Home Blog Proses Rekrutmen dan Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia Human Resource | Rekrutmen Proses Rekrutmen dan Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia InCorp Editorial Team 1 November 2024 5 reading time Table of Contents Tingkat Kerumitan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal untuk PMA Tenaga Kerja Potensial dari Indonesia Manfaat Menggunakan Tenaga Kerja Lokal Persyaratan Bagi Tenaga Kerja untuk Perusahaan Asing Proses Rekrutmen Tenaga Lokal untuk PMA Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Layanan Rekrutmen Tenaga Kerja Hanya di InCorp Indonesia Proses rekrutmen tenaga kerja asing (TKA) untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai persyaratan administratif dan regulasi ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA. Mereka diwajibkan untuk mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang memerlukan persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta pengurusan visa kerja. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa TKA yang dipekerjakan memiliki kualifikasi yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku Baca juga: Tenaga Kerja Asing: Cara dan Prosedur Mengurus RPTKA Tingkat Kerumitan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal untuk PMA Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek perekrutan, termasuk perjanjian kerja, hak-hak pekerja, dan perlindungan tenaga kerja. Undang-undang ini juga meliputi syarat tenaga kerja asing dan proses rekrutmen yang dihadapi perusahaan penanaman modal asing (PMA). Perekrutan tenaga kerja lokal untuk PMA sering kali menghadapi beberapa tantangan, seperti kesenjangan keterampilan dan birokrasi. Tantangan utama dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal bagi PMA meliputi: Kesenjangan keterampilan: Kompetensi yang dibutuhkan perusahaan asing tidak selalu tersedia di pasar tenaga kerja lokal. Birokrasi dan regulasi: Proses rekrutmen di Indonesia sering kali memakan waktu dan biaya lebih, terutama terkait izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Kepastian hukum: Ketidakpastian hukum terkait perselisihan tenaga kerja dan perjanjian kerja juga menjadi hambatan utama yang dihadapi perusahaan asing. Tenaga Kerja Potensial dari Indonesia Berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 149,38 juta orang, naik 2,76 juta dibandingkan Februari 2023. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,50 persen poin. Sebanyak 142,18 juta orang sudah bekerja, dengan peningkatan terbesar di sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, bertambah 0,96 juta orang. Sekitar 40,83 persen atau 58,05 juta orang bekerja di sektor formal, naik 0,95 persen poin dibanding tahun sebelumnya. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki RPTKA, NPWP, dan kontrak yang sesuai dengan PP 49 tahun 2021. Perusahaan harus melaporkan penggunaan TKA setiap satu tahun kepada menteri, memastikan tenaga kerja asing memiliki kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Manfaat Menggunakan Tenaga Kerja Lokal Menurut peraturan nasional, pekerja asing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Sebuah PMA harus menggunakan tenaga kerja lokal sedapat mungkin. Beberapa keuntungan menggunakan tenaga kerja lokal adalah sebagai berikut: Memahami budaya lokal sehingga mudah untuk beradaptasi dan berkomunikasi di lingkungan mereka Biaya tenaga kerja jauh lebih murah daripada tenaga kerja asing Lebih setia kepada perusahaan Proses rekrutmen lebih mudah daripada untuk tenaga kerja asing Persyaratan Bagi Tenaga Kerja untuk Perusahaan Asing Untuk mendapatkan RPTKA tersebut, majikan (PMA) perlu mengajukan permohonan tertulis bersama-sama dengan alasan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Persyaratan lengkap adalah sebagai berikut: Mengisi form RPTKA Izin usaha dari instansi berwenang Sertifikat Incorporation sebagai badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Surat Domisili perusahaan dari pemerintah daerah Struktur organisasi perusahaan Sebuah surat penunjukan sebagai pendamping pekerja asing migran yang dipekerjakan Salinan bukti wajib melaporkan pekerjaan yang sah di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor di perusahaan dan Rekomendasi dari posisi yang akan ditempati oleh pekerja asing dari lembaga tertentu jika diperlukan Baca juga: Visa Kerja di Indonesia: Persyaratan untuk Orang Asing Proses Rekrutmen Tenaga Lokal untuk PMA Proses rekrutmen tenaga kerja lokal bagi perusahaan PMA dapat dilakukan dengan mudah melalui lembaga pencari kerja seperti jobstreet.com atau jobsdb.com. Lembaga tersebut, juga dikenal sebagai badan staf, membantu PMA dalam berbagai tahap perekrutan sesuai kebutuhan perusahaan. Mereka akan menangani persiapan iklan, menilai kandidat berdasarkan persyaratan minimum seperti pendidikan dan pengalaman, serta menjalankan proses seleksi tertulis dan wawancara. Badan staf juga memberikan rekomendasi kandidat yang paling sesuai untuk dipekerjakan oleh PMA. Layanan yang disediakan badan staf untuk PMA mencakup: Persiapan dan pemasangan iklan lowongan Penilaian administrasi untuk memastikan kandidat memenuhi persyaratan minimal Pelaksanaan proses seleksi, baik tertulis maupun wawancara Rekomendasi kandidat terbaik untuk dipekerjakan InCorp sebagai konsultan entry market juga menawarkan layanan rekrutmen tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga lokal untuk mendukung strategi bisnis perusahaan. Dalam mempekerjakan warga negara asing, PMA harus mengajukan RPTKA dan memastikan visa serta perjanjian kerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berwenang. InCorp memiliki jaringan luas dan database profesional untuk membantu pemberi kerja dalam membentuk tim awal atau memperluas tim di Indonesia, termasuk pengisian posisi manajerial dengan mematuhi semua persyaratan hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi berikut menetapkan upah minimum pada tahun 2024: Aceh: Rp 3.460.672 Sumatera Utara: Rp 2.809.915 Sumatera Barat: Rp 2.811.499 Riau: Rp 3.294.625 Jambi: Rp 3.037.121 Sumatera Selatan: Rp 3.456.874 Bengkulu: Rp 2.507.079 Lampung: Rp 2.716.496 Bangka Belitung: Rp 3.640.000 Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 DKI Jakarta: Rp 5.067.381 Banten: Rp 2.727.812 Jawa Barat: Rp 2.057.495 Jawa Tengah: Rp 2.036.947 DIY Yogyakarta: Rp 2.125.897 Jawa Timur: Rp 2.165.244 Bali: Rp 2.813.672 Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067 Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826 Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812 Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 Kalimantan Utara: Rp 3.361.653 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711 Sulawesi Selatan: Rp 3.103.800 Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.015 Gorontalo: Rp 2.788.826 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 Maluku: Rp 2.604.961 Maluku Utara: Rp 2.721.530 Papua Barat: Rp 3.134.600 Papua: Rp 3.516.700 Dengan nilai tukar Rupiah terhadap USD sebesar Rp 15.500/US$, rata-rata upah minimum di provinsi Indonesia adalah sekitar USD 188.70. Layanan Rekrutmen Tenaga Kerja Hanya di InCorp Indonesia InCorp Indonesia menyediakan layanan rekrutmen terintegrasi untuk kandidat asing dan tenaga kerja lokal. Kami membantu perusahaan memenuhi persyaratan untuk mempekerjakan TKA, seperti memiliki RPTKA dan izin sesuai dengan PP 34 tahun 2021. Proses kami memudahkan perusahaan dalam mengurus izin imigrasi dan legalitas di Indonesia, serta memastikan laporan tahunan kepada menteri. Dengan pengalaman dalam menangani tantangan birokrasi, InCorp adalah pilihan tepat untuk mendukung kegiatan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk layanan konsultan HR yang efektif dan sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.