PT Perorangan: Cara Lengkap Daftar Mendirikan Perseroan Perseorangan

PT Perorangan: Cara Lengkap Daftar Mendirikan Perseroan Perseorangan

  • InCorp Editorial Team
  • 13 Desember 2023
  • 5 reading time

Sudahkah terbayang rasanya memiliki bisnis yang Anda kelola secara pribadi tanpa kompleksitas berlebih? Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) menjadi kunci untuk mewujudkannya. Pendirian Perseroan Perorangan atau PT Perorangan menjadi solusi praktis bagi para pengusaha kecil dan mikro. 

Pendirian badan usaha ini memiliki biaya yang sangat terjangkau. Selain itu, proses administrasinya juga terbilang mudah. Langkah praktis ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI pada Oktober 2021. 

Hadirnya PT Perorangan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk memiliki badan usaha resmi dengan mudah.

Apa itu PT Perorangan atau Perseroan Perorangan?

Perseroan Perseorangan, atau yang disebut PT Perorangan, adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh satu individu. Ketetapan ini masuk di dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

PT Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha individu dalam membangun dan mengelola usaha tanpa membutuhkan keterlibatan mitra. Jadi, jika Anda ingin memulai usaha mikro atau kecil dengan mudah, jenis badan usaha ini bisa jadi pilihan tepat.

Berapa Modal Perusahaan Perorangan?

PT Perorangan merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu individu dengan jumlah modal yang tidak melebihi Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Batas modal tersebut jadi ciri utama dalam mendirikan badan usaha ini. Hal tersebut membuktikan kepada individu untuk memulai dan mengelola bisnisnya sendiri dengan batas modal yang terjangkau.

Dasar Hukum PT Perorangan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Persiapan Sebelum Mendirikan PT Perorangan?

Persiapan Sebelum Mendirikan PT Perorangan adalah sebagai berikut:

Identifikasi Kriteria Pemilik

Jelaskan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilik Perseroan Perseorangan.

Siapkan Dokumen-Dokumen Esensial

Persiapkan dokumen identitas pribadi, dokumen kependudukan, dan NPWP.

Penelitian Pasar dan Persaingan

Lakukan penelitian pasar dan analisis persaingan untuk memahami dinamika industri yang akan dijalani.

Susun Rencana Bisnis

Buat rencana bisnis yang matang sebagai panduan strategis dalam pengelolaan usaha.

Bagaimana Cara Mendaftar PT Perorangan?

Bagaimana Cara Mendaftar PT Perorangan?

Dalam era digital ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk memulai bisnisnya sendiri. Pendaftaran PT Perorangan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi. Berikut adalah cara mudah mendaftar pt perseorangan:

  1. Pendaftaran Online: Kunjungi situs resmi OSS untuk memulai pendaftaran.
  2. Registrasi Akun: Lakukan registrasi akun untuk mendapatkan akses ke layanan pendaftaran.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen identitas pribadi dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  5. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan.
  6. Verifikasi dan Validasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen dari pihak berwenang.
  7. Perolehan NIB: Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah proses pendaftaran selesai.
  8. Registrasi di Laman OSS: Setelah mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan, daftarkan usaha Anda di Laman OSS untuk pengurusan perijinan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat berhasil mendaftarkan bisnis secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apakah PT Perorangan harus Mempunyai NIB, SIUP, dan NPWP?

Jenis badan usaha ini harus memiliki beberapa dokumen dan izin tertentu untuk menjalankan usahanya secara legal. Berikut adalah dokumen-dokumen dan izin yang biasanya diperlukan:

NIB (Nomor Induk Berusaha) 

NIB diperlukan sebagai identitas resmi usaha dan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP diperlukan jika perusahaan Anda bergerak dalam bidang perdagangan. Izin usaha ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP diperlukan sebagai identitas pajak usaha dan harus didaftarkan di kantor pajak setempat.

Ketiga dokumen dan izin ini penting untuk memastikan bahwa PT Perorangan beroperasi secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakan serta regulasi yang berlaku. Dengan memiliki ketiga dokumen ini, PT Perorangan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih lancar dan tanpa masalah hukum.

Tips dan Strategi Sukses Pendirian PT Perorangan

Mengawali perjalanan bisnis sebagai pemilik PT Perorangan memerlukan persiapan yang matang. Berikut adalah tips dan strategi yang dapat membantu Anda meraih kesuksesan dalam pendirian PT Perorangan.

  1. Teliti Hukum Terkini
  2. Perencanaan Bisnis Matang
  3. Pahami Kriteria Pemilik
  4. Persiapkan Dokumen dengan Teliti
  5. Manfaatkan Layanan Online
  6. Berkonsultasi dengan Profesional
  7. Pantau Perubahan Regulasi
  8. Membangun Jejaring
  9. Keberlanjutan Pendidikan
  10. Kepatuhan dan Keterbukaan

Registrasi Bisnis Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Jangan biarkan kerumitan mendaftarkan PT Perorangan menghalangi impian bisnis Anda. InCorp Indonesia hadir untuk membuat segalanya jadi lebih mudah. 

Kami memiliki konsultan berpengalaman yang siap membantu Anda melangkah ke tahap selanjutnya dalam berbisnis di Indonesia. Raih sukses bersama InCorp Indonesia. Mulai konsultasi dengan mengisi formulir di bawah.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.