Pembuatan NPWP Perusahaan

NPWP Perusahaan: Ikuti Syarat Pembuatan NPWP Badan Usaha

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Agustus 2024
  • 8 minute reading time

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan adalah identitas yang wajib dimiliki setiap badan usaha di Indonesia untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Memiliki NPWP perusahaan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi perpajakan, tapi juga memberikan banyak keuntungan, seperti kemudahan dalam pengajuan kredit dan kepercayaan lebih dari mitra bisnis. 

Tetapi, proses pembuatan NPWP badan usaha memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang harus dipahami dengan baik oleh setiap pengusaha. 

Melalui artikel ini, mari ketahui secara lengkap syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP perusahaan, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.

Baca juga: Membuat NPWP Pribadi Online: Persyaratan dan Cara Cek NPWP 

Fungsi dan Pentingnya NPWP bagi Badan Usaha

Fungsi dan pentingnya NPWP bagi badan usaha sangat signifikan dalam berbagai aspek, antara lain:

Kewajiban Pajak

NPWP menjadi dasar bagi badan usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pelaporan pajak tahunan dan pembayaran pajak terutang.

Dengan memiliki NPWP, badan usaha dapat menghindari sanksi dan denda yang timbul akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajak.

Keabsahan Usaha

NPWP memberikan legitimasi dan keabsahan hukum bagi suatu badan usaha yang merupakan tanda bahwa bisnis tersebut beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Transaksi Bisnis

NPWP diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis, seperti pengajuan kredit perbankan, pembukaan rekening bank, serta kerjasama dengan pihak ketiga.

Mitra bisnis dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan NPWP sebagai salah satu syarat administrasi.

Kepatuhan dan Transparansi

Memiliki NPWP membuat badan usaha mampu menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor.

Akses Fasilitas Fiskal

Badan usaha yang memiliki NPWP dapat mengakses berbagai fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah, seperti insentif pajak, pengurangan pajak, atau pembebasan pajak tertentu. 

Persyaratan Utama dalam Pengajuan NPWP Perusahaan

Pengajuan NPWP untuk perusahaan adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pengusaha. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut, diantaranya:

Perusahaan Harus Berbentuk Badan Usaha

Badan usaha yang dapat mengajukan NPWP termasuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Persekutuan, Koperasi, Yayasan, Firma, dan bentuk badan usaha lainnya yang diakui secara hukum di Indonesia. 

Status sebagai badan usaha menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan sah menurut undang-undang yang berlaku.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas perusahaan yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari proses perizinan usaha di Indonesia.

NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB ini harus dimiliki oleh perusahaan sebelum mengajukan NPWP.

Bukti Nyata Aktivitas Perusahaan

Perusahaan harus dapat menunjukkan bukti nyata bahwa sedang beroperasi dan menjalankan kegiatan bisnis. Bukti ini bisa berupa kontrak kerja, faktur penjualan, laporan kegiatan usaha, atau dokumen lain yang relevan. 

Bukti ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar aktif dan tidak fiktif.

Dokumen Pendukung

Sejumlah dokumen pendukung juga harus disiapkan untuk melengkapi pengajuan NPWP perusahaan. Dokumen-dokumen ini, meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Identitas pemilik atau pengurus perusahaan, seperti KTP atau paspor
  • Surat penunjukan pengurus (jika diwakilkan)

Memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan NPWP perusahaan penting untuk memastikan proses pengajuan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia

Proses Pengajuan NPWP Secara Online dan Offline

Proses Pengajuan NPWP Secara Online dan Offline

Mengajukan NPWP untuk perusahaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline. Di bawah ini adalah panduan lengkap untuk pengajuan online maupun offline. 

Cara Pembuatan NPWP Online

  • Akses situs resmi pembuatan NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta, seperti alamat email dan nomor telepon. Setelah registrasi, verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  • Berikutnya, login ke akun. Masuk ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, dan data pengurus perusahaan.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti akta pendirian, SKDP, dan identitas pengurus.
  • Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar, submit pengajuan Anda. Sistem akan memproses permohonan NPWP perusahaan Anda.
  • Petugas pendaftaran kemudian akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP perusahaan akan diterbitkan dan Anda dapat mengambilnya langsung di KPP atau meminta untuk dikirimkan melalui pos.

Cara Pembuatan NPWP Offline

  • Datangi KPP terdekat sesuai dengan domisili perusahaan Anda.
  • Minta formulir pendaftaran NPWP untuk badan usaha di loket pelayanan.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk mencantumkan semua data perusahaan yang diminta.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti akta pendirian, SKDP, NIB, dan identitas pengurus perusahaan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan terbaru.
  • Serahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas di loket pelayanan.
  • Petugas KPP akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  • Setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, NPWP perusahaan akan diterbitkan. Anda bisa mengambilnya langsung di KPP atau meminta untuk dikirimkan melalui pos.

