Home Blog Prosedur Registrasi Perizinan Produk Rumah Tangga Impor & Resikonya Registrasi Produk Prosedur Registrasi Perizinan Produk Rumah Tangga Impor & Resikonya InCorp Editorial Team 1 November 2024 8 minutes reading time Table of Contents Apa Itu Produk Rumah Tangga? Klasifikasi Produk Rumah Tangga di Indonesia Hukum yang Mengatur Prosedur Impor Produk Rumah Tangga Level Resiko Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia Prosedur Impor Produk Rumah Tangga di Indonesia Lembaga yang Mengatur Lisensi Pemasaran Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di Indonesia Dokumen yang Harus Disiapkan Daftarkan Produk HHP Anda di Indonesia Dalam industri rumah tangga, setiap produk yang diimpor harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Prosedur registrasi perizinan produk rumah tangga impor sangat penting agar produk pangan olahan dapat bersaing di pasar. Dengan memahami sertifikat produksi pangan industri rumah dan PIRT, Anda dapat melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitas produk. Namun, tidak semua pelaku industri siap menghadapi risiko yang muncul dari proses registrasi ini. Artikel ini akan membahas langkah-langkah registrasi dan risiko yang perlu Anda ketahui untuk mengoptimalkan produksi pangan industri rumah tangga Baca juga: Sistem Pendaftaran dan Regulasi Produk di Indonesia Apa Itu Produk Rumah Tangga? Produk rumah tangga mencakup berbagai perangkat dan peralatan yang dirancang untuk mendukung kegiatan sehari-hari di rumah. Produk ini tidak hanya membantu dalam aspek memasak, tetapi juga mencakup kegiatan membersihkan, pendinginan, pemanasan, hiburan, dan komunikasi. Berikut adalah beberapa kategori produk rumah tangga: Peralatan Dapur dan Masak: Termasuk alat masak, alat makan dan minum, serta penyimpanan makanan. Peralatan Elektronik: Meliputi alat kebersihan, alat pendingin dan pemanas ruangan, serta peralatan hiburan dan komunikasi. Perabot Rumah Tangga: Ini termasuk perabotan kamar tidur dan ruang tamu serta ruang keluarga. Klasifikasi Produk Rumah Tangga di Indonesia Di Indonesia, produk rumah tangga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan karakteristik unik. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kategori ini: Peralatan Dapur dan Masak Peralatan dapur dan masak adalah bagian penting dari industri rumah tangga. Mereka dirancang untuk memudahkan proses memasak dan penyajian makanan. Berikut adalah sub kategori yang perlu Anda ketahui: Alat Masak: Panci: Digunakan untuk memasak berbagai hidangan, baik direbus, dikukus, atau digoreng. Wajan: Ideal untuk menggoreng dan menumis makanan. Rice Cooker: Memudahkan dalam memasak nasi secara otomatis. Blender: Digunakan untuk menghaluskan bahan makanan atau membuat smoothie. Microwave dan Oven: Memudahkan pemanasan dan pemanggangan makanan. Alat Makan dan Minum: Piring, gelas, sendok, dan garpu: Alat yang digunakan untuk menyajikan dan mengonsumsi makanan. Penyimpanan Makanan: Kulkas: Menjaga kesegaran bahan makanan. Wadah plastik dan toples: Berguna untuk menyimpan makanan dengan aman. Peralatan Elektronik Rumah Tangga Peralatan elektronik semakin penting dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa jenis peralatan elektronik yang banyak digunakan di rumah: Alat Kebersihan: Vacuum Cleaner: Membantu dalam membersihkan debu dan kotoran dari permukaan. Mesin Cuci dan Pengering Pakaian: Memudahkan proses mencuci dan mengeringkan pakaian. Setrika: Digunakan untuk merapikan pakaian setelah dicuci. Alat Pendingin dan Pemanas Ruangan: AC dan Kipas Angin: Menjaga suhu ruangan tetap nyaman. Pemanas Air dan Humidifier: Membantu menciptakan lingkungan yang nyaman di dalam rumah. Hiburan dan Komunikasi: Televisi dan Sound System: Menyediakan hiburan di rumah. Wi-Fi Router dan Telepon: Memudahkan komunikasi dan akses