Sertifikasi SNI dan Registrasi Sertifikasi Produk Indonesia

Sertifikasi SNI dan Registrasi Sertifikasi Produk Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Agustus 2024
  • 8 reading time

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan tolok ukur mutu yang wajib diterapkan pada produk dan jasa tertentu yang beredar di Indonesia. Proses Sertifikasi SNI dan Registrasi Produk di Indonesia menjadi krusial dalam menjamin kualitas dan keamanan produk di pasar.

Penting mengetahui hal ini lebih lanjut, Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.

Apa Itu Sertifikasi SNI?

Sertifikasi produk SNI adalah bukti bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang wajib diterapkan terhadap produk dan jasa secara nasional di Indonesia. Standar ini dibuat untuk menentukan konformitas kualitas standar suatu produk.

Sertifikasi SNI diperoleh melalui sistem sertifikasi produk pihak ketiga, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lembaga sertifikasi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat SNI adalah Lembaga Sertifikasi (LS) yang ditunjuk oleh BSN.

Daftar Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi SNI

Pengujian dan sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk seperti Sucofindo yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Audit dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen juga dinilai untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI. Layanan sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing produk of Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Air Minum dalam Kemasan: 

Produk ini wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin mutu dan keamanan bagi konsumen. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan standar yang berlaku. SPPT SNI harus dimiliki oleh produsen air minum dalam kemasan untuk menunjukkan kesesuaian dengan standar SNI.

Baja Tulangan Beton: 

Baja tulangan beton adalah salah satu jenis produk yang memerlukan Sertifikasi SNI. Produk ini harus melalui proses pengujian yang ketat untuk memastikan kekuatannya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI memastikan produk ini aman digunakan dalam konstruksi bangunan.

Pangan: 

Produk pangan, seperti susu, minyak goreng, dan tepung terigu, wajib SNI untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan memenuhi standar kualitas. Proses pengujian melibatkan pengambilan sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji yang sesuai dengan standar SNI.

Mainan Anak: 

Mainan anak wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin bahwa produk tersebut aman bagi anak-anak. Pengujian mencakup aspek fisik, mekanik, dan kimia untuk memastikan mainan tersebut tidak berbahaya. SPPT SNI menunjukkan bahwa produk tersebut telah diuji dan memenuhi standar keselamatan.

Peralatan Listrik Rumah Tangga: 

Produk seperti setrika, blender, dan rice cooker memerlukan Sertifikasi SNI untuk memastikan keamanan dan keandalannya. Proses produksi dan pengujian produk ini harus sesuai dengan standar SNI yang berlaku. Sertifikat dari lembaga sertifikasi produk menunjukkan bahwa produk ini aman digunakan oleh konsumen.

Helm Pengendara Sepeda Motor

Helm merupakan salah satu produk yang wajib berlabel SNI untuk menjamin perlindungan kepala pengendara sepeda motor. Pengujian dilakukan untuk memastikan helm memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan oleh badan SNI. Produk yang sudah berlabel SNI menunjukkan bahwa helm tersebut telah memenuhi standar keselamatan.

Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor: 

Kaca pengaman kendaraan bermotor harus memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin kekuatannya dalam melindungi penumpang. Pengujian melibatkan uji kekuatan dan ketahanan terhadap benturan. SPPT SNI diperlukan untuk memastikan produk ini sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Ban Kendaraan Bermotor: 

Ban kendaraan bermotor wajib memiliki Sertifikasi SNI untuk memastikan keamanannya di jalan. Proses pengujian mencakup uji kekuatan, daya cengkram, dan ketahanan terhadap panas. Produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan standar SNI.

Pakaian Bayi: 

Pakaian bayi harus memiliki Sertifikasi SNI untuk menjamin bahwa bahan yang digunakan aman dan tidak menyebabkan iritasi pada kulit bayi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI yang berlaku.

Peralatan Masak: 

Produk seperti panci, wajan, dan kompor gas memerlukan Sertifikasi SNI untuk menjamin keamanan dan kualitasnya. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk ini aman digunakan dan tahan lama. SPPT SNI menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: 

Persyaratan untuk Memiliki SNI Produk di Indonesia

Pertama, produk harus memenuhi kriteria SNI wajib, yang berarti produk tersebut harus mematuhi standar nasional yang ditetapkan oleh BSN. Untuk memastikan kesesuaian, lembaga sertifikasi sistem mutu (LSSM) atau penguji akan mengambil sampel produk untuk diuji. Hasil uji ini akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi.

Selanjutnya, produsen harus mendapatkan sertifikat dari LSSM yang berwenang. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen teknis dan administratif, termasuk surat pelimpahan merek jika merek produk tersebut dipegang oleh pihak lain.

Setelah itu, produk akan melalui tinjauan SPPT SNI LSPRO-PUSTAN Deperin, di mana panel tinjauan SPPT SNI LSPRO-PUSTAN akan mengevaluasi hasil uji dan dokumentasi lainnya. Untuk produk import, persyaratan ini juga berlaku sertifikasi dengan pengujian yang sama ketatnya.

