work permit in bali

Menghapus Mitos mengenai Izin Kerja

Lebih baik aman daripada menyesal – izin kerja, visa kerja dan visa bisnis tidaklah sama, dan penting bagi Anda untuk memahami semuanya.

Izin kerja adalah satu-satunya dokumen yang mengizinkan pemiliknya untuk bekerja secara resmi di Indonesia. Aplikasi izin kerja ini biasanya berkaitan erat dengan visa kerja (KITAS) atau biasa juga disebut ITAS, tetapi KITAS tidak dapat menggantikan izin kerja, begitu pula sebaliknya.

Izin kerja (IMTA) adalah satu-satunya dokumen yang mengizinkan pemiliknya untuk bekerja secara resmi di Indonesia. Aplikasi izin kerja ini biasanya berkaitan erat dengan visa kerja (KITAS), tetapi KITAS tidak dapat menggantikan IMTA, begitu pula sebaliknya.

Izin Kerja di Bali: yang Perlu Anda Ketahui

Penting untuk tahu bahwa sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia tidak lagi mewajibkan penggunaan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam proses penerbitan izin kerja bagi WNA. Proses penerbitan izin kerja lebih disederhanakan karena IMTA digabung dengan surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Lalu, pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan aturan terbaru terkait izin kerja bagi WNA melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021. Aturan itu pada intinya memutuskan bahwa surat pengesahan RPTKA kini menjadi basis untuk menerbitkan izin kerja dan juga KITAS/ITAS bagi pekerja asing.

Masa berlaku izin kerja tersebut berkisar 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Namun begitu, proses untuk mendapatkan izin kerja bisa memakan waktu.

Oleh karena itu, meminta bantuan pihak luar untuk mengurus aplikasi izin kerja akan sangat menghemat waktu Anda yang berharga, dan kami akan memastikan bahwa orang asing pilihan Anda dapat segera bergabung dengan tim Anda di Bali sesegera mungkin.

work permit in bali
work permit bali

Diskusi dengan Konsultan Kami

PELAMAR

  • Pengalaman kerja sebelumnya
  • Bidang dan judul pekerjaan yang spesifik

PERUSAHAAN SPONSOR

  • Perusahaan berukuran medium atau besar
  • Biaya bulanan pemerintah sebesar 100 USD

Peroleh Izin Kerja di Bali melalui InCorp

Jika Anda butuh informasi lebih lanjut terkait aplikasi izin kerja di Bali atau merasa tak yakin akan proses aplikasinya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Salah satu konsultan dan visa spesiasis kami akan menyajikan panduan komprehensif dan siap memandu Anda di setiap langkah saat proses aplikasi.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Badung. Kami akan dengan senang hati membantu dan menjawab pertanyaan Anda.

David Susandi

Branch Manager – Bali Office di InCorp Indonesia

Holding 11 years of experience in various roles, including project manager, operational manager, and corporate strategist, David Susandi is a prominent figure for many entrepreneurial organizations expanding in Indonesia.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa Kata Klien Kami

Northern Teritory
Building Consultancy
Saya ingin mengucapkan terima kasih atas layanan luar biasa yang PT. Cekindo Business International sediakan untuk saya dan perusahaan. Saya perlu menghadiri pertemuan di Jakarta pada Oktober 2020 dan karena COVID-19, ada beberapa batasan terkait pengajuan visa. Saya membuat keputusan tepat saat berkonsultasi dengan tim visa di Cekindo. Proses aplikasi visa ditangani dengan ahli. Tim Cekindo memastikan visa terbit jauh sebelum perjalanan saya. Saya akan merekomendasikan PT. Cekindo Business International kepada siapa saja yang mencari bantuan ahli untuk proses aplikasi visa di Indonesia.
Toaster
Saat saya pertama bergabung dengan Toaster, Toaster sudah bekerja sama dengan Cekindo. Tapi mudah untuk tahu mengapa Toaster memilih Cekindo. Cekindo selalu membantu kami. Kantor pusat Toaster berlokasi di London. Hukum perpajakan Indonesia bukan sesuatu yang kami pahami. Tim Cekindo telah membantu kami memahami perpajakan Indonesia. Pengetahuan mereka banyak dan mereka dapat diandalkan, sehingga menjadi aset besar bagi perusahaan.
Our Clients Find This Helpful. Please Review.
Rating: 5.0/5. From 1 vote.
Please wait...