internet. Perabot Rumah Tangga Perabotan rumah tangga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsionalitas ruang di rumah. Berikut adalah rincian tentang perabotan yang umum digunakan: Perabotan Kamar Tidur: Tempat tidur dan kasur: Menyediakan kenyamanan saat tidur. Lemari pakaian dan meja rias: Membantu dalam penyimpanan dan penataan barang pribadi. Perabotan Ruang Tamu dan Ruang Keluarga: Sofa dan meja kopi: Menyediakan tempat berkumpul dan bersantai. Rak buku dan meja TV: Membantu dalam pengaturan ruang dan penyimpanan barang. Hukum yang Mengatur Prosedur Impor Produk Rumah Tangga Di Indonesia, prosedur registrasi produk rumah tangga impor diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/XVIII/2010. Regulasi ini berfokus pada alat kesehatan dan lisensi produk rumah tangga untuk pemasaran. Proses registrasi ini penting karena mencakup standar keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, semua produk yang diimpor harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Langkah-langkah yang harus diikuti mencakup: Memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi yang sesuai. Melakukan pengujian dan inspeksi oleh lembaga yang berwenang. Memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, pendaftaran bisnis melalui OSS berjalan seperti di bawah ini: Anda harus menggunakan Online Single Submission System (OSS) untuk mendaftarkan bisnis Anda. OSS menyediakan semua kebutuhan terkait izin usaha. Melalui OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin komersial dan operasional lainnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah badan pengatur yang memproses perizinan untuk berbagai sektor di Indonesia. Lisensi ini tidak dapat diperoleh melalui OSS, sehingga Anda harus mengajukan permohonan langsung ke BKPM. Level Resiko Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia Kelas I (Risiko Rendah) Produk dalam kategori ini dianggap memiliki risiko yang rendah bagi pengguna. Mereka tidak menimbulkan efek serius, seperti iritasi, sifat korosif, atau potensi karsinogenik. Dengan kata lain, produk-produk ini relatif aman untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh: kapas dan jaringan. Proses evaluasi memakan waktu sekitar 45 hari kerja, tidak termasuk waktu untuk menentukan kelas. Kelas II (Risiko Sedang) Berbeda dengan kelas I, produk dalam kategori ini dapat menyebabkan iritasi atau memiliki sifat korosif. Meskipun demikian, produk ini tidak memiliki potensi untuk menimbulkan efek serius seperti karsinogenik. Penting untuk mencatat bahwa produk-produk ini harus melalui proses pendaftaran yang ketat sebelum distribusi. Sebelum didistribusikan, produk harus didaftarkan dengan menyertakan hasil uji laboratorium. Proses pendaftaran berlangsung sekitar 80 hari kerja. Contoh: detergen dan alkohol. Kelas III (Risiko Tinggi) Produk dalam kategori ini memiliki risiko yang lebih tinggi dan dapat mengandung bahan berbahaya, seperti pestisida dan obat nyamuk. Produk-produk ini memiliki potensi untuk menyebabkan efek serius, termasuk karsinogenik, sehingga membutuhkan perhatian lebih. Pemohon harus mengikuti prosedur pendaftaran yang lebih ketat untuk memastikan keamanan produk. Pemohon wajib melampirkan hasil uji laboratorium dan mendapatkan konfirmasi dari Komisi Pestisida di bawah Kementerian Pertanian. Proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 100 hari kerja. Prosedur Impor Produk Rumah Tangga di Indonesia Untuk melakukan impor produk rumah tangga di Indonesia, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkah terbaru dalam proses impor: Surat Permohonan Import: Ajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sertifikat Faktur Komersial: Lengkapi dengan dokumentasi faktur yang mencakup harga, jumlah produk, dan nama produsen. Surat Izin Usaha Industri (SIUP): Pastikan