Prosedur untuk Mendapatkan NPWP Usaha Dagang

Untuk mendapatkan NPWP bagi usaha dagang, Anda bisa mengikuti prosedurnya, sebagai berikut:

Persiapkan Dokumen

Untuk mendaftar NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS).
  • Fotokopi akta pendirian usaha (jika ada).
  • Surat keterangan domisili usaha (jika diperlukan).
  • Fotokopi NPWP pribadi pemilik usaha.

Pengisian Formulir

Apabila Anda melakukan pendaftaran online, maka kunjungi situs e-Registration Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. Lalu, buat akun atau masuk ke akun yang sudah ada.

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, mencakup informasi identitas pemilik usaha, alamat usaha, jenis usaha, dan data lainnya yang relevan.

Sedangkan jika Anda melakukan pendaftaran offline, maka datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Minta formulir pendaftaran NPWP untuk usaha dagang. Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan benar.

Pengumpulan Dokumen

Jika Anda melakukan pengajuan online, maka unggah semua dokumen yang telah disiapkan ke dalam sistem e-Registration. 

Sebaliknya, apabila Anda datang langsung ke kantor pajak terdekat, segera bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke KPP dan serahkan kepada petugas di loket pelayanan.

 Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah Anda melakukan pengajuan online, dokumen Anda akan diperiksa oleh petugas pajak yang akan memverifikasi keabsahan dokumen yang telah diunggah.

Sementara itu, jika Anda datang langsung ke KPP, petugas pajak akan memeriksa dokumen yang Anda serahkan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, Anda akan diminta untuk melengkapinya.

 Pembuatan NPWP

Secara online, apabila semua dokumen dan informasi telah diverifikasi dan dianggap lengkap, NPWP usaha dagang Anda akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email atau pos.

Begitu juga jika Anda datang ke KPP. Setelah verifikasi selesai di KPP, NPWP usaha dagang akan diterbitkan. Anda dapat mengambil NPWP tersebut langsung di KPP atau meminta untuk dikirimkan melalui pos.

Perbedaan Antara NPWP Perusahaan dan NPWP Pribadi

Di Indonesia, terdapat setidaknya dua jenis NPWP yang digunakan, yaitu NPWP Perusahaan dan NPWP Pribadi. Perbedaan diantara keduanya adalah sebagai berikut:

NPWP Perusahaan

  • Subjek Wajib Pajak: Badan usaha atau entitas bisnis seperti PT, CV, firma, yayasan, dan koperasi.
  • Tujuan Penggunaan: Melaporkan dan membayar pajak terkait kegiatan bisnis perusahaan seperti PPh Badan dan PPN.
  • Kewajiban Pelaporan: Pelaporan pajak secara berkala, seperti SPT Tahunan PPh Badan dan laporan PPN bulanan.
  • Proses Pendaftaran: Dilakukan oleh perwakilan perusahaan dengan melampirkan dokumen pendirian perusahaan dan dokumen legal lainnya.
  • Sanksi dan Penegakan: Sanksi berupa denda, bunga, hingga penutupan usaha bagi ketidakpatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

NPWP Pribadi

  • Subjek Wajib Pajak: Individu atau orang pribadi yang memiliki kewajiban pajak.
  • Tujuan Penggunaan: Melaporkan dan membayar pajak individu seperti PPh Orang Pribadi, serta keperluan administrasi lain seperti pengajuan kredit.
  • Kewajiban Pelaporan: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun.
  • Proses Pendaftaran: Dilakukan oleh individu dengan melampirkan dokumen identitas pribadi seperti KTP dan surat keterangan kerja atau usaha.
  • Sanksi dan Penegakan: Sanksi berupa denda dan bunga atas kekurangan pembayaran pajak, dengan sanksi biasanya lebih ringan dibandingkan perusahaan.

Jika Anda sudah cukup memahami perbedaan ini, serta mengetahui syarat pembuatan NPWP Badan Usaha, maka Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung operasional bisnis yang lebih transparan dan profesional. 

Dengan NPWP, perusahaan Anda dapat memperoleh kemudahan dalam urusan perpajakan dan mendapatkan kepercayaan lebih dari mitra bisnis. 

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan konsultasi perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi InCorp yang siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda. 

Selama bertahun-tahun, InCorp mempekerjakan konsultan pajak dan akuntan berpengalaman sehingga dapat melakukan pemeriksaan dan menganalisa laporan pajak bisnis Anda secara mendalam. InCorp juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan lainnya yang Anda butuhkan. Mulai dari jasa akuntansi, pelaporan pajak, hingga audit keuangan untuk mengefektifkan bisnis Anda dengan lebih baik.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).