sertifikasi halal di indonesia

Sertifikasi Halal di Indonesia: Apa Sudah Terlambat untuk Mendapatkannya?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 minute reading time

Efektif dari Oktober 2019, pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikasi halal wajib serta pelabelan untuk produk halal di Indonesia. Oleh karena itu, Cekindo mendesak bisnis dan pengusaha untuk bertindak segera agar tidak mendapatkan penalti yang tidak perlu.

Dengan lebih dari 260 juta penduduk dan 90% nya adalah Muslim, Indonesia menjadi negara Muslim terbesar di dunia, menjadikannya salah satu pasar terbesar untuk produk dan layanan Halal. Seiring dengan meledaknya merek minuman dan non-makanan, memperkenalkan sertifikasi halal tentu menjadi strategi terbaik untuk memenangkan hati pasar Muslim yang begitu besar di Indonesia.

Saat ini, total nilai impor halal ke Indonesia adalah USD 163 miliar, menunjukkan bahwa masih ada banyak ruang bagi investor dan manufaktur untuk menembus pasar.

Namun, Indonesia memberlakukan sertifikasi dan pelabelan halal sebagai hal yang wajib bagi produk halal di bawah Hukum Halal. Produk yang diatur di bawah hukum ini adalah barang dan jasa terkait dengan makanan, minuman, farmasi, kosmetik, kimia, produk biologi dan produk yang dimodifikasi secara genetik.

Hukum ini akan secara resmi diberlakukan pada Oktober 2019.

Jadi, apakah sudah terlambat untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia sekarang? Belum, selama Anda terus membaca panduan ini dan mengetahui apa yang perlu Anda lakukan untuk segera memroses aplikasi.

Apa Itu Produk Halal dan Sertifikasi Halal?

Secara harafiah, “halal” merupakan istilah Arab yang berarti “sesuai hukum atau diizinkan“, dan halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman tetapi segalanya dalam kehidupan sehari-hari.

Walaupun penjelasan mengenai halal mungkin dapat menjadi sedikit lebih rumit, konsep dasar halal adalah: makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk-produk lain yang tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap  ‘haram’.

“Halal” harus ditelusuri kembali ke sumber makanan atau sentuhan Muslim, mulai dari bahan mentah hingga penangangan produk, termasuk fasilitas pabrik, mesin manufaktur, pengepakan, penyimpanan, logistik dan bahkan toko ritel.

Haram adalah lawan dari halal, dan haram berarti “terlarang” oleh hukum Islam. Segala yang mengandung babi, darah binatang, alkohol, binatang mati dan binatang beracun dianggap haram. Selain itu, membunuh binatang tanpa mengikuti Hukum Islam juga dianggap haram.

Sertifikat halal adalah dokumen yang memastikan bahwa produk halal yang dijual kepada orang Muslim dan digunakan oleh populasi Muslim sesuai dengan Hukum Islam Syariah. Bagi bisnis, sertifikasi halal menjadi satu-satunya cara untuk melabeli produk mereka sebagai halal.

Badan Penerbit Sertifikasi Halal di Indonesia

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah otoritas tertinggi yang menerbitkan sertifikat halal bagi bisnis, mulai dari Oktober 2019. Selain itu, MUI sebagai salah satu otoritas tertinggi urusan Islam di Indonesia akan bertanggung jawab menerbitkan fatwa Halal dan menetapkan standar kepatuhan halal.

Ada dua otoritas besar di bawah MUI yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komite Fatwa MUI. Keduanya bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penilaian dan deklarasi halal.

Verifikasi Proses Halal

Walaupun BPJPH bertanggung jawab akan penerbitan sertifikat halal, proses verifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. LPK akan melakukan pemeriksaan apakah proses produksi, bahan mentah dan penyimpanan semuanya halal, baik di dalam maupun di luar fasilitas manufaktur.

LPH biasanya dibentuk oleh pemerintah namun juga bisa dibentuk oleh institusi umum seperti universitas.

Untuk melakukan kegiatan verifikasi, LPH harus terlebih dahulu mendapat akreditasi dari BPJPH. Lalu, LPH yang telah disetujui harus mempekerjakan setidaknya 3 inspektor dan memiliki laboratorium sendiri. Jika LPH tidak memiliki laboratoriumnya sendiri, LPH dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki laboratorium.

Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Penting bagi bisnis untuk mengetahui bahwa semua produk halal yang belum didaftarkan akan dianggap tidak halal tahun ini (2019) dengan pemberlakuannya hukum halal baru.

Selain itu, melakukan sertifikasi produk halal Anda di Indonesia sangat masuk akal. Label halal di produk terlihat lebih menarik bagi kaum Muslim yang mencoba menghindari kemungkinan mengonsumsi atau menyentuh produk haram.

Meski proses sertifikasi halal di Indonesia mungkin terasa meletihkan karena persiapan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi segala persyaratan, prosedurnya dapat menjadi cukup sederhana dengan bantuan registrasi yang ditawarkan Cekindo:

  1. Memenuhi persyaratan halal MS23000 terkait dengan bahan mentah, produk dan proses manfuaktur, lalu implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH).
  2. Persiapkan semua dokumen yang menjadi syarat aplikasi untuk sertifikasi halal. Anda harus menyerahkan dokumen ke Cekindo, bersamaan dengan biaya kontrak sertifikasi halal dan biaya registrasi. Kami akan mengatur dokumen untuk Anda agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Mengisi dokumen sesuai dengan persyaratan LLPOM-MUI saat proses registrasi, berdasarkan status sertifikasi Anda. Anda juga perlu menyerahkan dokumen ke Cekindo untuk diproses oleh LLPOM-MUI.
  4. Cekindo akan menyediakan panduan untuk asesmen pre-audit, audit dan post-audit, serta analisis laboratorium untuk memastikan kesesuaian.
  5. Produk memenuhi persyaratan SJH dan analisis laboratorium LLPOM-MUI.
  6. MUI menyetujui produk atau bahan dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Keseluruhan proses membutuhkan kurang lebih 60 hari. Masa berlaku sertifikat halal di bawah BPJPH adalah empat tahun. Masa berlaku ini tidak sah jika komposisi produk telah dimodifikasi.

Walaupun sekarang belum terlambat untuk melakukan registrasi halal di Indonesia, ingatlah bahwa ada ribuan produk yang belum disertifikasi. Ingat juga bahwa PJPH memperkirakan dapat menerbitkan 7.000 sertifikat halal setiap tahun, sehingga penundaan mungkin terjadi dan gagal memenuhi syarat sesuai tenggat waktu Oktober 2019 bukan hanya berakibat Anda terkena sanksi tetapi juga penurunan penjualan.

Sanksi Berat untuk Ketidakpatuhan

Sanksi tindak kriminal diperkenalkan di dalam Hukum Halal yang baru dan mungkin dikenakan kepada bisnis dengan produk halal serta LPH. Bagi perusahaan dengan sertifikat halal yang gagal mempertahankan kualitas halal produk mereka akan terkena denda hingga IDR 2 miliar atau kurungan hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, LPH yang gagal untuk melindungi rahasia dagang seperti formula produk halal yang mereka evaluasi akan terkena denda hingga IDR 2 miliar atau kurungan hingga 2 tahun penjara. Ini adalah kali pertama sanksi tindak kriminal akan diberlakukan terhadap ketidakpatuhan halal.

Apakah Sertifikasi Halal Asing Diterima di Indonesia?

Menurut hukum halal Indonesia, produk atau bahan dengan sertifikasi halal dari luar Indonesia harus diregistrasi di BPJPH. Hanya setelah itu produk dapat didistribusikan dan dijual di Indonesia dengan status halal yang sah.

Namun, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi asing yang tidak terdaftar di dalam regulasi harus melalui penilaian BPJPH.

Kesimpulan

Sejumlah besar produk di Indonesia masih harus diregistrasi walaupun tanggal efektif berlakunya hukum baru ini sudah semakin dekat. Oleh karena itu, penundaan mungkin terjadi karena banykanya registrasi yang ditangani pada saat bersamaan, terutama jika sudah mendekati Oktober 2019.

Sekali lagi, kami mendesak Anda untuk segera melakukan registrasi secepat mungkin untuk mencegah penundaan dalam distribusi produk halal Anda di pasar yang menguntungkan ini. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk sertifikasi halal di Indonesia, Cekindo selalu siap membantu. Hubungi kami sekarang juga.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.