Semua produk yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI harus melalui proses yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Manfaat dan Pentingnya Sertifikasi Produk SNI

Proses sertifikasi SNI memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi produsen dan pengusaha. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari kepemilikan sertifikasi SNI:

  1. Jaminan dari Lembaga Independen Sertifikasi SNI merupakan jaminan dari lembaga sertifikasi yang kompeten bahwa suatu produk dihasilkan melalui sistem pengujian, pengendalian, dan pengawasan yang efektif. Produk tersebut memiliki keunggulan karena telah melewati proses penilaian yang ketat dan terstandar.
  2. Jaminan bagi Konsumen Konsumen mendapat jaminan bahwa produk telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam daftar wajib SNI. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen saat membeli produk bersertifikat.
  3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Keselamatan Untuk produk wajib SNI, label SNI menunjukkan bahwa produk telah memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Ini adalah tanda bahwa produk tersebut aman untuk digunakan.
  4. Melindungi Kompetisi Produk Label sertifikasi SNI melindungi kompetisi produk bersertifikasi dengan produk yang tidak memenuhi standar. Hal ini membantu mencegah masuknya produk yang tidak berkualitas ke pasar, sehingga menjaga kualitas produk yang beredar.
  5. Alat Pemasaran yang Ampuh Label sertifikasi menjadi alat pemasaran yang ampuh karena dapat meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen. Konsumen cenderung memilih produk dengan label SNI karena dianggap lebih terpercaya.
  6. Meningkatkan Reputasi Produsen Mempunyai sertifikasi SNI dapat meningkatkan reputasi produsen di pasar. Ini berakibat pada perluasan pasar dan meningkatkan daya saing produk baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
  7. Efisiensi Melalui Sistem Penjaminan Mutu Penerapan sertifikasi sistem manajemen mutu yang efektif meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Sistem manajemen perusahaan yang baik memastikan proses produksi berjalan dengan lancar dan meminimalkan kesalahan.
  8. Kegiatan Sertifikasi yang Terstandardisasi Sertifikasi SNI didukung oleh sekretariat komite teknis yang mengembangkan standar. Kegiatan sertifikasi ini tersebar di seluruh lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem standardisasi nasional.
  9. Peningkatan Kompetensi dan Skill Bukan hanya produk yang harus memenuhi standar, namun juga kompetensi dan skill seseorang. Produsen dapat memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk bantuan terkait mutu. 

Prosedur Registrasi Sertifikasi SNI bagi Produk yang Dihasilkan

Prosedur Registrasi Sertifikasi SNI bagi Produk yang Dihasilkan

Pengurusan prosedur sertifikasi SNI harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yaitu memenuhi semua syarat dokumen, berikut penjelasan dan langkah-langkah berikut harus diikuti:

Membawa Dokumen Legalitas Perusahaan:

  • Akta Notaris: Dokumen yang menunjukkan pendirian perusahaan secara sah.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Registrasi perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor yang menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat Pendaftaran Merek: Dokumen yang menunjukkan bahwa merek produk telah didaftarkan secara resmi.

Mengisi Formulir SPPT: 

Langkah pertama dalam prosedur ini adalah mengisi formulir permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). Permohonan SPPT SNI membutuhkan lampiran berupa fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional.

Melakukan Verifikasi: 

Proses verifikasi dilakukan oleh lembaga inspeksi seperti Sucofindo. Verifikasi ini meliputi pengecekan beberapa aspek, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sistem mutu.

Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen: 

Audit sistem manajemen mutu produsen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara kelengkapan serta kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan permohonan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

Pengujian Sampel: 

Pengujian sampel melibatkan pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium yang telah terakreditasi. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel untuk memastikan keasliannya selama proses pengujian. Sistem pengujian ini penting untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi standar SNI.

Penilaian Sampel: 

Setelah pengujian sampel selesai, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikasi hasil uji. Jika hasil uji menunjukkan bahwa produk belum memenuhi standar, perusahaan akan diminta untuk mengulang proses pengujian sampai sesuai ketentuan. Jika tidak dapat memenuhi standar, maka permohonan sertifikasi akan ditolak.

Keputusan Sertifikasi: 

Keputusan sertifikasi dibuat oleh tim independen melalui rapat panel tinjauan SPPT SNI. Panel ini akan membahas hasil audit dan pengujian untuk menentukan apakah produk memenuhi semua persyaratan SNI. Komite teknis perumusan SNI juga memainkan peran penting dalam proses ini.

Penyerahan SPPT-SNI: 

Setelah rapat panel tinjauan SPPT SNI selesai dan keputusan sertifikasi dibuat, tim dari lembaga sertifikasi seperti Sucofindo akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen bersangkutan. Klarifikasi ini melibatkan pengecekan kelengkapan legalitas, ketentuan standar, proses produksi, serta sistem manajemen mutu. Setelah semua tahap ini terpenuhi, SPPT-SNI akan diserahkan kepada perusahaan.

Klik disini untuk konsultasi lebih lanjut: Layanan Mendapatkan Sertifikat SNI: Sertifikasi SNI dan Registrasi Sertifikasi Produk Indonesia

InCorpSiap Membantu Proses Registrasi SNI Anda

Di era globalisasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi kunci utama untuk menembus pasar domestik dan internasional. Namun, proses registrasi SNI bisa terasa rumit dan membingungkan. InCorphadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim ahli yang profesional, InCorp siap membantu Anda dalam setiap langkah proses registrasi SNI. Hubungi InCorp Indonesiasekarang untuk informasi lebih lanjut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.