Home Blog Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS InCorp Editorial Team 29 Juli 2024 5 reading time Table of Contents Apa Itu Sistem OSS? Izin Usaha Industri Mengajukan Izin Ekspansi Syarat Daftar Izin Usaha Industri Prosedur Pengajuan Izin Usaha Industri Apa Itu Verifikasi Teknis? Izin Lampau Dapatkan Izin Usaha Industri bersama InCorp Indonesia Pada era digital saat ini, pelayanan perizinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Ekspansi telah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Sistem elektronik ini memungkinkan pemohon untuk mengurus permohonan, pendaftaran, serta persetujuan perizinan berusaha secara terpadu dan efisien. Dengan OSS, ketentuan teknis dan persyaratan lokasi dapat dipenuhi lebih cepat, mendukung kemudahan bagi investor asing dalam proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (NIB). Apa Itu Sistem OSS? Sistem OSS mulai beroperasi sejak Juni 2019. Sistem ini mewajibkan pengusaha yang ingin memulai usaha baru atau melakukan ekspansi usaha di Indonesia untuk mengajukan izin yang diperlukan melalui platform OSS, baik izin yang bersifat wajib maupun opsional. Hal ini membawa kabar baik bagi investor asing, karena tidak lagi diperlukan kunjungan ke beberapa kantor pemerintah untuk mengurus izin usaha. Baca juga: Sistem Online Single Submission dan Nomor Induk Berusaha di Indonesia Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Usaha Industri Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30/2019, terdapat dua jenis izin yang secara khusus terkait dengan perusahaan industri, yaitu IUI dan izin ekspansi. Semua perusahaan industri, tanpa memandang ukuran mereka, diwajibkan untuk memperoleh IUI. IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori: IUI kecil untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan jumlah karyawan kurang dari 20 orang. IUI menengah untuk perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 1 milyar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau nilai investasi di bawah Rp 1 miliar namun dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang. IUI Besar untuk nilai Investasi di atas 15 milyar, termasuk tanah dan bangunan IUI berfungsi sebagai izin yang berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di sektor bahan mentah, hasil produksi, dan penyimpanan mesin atau peralatan. Pengecualian Izin Usaha Industri Untuk menjalankan usaha industri, perusahaan harus berlokasi di zona industri. Namun, terdapat pengecualian untuk perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria berikut: Terletak di kabupaten/kota yang tidak memiliki zona industri. Dikategorikan sebagai perusahaan kecil atau menengah tanpa resiko potensial yang dapat menyebabkan polusi lingkungan secara luas. Memerlukan bahan mentah khusus dan/atau terlibat dalam proses produksi yang memerlukan lokasi khusus. Jika perusahaan industri mengalami perubahan dalam hal-hal seperti jumlah karyawan, kapasitas produksi, nilai investasi, penambahan klasifikasi industri, atau penambahan/pemindahan lokasi bisnis, mereka harus memperbarui IUI mereka. Baca juga: Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS Mengajukan Izin Ekspansi Perusahaan industri hanya diwajibkan untuk mengajukan izin ekspansi jika mereka berencana untuk memperluas operasional industri mereka, terutama jika ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sama seperti IUI, izin ekspansi juga harus diajukan melalui OSS. Informasi lebih lanjut tentang prosedur aplikasi izin dapat ditemukan di sini. Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur aplikasi izin, Anda dapat unduh di sini. Syarat Daftar Izin Usaha Industri Bagi perusahaan industri, memiliki IUI adalah hal yang penting. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan atau mendaftarkan Izin Usaha Industri di Indonesia: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi Surat Izin Usaha (OSS). Surat Permohonan Pengajuan. Daftar Isian untuk permohonan (bermaterai). Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur Perusahaan. NPWP Perusahaan. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan. Fotokopi Dokumen UKL/UPL. Prosedur Pengajuan Izin Usaha Industri Untuk perusahaan yang beroperasi di sektor industri, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi: Pelaku usaha perlu mendaftarkan IUI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pelaku usaha harus mendapatkan surat pernyataan dari badan regulasi terkait jika usaha tidak beroperasi di zona industri. Unit usaha harus terlebih dahulu menjalani verifikasi teknis. Pelaku usaha wajib melaporkan data industri. Dalam tahap verifikasi teknis, perusahaan perlu melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Pengecualian Persyaratan Selain persyaratan di atas, terdapat pengecualian yang diberikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha di skala ini tidak perlu membuat surat pernyataan untuk melewati proses verifikasi teknis, namun tetap harus melampirkan pernyataan kelayakan operasional melalui SIINas. Apa Itu Verifikasi Teknis? Verifikasi teknis diperlukan saat perusahaan mendapatkan Izin Usaha Industri. Tahap ini diperlukan agar pihak berwenang dapat memvalidasi bahwa usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Verifikasi teknis dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, dan saat ini telah berubah menjadi tahap pemeriksaan lapangan sesuai dengan regulasi terbaru. Unit usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melanjutkan ke tahap verifikasi teknis: Infrastruktur dan fasilitas pembangunan selesai. Mematuhi semua kewajiban. Melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi yang masih berlaku. Proses verifikasi teknis dapat dilakukan kembali jika ada perubahan dalam bisnis, seperti nilai investasi, jumlah karyawan, ekspansi usaha, relokasi, atau perubahan skala bisnis. Izin Lampau Sejak 2018, hampir seluruh pengajuan izin usaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebelum puncak masa berlaku OSS harus mengajukan notifikasi kepada pihak berwenang melalui OSS agar IUI mereka tetap valid, selama tidak ada perubahan pada informasi yang tercantum. Dapatkan Izin Usaha Industri bersama InCorp Indonesia Dapatkan Izin Usaha Industri dengan mudah melalui InCorp Indonesia. Tim profesional kami siap membantu dalam permohonan elektronik, pengisian formulir OSS, dan memastikan pemenuhan semua persyaratan teknis dan ketentuan perizinan. Kunjungi juga office kami di Jakarta, Bali, Semarang, Batam, dan Surabaya untuk konsultasi proses pengajuan Izin Usaha Industri di Indonesia bersama InCorp. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.