jenis visa di semarang

Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Menurut statistik, pada akhir 2018 jumlah orang asing yang memasuki Indonesia diperkirakan akan mencapai jumlah 17 juta, termasuk turis dan orang asing yang berbisnis di Indonesia. 

Untuk mempromosikan pertumbuhan wisata dan menarik lebih banyak investasi asing, pemerintah Indonesia terus-menerus mencanangkan kebijakan visa komprehensif. 

Pada April 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru untuk menyesuaikan kebijakan implementasi pembebasan visa dan memperluas aplikasi berbagai jenis visa di Indonesia selain turisme. 

Artikel ini menyajikan tinjauan visa di Semarang, kota dengan pertumbuhan pesat di Indonesia.

Visa Pensiun (ITAS Pensiun) di Semarang

Gaya hidup yang lebih murah namun menyenangkan di Semarang telah menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang yang ingin pensiun dan menetap di kota indah yang satu ini. Visa Pensiun, yang juga dikenal sebagai ITAS Pensiun atau Izin Tinggal Pensiun Sementara, mengizinkan orang asing yang berusia 55 tahun ke atas untuk tinggal di Semarang.

Masa berlaku visa jenis ini adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang. 

Beberapa persyaratan untuk mengajukan visa pensiun adalah: 
1. 55 tahun atau lebih tua
2. Berstatus pensiun 
3. Konfirmasi akan mempekerjakan asisten rumah tangga di Semarang
4. Memiliki tabungan yang cukup sejumlah 1.500 USD per bulan 
5. Paspor dengan masa berlaku setidaknya 18 bulan 
6. Foto paspor dengan latar merah 
7. Bukti pensiun, asuransi dan medis 

Visa Bisnis Single-Entry dan Multiple-Entry 

Orang asing dapat memilih visa bisnis single-entry atau multiple-entry jika ingin melakukan kegiatan bisnis di Semarang yang tidak menghasilkan pendapatan. Kegiatan bisnis ini misalnya pertemuan dengan pemasok, wawancara dengan staf, menghadiri seminar dan konferensi, dll.

Jangan sampai Anda menyamakan visa bisnis (baik yang single maupun multiple) dengan visa kerja karena seperti yang telah disampaikan sebelumnya, visa bisnis tidak mengizinkan orang asing untuk bekerja dan menerima gaji. 

Visa Bisnis Single-Entry

Visa jenis ini hanya berlaku selama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, orang asing harus meninggalkan Indonesia dan mengajukan visa bisnis baru di luar negeri jika mereka ingin kembali ke Semarang.

Visa Bisnis Multiple-Entry 

Jika Anda ingin memasuki dan meninggalkan Indonesia beberapa kali per tahun untuk tujuan yang sama, yaitu bisnis, pilihan tepat adalah mengajukan visa bisnis multiple-entry.

Visa bisnis multiple-entry tidak membatasi jumlah kunjungan ke Indonesia, tetapi setiap kunjungan hanya boleh selama 60 hari, dan tidak dapat diperpanjang. Masa berlaku visa adalah satu tahun.

Visa Sosial Budaya di Semarang

Visa Sosial Budaya diberikan kepada orang asing yang ingin mengunjungi Semarang untuk program magang dan kursus jangka pendek, memberi pengajaran, mengadakan rapat dan kegiatan sosial lainnya. Visa ini mengizinkan pemiliknya untuk tinggal selama maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali, dan visa akan mendapatkan masa berlaku 30 hari setiap kali diperbarui.

Jika sponsor Anda datang dari Semarang, Anda hanya perlu memperpanjang visa Anda di kantor imigrasi di Semarang saja. Dalam kondisi tertentu dan dengan surat pernyataan resmi dari Cekindo, perpanjangan visa juga dapat dilakukan di kota-kota lain di Indonesia.

ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

ITAS untuk TKA adalah visa yang mengizinkan orang asing untuk tinggal di Semarang dan seluruh wilayah Indonesia sementara waktu untuk bekerja. Pemberi kerja di Semarang harus mensponsori visa ini. Visa ini berlaku selama enam atau 12 bulan (tergantung pada jenis pekerjaan) dan dapat diperpanjang. 

ITAS untuk Pasangan Asing dari Penduduk Indonesia

Visa ini adalah visa yang disponsori pasangan (pasangan harus merupakan penduduk Indonesia) dan berlaku untuk satu tahun. Pembaruan tahunan diizinkan, dan aplikasinya harus dilakukan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Proses pengajuan melibatkan kantor imigrasi di Semarang dan Kementerian di Jakarta. 

Cekindo menawarkan layanan agen visa di Semarang. Kami bukan hanya akan mensponsori visa Anda di Indonesia, tetapi juga menangani keseluruhan proses aplikasi visa. Hubungi kami untuk mengetahui lebih jauh tentang visa di Semarang.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.