berbisnis e commerce di indonesia

Pemerintah Indonesia Akhirnya Mengeluarkan Regulasi terkait Bisnis E-Commerce: Pelajari Poin-Poin Pentingnya

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku efektif pada 25 November 2019. Tujuan regulasi ini adalah untuk meningkatkan pengaturan perdagangan berbasis elektronik dan internet atau e-commerce, serta untuk memberikan kepastian lebih lagi di Indonesia.

Peraturan 80/2019 memiliki ketentuan-ketentuan yang membahas praktik e-commerce di Indonesia di area-area berikut:

  1. Pihak dalam e-commerce
  2. Persyaratan bisnis e-commerce
  3. Kewajiban perlindungan konsumen

Pihak dalam E-commerce

Empat kategori pihak yang diizinkan terlibat dalam kegiatan e-commerce adalah:

  • Pelaku usaha
  • Pribadi non-bisnis
  • Konsumen
  • Agensi pemerintah

 

Ada beberapa sub-kategori untuk pelaku usaha sesuai Peraturan 80/2019:

  • Merchant atau penjual
  • Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
  • Penyelenggara layanan perantara

 

Semua pelaku bisnis yang disampaikan dapat beruba bisnis luar negeri atau dalam negeri.

Namun, jika pelaku usaha luar negeri secara aktif berpartisipasi dalam transaksi e-commerce dengan konsumen di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, klasifikasi mereka dianggap sebagai bentuk usaha tetap.

Untuk menjadi bentuk usaha tetap, pelaku bisnis luar negeri harus memenuhi kriteria berikut:

  • Nilai transaksi
  • Volume transaksi
  • Volume paket untuk dikirim
  • Jumlah orang yang dapat mengakses pelaku bisnis luar negeri

 

Perwakilan di Indonesia wajib menjadi wakil pelaku usaha luar negeri begitu pelaku usaha luar negeri ini memenuhi persyaratan.

Selain itu, semua pihak terlibat dalam kegiatan e-commerce harus tunduk pada persyaratan berikut:

  • Semua kegiatan e-commerce harus mematuhi aturan perpajakan
  • Semua pihak harus mematuhi regulasi ekspor impor, transaksi dan informasi elektronik
  • Semua pihak harus memberikan identitas jelas
  • Semua pihak harus memperoleh security clearance dari otoritas

e commerce business indonesia

Persyaratan Bisnis E-commerce

Bisnis-bisnis di sektor e-commerce juga perlu memenuhi persyaratan tambahan berikut:

  • Memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
  • Mematuhi persyaratan bisnis umum, termasuk izin teknis, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, kode praktik, dan standardisasi barang dan jasa
  • Membantu program pemerintah
  • Menyediakan informasi jelas, jujur dan sah seperti identitas subjek hukum, kondisi dan garansi barang dan jasa serta penggunaan sistem elektronik

 

Selain itu, untuk PPMSE, syarat dan ketentuan berikut harus dipenuhi:

  • Kegiatan e-commerce harus mematuhi undang-undang Indonesia
  • Menolak penjual atau merchant yang tak mematuhi peraturan Indonesia
  • Menyimpan data dan informasi kegiatan e-commerce selama 5 hingga 10 tahun

Kewajiban Perlindungan Konsumen

Di bawah peraturan ini, kewajiban praktisi bisnis e-commerce terkait perlindungan konsumen dibahas, terutama terkait layanan penanganan keluhan pelanggan.

Layanan yang dimaksud harus mencakup detail berikut:

  • Nomor telepon dan alamat
  • Prosedur bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhan
  • Mekanisme tindak lanjut keluhan
  • Personil kompeten untuk menangani keluhan
  • Waktu yang dibutuhkan untuk menangani keluhan dan memberikan solusi

Memulai Bisnis E-commerce di Indonesia

Hal pertama untuk Anda pertimbangkan yaitu registrasi produk. Jika ingin menjual produk lokal, Anda tak perlu meregistrasikan produk Anda. Namun, jika Anda berniat menjual produk impor, Anda wajib melalui proses registrasi produk terlebih dahulu, baru kemudian Anda diizinkan menjual online.

Penting juga untuk Anda ketahui bahwa ada tiga jenis bisnis e-commerce di Indonesia, yakni bisnis e-commerce untuk konsumen, bisnis e-commerce untuk bisnis-bisnis lain dan bisnis e-commerce untuk pemerintah, dengan porsi terbesar bisnis e-commerce berfokus pada konsumen.

Terkait kepemilikan, investor asing diizinkan menikmati 100% kepemilikan, jika modal investasi minimumnya mencapai IDR 100 miliar. Dengan kata lain, saat perusahaan asing menginvestasikan kurang dari IDR 100 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 49%. Selain itu, bagi perusahaan e-commerce dengan nilai investasi tidak lebih dari IDR 100 miliar, mereka dapat lebih lanjut dikategorikan ke dalam tiga jenis perusahaan, yaitu perusahaan mikro, perusahaan kecil dan perusahaan menengah.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Kami paham bahwa memahami sistem hukum atau peraturan baru yang asing dapat menjadi tugas yang meletihkan.

Cekindo secara eksklusif fokus pada konsultasi bisnis dan hukum, dan kami memiliki keahlian untuk menyediakan layanan optimal kepada individu dan entitas bisnis berbagai ukuran.

Cekindo merupakan solusi terintegrasi untuk segala jenis kebutuhan bisnis dan hukum Anda, dengan menggabungkan keahlian konsultasi kami dengan inovasi, pengetahuan lokal dan kreativitas sehingga Anda disajikan dengan informasi akurat serta solusi terbaik.

Kami juga menawarkan saran realistik dan praktis dengan tujuan komersial untuk membantu Anda mengatasi masalah dan mencapai tujuan bisnis.

Butuh bantuan hukum dan konsultasi bisnis? Minta pendapat dari para ahli kami dengan mengisi form berikut. Kami siap membantu Anda. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.