Home Blog Syarat Baru untuk Bisnis Ecommerce di Indonesia Mulai Berlaku November 2020 Berita Hukum Terbaru Syarat Baru untuk Bisnis Ecommerce di Indonesia Mulai Berlaku November 2020 InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 reading time Table of Contents Bagaimana Memulai Bisnis Ecommerce di Indonesia Syarat Baru Mulai Berlaku November 2020 Syarat dan Perubahan Penting Lainnya di dalam Peraturan 50/2020 Bagaimana Cekindo dapat Membantu Potensi bisnis ecommerce di Indonesia sangat besar. Pantas saja investor asing ingin menjajal pasar startup ecommerce di Indonesia. Tapi apa motivator pertumbuhan ecommerce yang begitu pesat di Indonesia? Jawabannya terletak pada infrastruktur digital yang terus berkembang, populasi yang besar, pemerintah yang suportif, serta cepatnya penetrasi ecommerce, dunia digital dan ponsel. Bagaimana Memulai Bisnis Ecommerce di Indonesia Untuk memulai bisnis ecommerce di Indonesia, Anda perlu mempertimbangkan langkah dan syarat penting berikut. Mendaftarkan produk asing atau impor Anda. Anda dapat menikmati 100% kepemilikan asing untuk ecommerce startup di Indonesia, selama memiliki modal investasi minimum Rp 100 miliar. Jika kurang dari Rp 100 miliar, kepemilikan asing hanya dapat sebesar 49%. Anda juga perlu memperoleh izin usaha ecommerce melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat terkait seperti pendaftaran perusahaan, pendaftaran pajak, izin teknis, standardisasi barang dan jasa, etika bisnis, dll. Syarat Baru Mulai Berlaku November 2020 Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan Indonesia menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Pengiklanan, Panduan dan Pengawasan Perdagangan Bisnis melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini, yang akan mulai berlaku pada November 2020, bertujuan mengklarifikasi syarat untuk sektor ecommerce yang berkembang pesat di Indonesia. Baik perusahaan ecommerce lokal maupun asing yang menjual produk atau jasa online di Indonesia harus mematuhi peraturan baru ini. Peraturan 50/2020 membagi bisnis ecommerce menjadi: Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan asing Merchant ecommerce lokal dan asing Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) lokal dan asing Beberapa syarat baru utama akan dibahas selanjutnya berdasarkan kategori bisnis ecommerce: 1. PPMSE Lokal dan Asing Memperoleh izin usaha perdagangan ecommerce (SIUPMSE) PPMSE asing harus menunjuk kantor perwakilan perdagangan asing 2. Merchant Ecommerce Lokal dan Asing Merchant lokal harus mendapatkan izin usaha yang tepat untuk kegiatan ecommerce Merchant lokal harus memperoleh SIUPMSE jika memiliki platform atau fasilitas ecommerce sendiri Merchant asing diwajibkan mendaftarkan izin usaha dari negara asal dengan PPMSE lokal 3. PSP Lokal dan Asing Memperoleh SIUPMSE SIUPMSE tidak perlu jika PSP bukan penerima langsung transaksi ecommerce, atau bukan pihak perantara langsung dalam transaksi ecommerce Syarat dan Perubahan Penting Lainnya di dalam Peraturan 50/2020 1. Bisnis ecommerce sekarang dapat memasarkan dan mempromosikan produk atau jasa melalui pembuatan dan/atau distribusi iklan langsung atau melalui pihak ketiga. Namun, semua bahan dan konten yang digunakan di dalam iklan elektronik harus mematuhi hukum dan kode etik yang berlaku di Indonesia. 2. Seperti yang dibahas di atas, PPMSE asing dengan lebih dari 1.000 transaksi dan/atau lebih dari 1.000 paket yang dikirimkan ke pelanggan setiap tahunnya harus menunjuk kantor perwakilan. Kantor perwakilan tak dapat memperoleh penghasilan dan hanya dapat mewakili satu PPMSE asing untuk hal-hal terkait perlindungan pelanggan, penyelesaian sengketa dan penyediaan panduan untuk produk yang dibuat secara lokal. 3. Semua kantor perwakilan harus menyampaikan Sertifikat Pendaftaran Penyedia Layanan Elektronik dalam 14 hari kerja setelah penerbitan izin kantor perwakilan. 4. Semua bisnis ecommerce harus memprioritaskan produk dan jasa lokal dan meningkatkan daya saing, serta mendukung badan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 5. Izin usaha ecommerce yang diajukan sebelum penerbitan Peraturan 50/2020 akan tetap berlaku jika belum habis masa berlakunya atau belum dicabut. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Selama bertahun-tahun, Cekindo telah membantu ratusan startup ecommerce di Indonesia untuk tumbuh dengan efektif, mulai dari memiliki ide awal hingga menumbuhkan bisnis ecommerce hingga mendunia. Seperti memulai bisnis apapun, Anda harus mencari saran profesional terkait peraturan terbaru tentang mendirikan startup ecommerce di Indonesia. Lalu, Anda dapat memilih struktur hukum yang sesuai dan mendaftarkan bisnis online baru Anda dengan bantuan kami. Setiap badan usaha memiliki tanggung jawab hukum dan pajaknya masing-masing. Jadi, spesialis Cekindo juga akan memberikan saran tentang opsi terbaik untuk situasi Anda dengan keahlian dan riset mendalam kami. Dapatkan konsultasi ahli tentang bagaimana memulai startup ecommerce di Indonesia. Isi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.