Panduan Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Pekerja Lepas

Panduan Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Pekerja Lepas

  • InCorp Editorial Team
  • 25 Oktober 2024
  • 3 reading time

Saat menjalankan bisnis di Indonesia, kewajiban pajak tak dapat dihindari. Salah satu kewajiban pajak untuk dipenuhi adalah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak dan status Anda sebagai pekerja atau tidak dapat memengaruhi kewajiban pajak. Artikel ini memuat semua yang perlu Anda tahu tentang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak di Indonesia sebagai pekerja lepas.

Apa Itu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Indonesia?

Semua wajib pajak di Indonesia, termasuk perorangan dan bisnis, yang menerima pemasukan dalam satu tahun pajak, harus menyampaikan laporan tahunan kepada otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.

Untuk dapat melakukan penyampaian, Anda atau perusahaan harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana Mengisi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Pekerja Lepas

1. Persiapkan slip pemotongan pajak

Langkah pertama adalah mendapatkan slip pemotongan pajak 1721 A1/A2 dari perusahaan klien. Untuk karyawan swasta, slip pemotongan pajaknya adalah A1.

2. Masuk situs DJP

Lalu, isi SPT online di situs DJP. Pastikan Anda telah memiliki akun dan mengaktivasi EFIN. Kunjungi situs DJP lalu isi NPWP dan password untuk dapat masuk lebih jauh.

3. Pilih e-filing

Setelah berhasil masuk, pilih ‘Laporan’ lalu saat akan melakukan penyampaian pilih ‘e-filing’.

4. Jawab semua pertanyaan

Pilih ‘Buat SPT’ di kanan. Lalu, ikuti instruksi dan jawab semua pertanyaan dengan benar.

Anda tak perlu mengkhawatirkan tentang Form 1770 mana yang digunakan karena sistemnya akan secara otomatis memilih form berdasarkan jawaban Anda.

Pekerja lepas dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta/tahun akan mengisi Form 1770 S; dan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun membutuhkan Form 1770 SS.

Begitu form dipilih dan diisi, pilih ‘Tahun 2019’ atau tahun yang sesuai. Lalu, pilih ‘Normal’ sebagai status dan klik ‘Langkah Selanjutnya’.

5. Hitung pajak

Lalu Anda akan melihat informasi terkait Nama Peomotong dan Pemungut Pajak, serta jumlah pemotongan pajak.

6. Isi kolom harta

Isi kolom harta dengan benar sehingga pelaporan SPT dapat diproses dengan berhasil. Pilih ‘ya’ jika Anda punya harta seperti lahan, accounts receivable dan/atau tabungan, lalu isi jumlahnya dengan benar.

Anda perlu memastikan semua informasi yang diisi termasuk deskripsi, sehingga Anda tidak perlu mengisi ulang. Selain itu, Anda juga perlu mengisi jika ada utang, kecuali utang kartu kredit.

7. Isi informasi pajak pasangan

Jika menikah, Anda harus menyediakan informasi pasangan dan/atau anak. Lalu jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan muncul. Untuk pekerja lepas yang tidak menikah, pilih ‘Tidak Menikah’ dan jawab beberapa pertanyaan.

8. Hitung pajak penghasilan (PPh)

Pada langkah ini, Anda dapat melihat total pemasukan bersih, pendapatan kena pajak dan pemotongan pph. SPT Anda akan kosong jika tak punya penghasilan tambahan di luar penghasilan yang sudah dikenakan pajak.

9. Sampaikan laporan

Verifikasi penyampaian melalui kode yang dikirimkan situs DJP ke email Anda. Sampaikan dan selesailah.

Bagaimana InCorp dapat Membantu Kepatuhan Pajak di Indonesia

Kepatuhan pajak di Indonesia telah menjadi jauh lebih kompleks saat ini karena lingkungan yang serba dinamis.

Kami menggunakan keahlian kami untuk memenuhi kebutuhan para pemilik bisnis sehingga pengisian laporan tahunan pajak di Indonesia menjadi lebih mudah.

Para ahli kami dapat memberikan pengetahuan mendalam kepada klien dari pengalaman membantu siapa saja yang membutuhkan konsultasi pajak dan bantuan pengisian surat pemberitahuan tahunan pph.

Isi form di bawah ini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).