Kantor Perwakilan di Indonesia

Cara Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 28 Agustus 2024
  • 7 reading time

Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia adalah langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan bisnis tanpa melakukan investasi penuh. Proses ini memungkinkan perusahaan asing untuk memantau pasar, mengoordinasikan kegiatan, dan menjalin hubungan bisnis di Indonesia.

Dengan mengikuti prosedur perizinan yang tepat, perusahaan dapat dengan mudah membuka kantor perwakilan dan mengembangkan kehadirannya di Indonesia.

Baca artikel kami lebih lanjut untuk mengetahui langkah-langkah rinci dan tips mendirikan kantor perwakilan dengan sukses.

Baca juga: Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Pengertian Kantor Perwakilan di Indonesia

Kantor Perwakilan di Indonesia adalah entitas yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mendukung pengembangan usaha tanpa melaksanakan kegiatan komersial yang menghasilkan penghasilan di Indonesia.

Dikelola oleh Kepala Kantor Perwakilan (KPPA), entitas ini berfungsi sebagai penghubung kantor pusat dalam mengkoordinasikan operasi perusahaan di Indonesia, dengan proses pendirian yang melibatkan perizinan usaha.

Proses mendirikan kantor perwakilan ini melibatkan berbagai langkah administratif, termasuk perizinan, dan merupakan pilihan yang sering digunakan oleh perusahaan yang ingin membuka kantor di Indonesia tanpa melakukan investasi penuh seperti dalam bentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Fungsi Kantor Perwakilan

Kantor perwakilan perusahaan asing memiliki beberapa fungsi spesifik yang perlu dipahami, terutama dalam konteks perizinan dan aktivitas bisnis di Indonesia:

  • Fungsi Utama: Kantor perwakilan di Indonesia berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan asing dan pasar Indonesia, tanpa terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan atau investasi.
  • Tidak Dibolehkan Melaksanakan Aktivitas Ekonomi: Kantor perwakilan di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan aktivitas ekonomi seperti membeli atau menjual barang. Kantor ini tidak dapat menghasilkan penghasilan dari sumber di Indonesia.
  • Perizinan Berusaha: Pendirian dan pengembangan usaha perusahaan melalui kantor perwakilan memerlukan proses perizinan berusaha yang dikelola oleh Kepala KPPA.
  • Pengaturan: KPPA dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk tujuan pemasaran dan komunikasi, tetapi tidak untuk melakukan transaksi langsung.
  • Kepala Kantor Perwakilan (KPPA): bertanggung jawab atas manajemen operasional KPPA dan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia.
  • Pembatasan Investasi: Kantor perwakilan tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi langsung atau terlibat dalam pendirian usaha secara aktif di Indonesia.

KPPA memainkan peran penting dalam strategi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Dokumen yang Penting dalam pendirian Kantor Perwakilan

Pendirian KPPA di Indonesia memerlukan sejumlah dokumen penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Rekaman Anggaran Dasar: Artikel Anggaran Dasar (Article of Association) perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dokumen ini menjelaskan struktur organisasi perusahaan dan tujuan pendirian.
  • Surat Penunjukan: Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari perusahaan yang menunjuk kepala KPPA, diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  • Surat Permohonan: Surat permohonan (Letter of Intent) untuk mendirikan KPPA, juga diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala KPPA yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala KPPA, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia, yang diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  • Surat Keterangan: Surat keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat, yang diperlukan bagi KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing).

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dengan cermat untuk memastikan bahwa pendirian KPPA mematuhi peraturan Republik Indonesia dan memenuhi syarat perizinan berusaha yang berlaku.

Jenis-Jenis Investasi Perusahaan Asing di Indonesia

Perusahaan asing memiliki tiga pilihan untuk berinvestasi di Indonesia:

  1. Perusahaan Penanaman Modal Asing Langsung (PT PMA): Warga asing menjadi pemegang saham langsung.
  2. Perseroan Terbatas (PT Lokal): Warga Indonesia memiliki 100% saham, yang dapat dikonversi menjadi PT PMA di kemudian hari.
  3. Kantor Perwakilan: Pilihan paling mudah, cepat, dan murah karena tidak memerlukan modal untuk pendaftaran. Namun, KPPA tidak bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti membeli atau menjual barang, dan tidak dapat mencari pendapatan. Selain itu, perlu melengkapi dokumen untuk perpanjangan.

