Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Layanan perizinan untuk Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Ekspansi kini wajib diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Sistem ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kebijakan yang mendukung kemudahan berbisnis bagi investor asing yang ingin memulai usaha.

Apa Itu Sistem OSS?

Sistem OSS mulai beroperasi sejak Juni 2019. Sistem ini mewajibkan pengusaha yang ingin memulai usaha baru atau melakukan ekspansi usaha di Indonesia untuk mengajukan izin yang diperlukan melalui platform OSS, baik izin yang bersifat wajib maupun opsional.

Hal ini membawa kabar baik bagi investor asing, karena tidak lagi diperlukan kunjungan ke beberapa kantor pemerintah untuk mengurus izin usaha.

Artikel terkait: Sistem Online Single Submission dan Nomor Induk Berusaha di Indonesia

Izin Usaha Industri

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30/2019, terdapat dua jenis izin yang secara khusus terkait dengan perusahaan industri, yaitu IUI dan izin ekspansi. Semua perusahaan industri, tanpa memandang ukuran mereka, diwajibkan untuk memperoleh IUI.

IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori:

  • IUI kecil untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan jumlah karyawan kurang dari 20 orang.
  • IUI menengah untuk perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 1 milyar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau nilai investasi di bawah Rp 1 milyar namun dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang.
  • IUI Besar untuk nilai Investasi di atas 15 milyar, termasuk tanah dan bangunan

IUI berfungsi sebagai izin yang berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di sektor bahan mentah, hasil produksi, dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Pengecualian Izin Usaha Industri

Untuk menjalankan usaha industri, perusahaan harus berlokasi di zona industri. Namun, terdapat pengecualian untuk perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Terletak di kabupaten/kota yang tidak memiliki zona industri.
  • Dikategorikan sebagai perusahaan kecil atau menengah tanpa risiko potensial yang dapat menyebabkan polusi lingkungan secara luas.
  • Memerlukan bahan mentah khusus dan/atau terlibat dalam proses produksi yang memerlukan lokasi khusus.

Jika perusahaan industri mengalami perubahan dalam hal-hal seperti jumlah karyawan, kapasitas produksi, nilai investasi, penambahan klasifikasi industri, atau penambahan/pemindahan lokasi bisnis, mereka harus memperbarui IUI mereka.

Izin Ekspansi

Perusahaan industri hanya diwajibkan untuk mengajukan izin ekspansi jika mereka berencana untuk memperluas operasional industri mereka, terutama jika ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Sama seperti IUI, izin ekspansi juga harus diajukan melalui OSS. Informasi lebih lanjut tentang prosedur aplikasi izin dapat ditemukan di sini.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur aplikasi izin, Anda dapat unduh di sini.

Syarat Daftar Izin Usaha Industri

Bagi perusahaan industri, memiliki IUI adalah hal yang penting. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan atau mendaftarkan Izin Usaha Industri di Indonesia:

  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (OSS).
  • Surat Permohonan Pengajuan.
  • Daftar Isian untuk permintaan (bermaterai).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Dokumen UKL/UPL.

Pengajuan Izin Usaha Industri 

Untuk perusahaan yang beroperasi di sektor industri, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi:

  • Pelaku usaha perlu mendaftarkan IUI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Pelaku usaha harus mendapatkan surat pernyataan dari badan regulasi terkait jika usaha tidak beroperasi di zona industri.
  • Unit usaha harus terlebih dahulu menjalani verifikasi teknis.
  • Pelaku usaha wajib melaporkan data industri.

Dalam tahap verifikasi teknis, perusahaan perlu melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Pengecualian Persyaratan

Selain persyaratan di atas, terdapat pengecualian yang diberikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha di skala ini tidak perlu membuat surat pernyataan untuk melewati proses verifikasi teknis, namun tetap harus melampirkan pernyataan kelayakan operasional melalui SIINas.

Apa Itu Verifikasi Teknis?

Verifikasi teknis diperlukan saat perusahaan mendapatkan Izin Usaha Industri. Tahap ini diperlukan agar pihak berwenang dapat memvalidasi bahwa usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Verifikasi teknis dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, dan saat ini telah berubah menjadi tahap pemeriksaan lapangan sesuai dengan regulasi terbaru.

Unit usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melanjutkan ke tahap verifikasi teknis:

  • Infrastruktur dan fasilitas pembangunan selesai.
  • Mematuhi semua kewajiban.
  • Melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi yang masih berlaku.

Proses verifikasi teknis dapat dilakukan kembali jika ada perubahan dalam bisnis, seperti nilai investasi, jumlah karyawan, ekspansi usaha, relokasi, atau perubahan skala bisnis.

Izin Lampau

Sejak 2018, hampir seluruh pengajuan izin usaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebelum puncak masa berlaku OSS harus mengajukan notifikasi kepada pihak berwenang melalui OSS agar IUI mereka tetap valid, selama tidak ada perubahan pada informasi yang tercantum.

Dapatkan Izin Usaha Industri bersama InCorp Indonesia

Untuk konsultasi profesional mengenai perolehan Izin Usaha Industri dan izin ekspansi melalui OSS, pemilihan badan usaha yang sesuai, serta hal-hal terkait pendirian bisnis di Indonesia, tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum siap melayani Anda. 

Hubungi kami sekarang dengan mengisi formulir di bawah ini. Kami juga memiliki kantor di Jakarta, Bali, Semarang, Batam, dan Surabaya yang bisa Anda kunjungi untuk mempercepat proses pengajuan Izin Usaha Industri di Indonesia. Kami siap untuk menjawab pertanyaan Anda.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan