmetika golongan B cenderung lebih kompleks dan membutuhkan pengajuan dokumen yang lebih lengkap, termasuk data uji keamanan produk beserta efektivitasnya. Syarat Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut: Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk. Penyerahan Produk. Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notifikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan impor produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya. Prosedur Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik Untuk mendapatkan izin BPOM untuk mengedarkan produk kosmetik, Anda perlu mengikuti proses registrasi produk dalam beberapa langkah ini: Persiapan Dokumen: Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan, seperti informasi produk, data uji keamanan dan efektivitas, serta bukti pemenuhan CPKB. Pengajuan Permohonan: Kemudian, ajukan permohonan izin edar secara online melalui sistem e-Registrasi BPOM. Penilaian Dokumen: BPOM akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Pengujian Sampel: Jika diperlukan, BPOM akan melakukan pengujian sampel produk untuk memastikan keamanan dan mutunya. Evaluasi: Kemudian, BPOM akan mengevaluasi data uji dan informasi produk untuk memastikan keamanan dan manfaatnya. Penerbitan Nomor Notifikasi: Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi yang menjadi bukti izin edar produk kosmetik. Cara Memeriksa Kode Notifikasi Kosmetik Jika ingin memeriksa keaslian kode notifikasi kosmetik, Anda bisa menggunakan beberapa cara, yaitu dengan cara cek KLIK, mengunjungi website BPOM, dan menggunakan layanan SMS. Berikut adalah penjelasan detailnya: Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa): Cara yang pertama adalah menggunakan aplikasi Cek KLIK milik BPOM dan pindai kode QR yang tertera pada kemasan produk kosmetik. Dengan ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang produk, termasuk nomor notifikasi, tanggal kadaluarsa, serta status izin edar. Website BPOM: Cara yang kedua adalah mengunjungi website resmi BPOM lalu masukkan nomor notifikasi pada kolom pencarian. Setelah menunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi tentang produk tersebut, salah satunya adalah status izin edarnya. SMS: Terakhir adalah mengirim SMS dengan format: POM (spasi) NA18171205327 (contoh nomor notifikasi) ke 2333. Anda lalu akan menerima balasan SMS berisikan informasi produk tersebut. Pertumbuhan Sektor Kosmetik di Indonesia Sektor kosmetik di Indonesia tumbuh 10%–15% dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan pembelian dan pemasaran sebagai faktor utama. Konsumen utama adalah penduduk kota besar yang sangat antusias terhadap produk kosmetik. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan impor kosmetik dari USD 541,6 juta pada 2013 menjadi USD 453,4 juta pada 2015, seiring dengan penurunan nilai Rupiah terhadap Dollar. Meskipun ASEAN mengatur peraturan kosmetik, pendaftaran produk di Indonesia tetap wajib. Pastikan produk Anda memiliki izin edar BPOM, nomor notifikasi, dan memenuhi persyaratan pendaftaran. Yuk, pastikan semua dokumen lengkap agar produk kosmetik Anda bisa diedarkan dengan lancar! Baca juga: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia Registrasi Suplemen Makanan Izin Kerja dan Bisnis Peraturan dan Regulasi dari BPOM Proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia diatur oleh BPOM, badan pengawas obat dan makanan. Regulasi yang berlaku termasuk: Nomor 18 Tahun 2015: Persyaratan teknis bahan kosmetik. Nomor 19 Tahun 2015: Persyaratan teknis kosmetik. Nomor 1 Tahun 2016: Panduan pengawasan periklanan kosmetik. Nomor 11 Tahun 2016: Panduan kebersihan dan dokumentasi kosmetik. Untuk mendaftarkan produk, Anda perlu memiliki perusahaan atau distributor di Indonesia. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui satu perusahaan, dan izin edar BPOM berlaku untuk 3 tahun tanpa kemungkinan pendaftaran ulang untuk distributor lain tanpa persetujuan. Kami merekomendasikan mendaftarkan produk melalui pihak ketiga untuk fleksibilitas dalam bekerja dengan distributor lokal. Anda harus mengajukan aplikasi BPOM E-application untuk mendapatkan ID pengguna dan kata kunci, dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Perubahan data harus dilaporkan atau dikirim ulang untuk verifikasi. Yuk, pastikan produk kosmetik Anda memiliki izin edar dan nomor notifikasi yang sesuai. Daftar yang diperlukan untuk dokumen-dokumen pendukung Surat aplikasi asli yang telah ditandatangani oleh direktur atau pengganti direktur dan telah di stempel. Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab Salinan Angka Pengenal Impor (API) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP) Salinan surat perizinan import dalam bentuk sertifikat umum oleh notaris, dalam kasus ini dimana aplikasi ini telah diotorisasi untuk impor. Izin industri obat-obatan terhadap impor obat-obatan; h. Izin PBF, untuk PBF telah diizinkan oleh industri obat-obatan untuk melakukan import obat-obatan. Daftar HS Code yang akan diimport Proses Pendaftaran Produk Kosmetik: Pendaftaran produk akan memakan waktu sekitar 1.5 sampai 2 bulan. Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut: Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk. Penyerahan Produk. Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notifikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan impor produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya. Masa Berlaku Pendaftaran Produk Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan. Setiap perubahan yang terjadi yang dapat memberikan dampak pada fungsi produk dan setiap perubahan pada produk mengenai janji akan membutuhkan sebuah pendaftaran produk baru. Selama pendaftaran produk dan proses import anda perlu untuk berhati-hati, karena: Semua Produk kosmetik harus melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), percobaan. Hal ini termasuk percobaan dan pembatasan terhadap masalah kecil, mengandung logam berat dan logam yang dilarang. Setiap produk haruslah aman, menguntungkan, memiliki label yang jelas, kualitas, dan persyaratan untuk klaim. Hal ini diatur dalam Peraturan Kosmetik di Indonesia dan daftar resmi standar nasional lainnya. Semua kosmetik produk harus mengikuti aturan yang berlaku untuk proses pemberian label, produksi, pengemasan dan periklanan untuk produk kosmetik di Indonesia. Terjemahan. Label untuk semua produk harus memiliki terjemahan produk ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan bahasa yang layak sangat diperlukan untuk memastikan instruksi yang ditujukan untuk konsumen akurat dan jelas Daftarkan Bisnis Anda dengan Bantuan Ahli InCrop Kesimpulannya, proses registrasi produk kosmetik dapat menjadi suatu hal yang rumit dan memakan waktu. Tak hanya itu, Anda juga membutuhkan ketelitian dan pemahaman terkait regulasi yang berlaku. Jika Anda merasa membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk pengurusan izin ini, serahkan proses registrasi ini pada layanan InCorp Indonesia. Sebagai salah satu konsultasi bisnis dan hukum terpercaya, kami juga menyediakan Layanan Registrasi Produk Kosmetik untuk membantu Anda mengurus izin BPOM serta izin usaha lainnya. Dengan tim ahli yang telah berpengalaman dalam menangani beberapa izin bisnis, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Bahkan, kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik selama proses registrasi produk kosmetika, sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.Dengan ini, Anda tetap dapat meraih kesuksesan di industri kecantikan. Jangan biarkan impian bisnis kosmetik tertunda dengan segera daftarkan bisnis Anda bersama InCorp Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.