Home Blog Memahami Risiko Hukum Ketika Membuat Perjanjian Kontrak di Indonesia Indonesia | Layanan Kesekretariatan Memahami Risiko Hukum Ketika Membuat Perjanjian Kontrak di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents 1. Pahami Transaksi 2. Syarat dan Ketentuan Pembayaran yang Jelas 3. Pasal Terminasi yang Dispesifikasi 4. Bahasa Penting dalam Perjanjian Kontrak Kesimpulan Saat membuat perjanjian kontrak di Indonesia, tidak boleh ada tempat untuk kesalahan. Baik Anda adalah pemasok atau pelanggan, pastikan bahwa kontrak Anda dengan pihak ketiga melindungi bisnis Anda, dan memahami jenis perlindungan yang dapat dimiliki bisnis Anda terkadang terasa meletihkan. Saat banyak bisnis melibatkan syarat dan ketentuan yang telah disetujui dalam bentuk perjanjian kemitraan atau perjanjian jangka panjang, banyak bisnis lain masih bergantung pada syarat dan ketentuan tidak resmi atau bahkan samar saat melakukan pembelian. Anda harus selalu berhati-hati saat mempersiapkan kontrak ketika berbisnis di Indonesia, mulai dari persiapan hingga penandatanganan dan eksekusi. Di setiap proses terdapat risiko dan terkadang risikonya sulit untuk diidentifikasi. Artikel ini menyajikan bebrapa aspek sederhana yang dapat Anda gunakan untuk mengidentifikasi dan mengeliminasi risiko dalam siklus kontrak. 1. Pahami Transaksi Salah satu tantangan terbesar manajemen kontrak di Indonesia adalah apakah transaksi yang diajukan diizinkan oleh Hukum Indonesia. Hukum kontrak Indonesia disusun oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Misalnya, orang asing yang bukan merupakan warga negara Indonesia tidak diizinkan memiliki lahan di Indonesia. Hukum melarang kepemilikan lahan langsung oleh orang asing di Indonesia. Namun, jangan putus asa karena ada alternatif bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia dan perusahaan hukum tepercaya seperti Cekindo akan selalu dapat memberikan bantuan profesional. 2. Syarat dan Ketentuan Pembayaran yang Jelas Isu uang selalu sensitif selama siklus perkontrakan. Oleh karena itu, Anda perlu ekstra hati-hati saat melihat detail yang melibatkan uang, misalnya menjelaskan secara spesifik tentang pembayar dan penerima uang, tenggat waktu pembayaran, metode pembayaran, denda untuk pembayaran yang terlambat. Jika Anda tidak memiliki perjanjian jenis ini, Anda bisa terkena masalah dengan arus kas dan konflik yang tak diinginkan. Pada dasarnya, ketentuan dan syarat pembayaran disetujui secara mutual oleh pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah litigasi potensial. 3. Pasal Terminasi yang Dispesifikasi Tentu saja, tidak ada yang suka mengakhiri kontrak karena biasanya berakhirnya kontrak menandakan terjadi kesalahan dan kontrak telah dilanggar. Oleh karenanya, memiliki pasal terminasi di kontrak komersial Anda menjamin hak kedua pihak untuk melakukan terminasi seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, keputusan pengadilan diperlukan untuk segala jenis terminasi kontrak komersial di Indonesia. Kedua pihak dapat membebaskan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan perjanjian mutual. 4. Bahasa Penting dalam Perjanjian Kontrak Berdasarkan Pasal 31 Ayat 24 tahun 2009 tentang Hukum Indonesia atau Hukum Bahasa, jika kontrak atau perjanjian melibatkan badan usaha dan organisasi Indonesia, penduduk Indonesia atau institusi pemerintahan Indonesia, kontrak diwajibkan untuk disusun dalam Bahasa Indonesia. Untuk mematuhi hukum ini, kebanyakan perusahaan akan mempersiapkan kontrak mereka dalam dua bahasa, biasanya dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Jika kontrak Anda dibuat dalam bahasa asing selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut akan langsung menjadi tidak sah atau tidak efektif. Kesimpulan Berhati-hatilah saat membuat perjanjian kontrak di Indonesia dan pahami hukum korporat serta hukum kontrak. Atau, Anda dapat menyewa agensi profesional yang memiliki tim beranggotakan pengacara yang dapat membantu Anda menyusun dan meninjau kontrak sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang layanan kepatuhan dan kesekretariatan kami. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.