Home Blog Batas Kontaminasi yang Diizinkan untuk Produk Suplemen Kesehatan di Indonesia Registrasi Produk Batas Kontaminasi yang Diizinkan untuk Produk Suplemen Kesehatan di Indonesia InCorp Editorial Team 1 Februari 2024 3 reading time Table of Contents Batas Kontaminasi yang Diizinkan dalam Produk Suplemen Kesehatan di Indonesia Konsultasi dan Registrasi Produk di Indonesia melalui Cekindo Produk suplemen kesehatan merupakan salah satu jenis produk yang dapat didistribusikan dan dijual di Indonesia. Sebelum dapat didistribusikan dan dijual, produk suplemen kesehatan wajib melalui proses registrasi produk dan Anda harus memahami regulasi registrasi produk terkini di Indonesia, seperti batas kontaminasi yang diizinkan. Dalam proses manufaktur produk, akan selalu ada kemungkinan adanya kontaminasi dalam produk. Kontaminasi dapat berasal dari bahan mentah, saat pemrosesan, saat pemrosesan penanganan dalam jumlah besar, dll. Terkait fakta bahwa kontaminasi dapat menimbulkan masalah kesehatan kepada manusia jika produk dikonsumsi terus-menerus terutama produk suplemen kesehatan, BPOM Indonesia mengatur batas kontaminasi dalam suplemen kesehatan untuk menghindari masalah kesehatan yang dapat timbul saat konsumsi produk. Batas Kontaminasi yang Diizinkan dalam Produk Suplemen Kesehatan di Indonesia Untuk produk yang mengandung Blue-Green Alga (BGS) dan Aphanizomenon flos-aquae (AFA), terdapat kontaminan bernama toxin Cyanobacterial Microcystin-LR (MC-LR). Toxin Cyanobacterial Microcystin-LR (MC-LR merupakan salah satu dari produk sekunder metabolisme cyanobacteria metabolism dan cyanotoxins paling berbahaya yang ditemukan di air). Studi menunjukkan bahwa MC-LR secara negatif memengaruhi beragam organ tubuh manusia saat terjangkit. Batas kontaminan ini adalah 0,02 μg MC-LR/kg berat tubuh/hari. Untuk produk yang berasal dari lebah dan sejenisnya, mereka harus bebas dari chloramphenicol. Seperti yang kita tahu, chloramphenicol adalah antibiotik yang memiliki struktur serupa dengan zat antimikroba yang terdapat dalam produk terkait lebah dan sejenisnya. Penggunaan ceroboh akan antibiotik dapat menyebabkan penolakan dalam tubuh manusia. Di sisi lain, saat proses manufaktur, ada juga kemungkinan terdapatnya kontaminan mikrobial dan logam dalam produk jadi. Mengenai hal ini, batasannya adalah sebagai berikut: Suplemen mengandung herbal Mikrobiologi:2×104 CFU/ml, tidak mengandung Eschericia Coli and Staphylococcu aureus per gram, dan tidak mengandung spesies Salmonella per 10 gram Logam :Arsenic : 5 mg/kg Cadminum : 0,3 mg/kg Lead : 10 mg/kg Mercury : 0,5 mg/kg Suplemen mengandung bukan herbal Mikrobiologi2x102 CFU/ml dan tidak mengandung Eschericia Coli per gram Dengan diimplementasikannya regulasi terkini, BPOM meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan di Indonesia, dengan ekspektasi bahwa produk yang dipasarkan di Indonesia akan memiliki efek samping yang lebih sedikit dan tidak membahayakan, serta pada saat bersamaan dapat meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat. Konsultasi dan Registrasi Produk di Indonesia melalui Cekindo Tak perlu dikatakan, memerhatikan keamanan setiap produk suplemen kesehatan yang didistribusikan dan dijual di seluruh kawasan Indonesia sangatlah penting. Dengan demikian, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Anda perlu memahami regulasi terkini terkait produk suplemen kesehatan sebelum melalui proses registrasi produk di Indonesia. Jika merasa tak yakin apakah Anda telah mengetahui regulasi terbaru, tim ahli kami akan dengan senang hati menyediakan konsultasi gratis. Selain itu, Cekindo juga menawarkan beragam layanan terkait produk suplemen kesehatan di Indonesia, seperti registrasi produk, izin impor dan sertifikasi Halal. Hubungi kami dengan mengisi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.