importir memiliki SIUP yang aktif. Lisensi Produk Rumah Tangga: Diperoleh dari instansi terkait seperti Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Inspeksi dan Tes Produktivitas: Produk harus lolos inspeksi untuk memastikan keselamatan. Pelaporan dan Monitoring: Lakukan pelaporan aktivitas impor secara rutin. Pembayaran Bea Cukai: Lakukan pembayaran bea cukai dan biaya lainnya yang terkait dengan proses impor. Lembaga yang Mengatur Lisensi Pemasaran Beberapa lembaga memiliki peran penting dalam mengatur lisensi pemasaran produk rumah tangga di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga-lembaga tersebut: Importir HHP (Heavy Household Products) Mereka biasanya memiliki lisensi spesifik untuk jenis produk yang mereka impor. Ini penting untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Agen Non-Tunggal Agen ini harus memiliki izin usaha yang sah dan lisensi pemasaran yang relevan untuk produk yang mereka tawarkan. Hal ini membantu menjaga kredibilitas dan kualitas produk yang dijual. Perusahaan yang Memiliki Sertifikat Produksi Perusahaan yang sudah memiliki sertifikat produksi internasional, seperti ISO 9001, harus mendapatkan akreditasi lokal sebelum menjual produk di Indonesia. Ini memastikan bahwa produk yang dijual memiliki standar kualitas yang baik. Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di Indonesia Untuk mendapatkan izin usaha dan lisensi bisnis di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi: Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan izin usaha ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Dokumentasi Komersial: Lengkapi dengan dokumen seperti rekening bank, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Laporan Finansial: Siapkan laporan finansial yang jelas mengenai modal, laba rugi, dan neraca keuangan perusahaan. Visa Usaha: Diperlukan bagi importir yang bukan warga negara Indonesia. Akta Pendirian Perusahaan: Pastikan akta pendirian perusahaan adalah legal dan aktif. Tanda Daftar Hasil Cetak (TDHC): Jika perusahaan melakukan aktivitas hak cipta, harus mendapatkan TDHC yang dikeluarkan oleh Direktori Hak Cipta Indonesia. Lisensi Spesifik: Diperlukan untuk produk tertentu, seperti lisensi Dokumen yang Harus Disiapkan Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar diimpor HHP sebagai berikut: Formulir aplikasi diisi Surat perjanjian Sertifikat Sale Gratis (CFS) Sertifikat ISO 9001 Izin Usaha dan NPWP Surat pernyataan kesediaan untuk transfer hak distributor jika ada distributor yang lebih layak lagi Surat Pernyataan willingnes untuk memenuhi persyaratan keselamatan Detil bahan dan proses produksi Spesifikasi bahan baku dan kemasan Spesifikasi studi stabilitas Menggunakan instruksi Selain dokumen yang diperlukan di atas, importir / distributor harus memiliki kepedulian pada label dari HHP. Pelabelan mungkin dalam bentuk gambar, warna, tulisan yang ditempel pada paket. Pelabelan setidaknya berisi informasi dari nama produk / nama dagang, nama dan alamat produsen atau importir, bahan aktif dan konsentrasi produk HHP, instruksi penggunaan, peringatan dalam bahasa Indonesia, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, kode produksi. Daftarkan Produk HHP Anda di Indonesia Prosedur registrasi perizinan produk rumah tangga impor di Indonesia adalah langkah penting yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Dalam menghadapi tantangan dan risiko yang terkait dengan proses ini, memahami setiap langkah dan persyaratan sangat krusial untuk kesuksesan bisnis. Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendaftaran HHP, jangan ragu untuk menghubungi InCorp Indonesia. Tim kami siap membantu untuk memastikan kelancaran registrasi dan mempermudah setiap tahap dalam pengurusan izin usaha di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.