Di sisi lain, KPPA dapat membantu bisnis Anda dalam hal:

  • Melakukan riset pasar
  • Mencari partner dan supplier lokal
  • Mendirikan dan mengawasi kantor cabang di Indonesia
  • Mendirikan perusahaan di beberapa provinsi
  • Mempekerjakan karyawan asing
  • Dapat mendirikan PT PMA untuk mencari pendapatan setelah 5 tahun berdiri
  • Menjadi agen pembeli dan penjual bagi perusahaan induk

Baca juga: Perbandingan Antara Perusahaan Modal Asing (PMA), Perusahaan Lokal (PT), dan Kantor Perwakilan

Pendaftaran Kantor Perwakilan di Indonesia

1. Kantor Perwakilan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA)

Konstruksi merupakan industri terkuat di Indonesia sekarang ini. Konstruksi membantu negara meningkatkan kualitas Infrastruktur, GDP, dan menarik perhatian para investor asing. Akan tetapi, regulasi yang ketat tidak dapat dihindari.

Jika ingin menjadi bagian dalam industri konstruksi ini, Anda dapat mendirikan kantor perwakilan konstruksi. Peran perusahaan Anda dapat untuk konsultasi, implementasi, dan mengawasi pekerjaan konstruksi. Anda juga memiliki pilihan untuk mempekerjakan pekerja lokal atau asing.

Syarat dan Ketentuan Kantor Perwakilan Usaha Konstruksi Asing di Indonesia

Akan tetapi, karena sifat industrinya, terdapat beberapa syarat yang diterapkan:

  • Proyek konstruksi harus kompleks, be-resiko tinggi, dan menggunakan teknologi canggih.
  • Anda harus mendirikan PT dimana Anda harus bekerja sama dengan perusahaan konstruksi lokal.
  • Dalam pekerjaan gabungan, setidaknya 50% nilai pekerjaan konstruksi berada di Indonesia sementara perusahaan lokal mengerjakan 30% nilai pekerjaan.
  • Dalam perencanaan konstruksi, perusahaan lokal mengerjakan 50% nilai pekerjaan sementara seluruh pekerjaan diselesaikan di Indonesia
  • Kontraktor harus memiliki pengalaman kerja senilai IDR 83,33 miliar hingga setidaknya IDR 250 miliar dalam masa waktu 10 tahun.

Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Konstruksi Asing secara legal Anda harus:

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
  2. Mendaftar untuk keanggotaan asosiasi
  3. Mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK (Lembaga Penegembangan Jasa Konstruksi)
  4. Mendapat izin BUJKA dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  5. Mengurus izin domisili
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Memproses SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) dari pemerintah lokal tempat perusahaan akan beroperasi
  8. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Proses pendirian kantor perwakilan ini cukup rumit, panjang, dan membingungkan pada sebagian InCorp dapat membantu Anda mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk pendirian. Tim kami memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pendirian perusahaan dan peraturan-peraturannya. Anda tidak perlu khawtir, kantor perwakilan Anda akan berdiri tepat pada waktnya.

2. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Pilihan yang paling simpel adalah KPPA. Anda bisa melakukan berbagai macam pekerjaan untuk perusahaan induk Anda. Untuk mendirikan KPPA, tahapan yang perlu Anda lalui:

  1. Memilih perwakilan untuk kantor Anda dan  kepala KPPA Anda
  2. Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti izin kerja dan resume perwakilan Anda, surat notaris untuk tujuan dan penunjukan, dan surat referensi
  3. Mengumpulkan dokumen ke BKPM

Waktu yang dibutuhkan hingga lisensi, surat domisili, ID pajak perusahaan, dan TDP Anda disetujui oleh BKPM adalah selama 2 bulan. Walaupun proses yang dibutuhkan terbilang mudah, Anda perlu memperhatikan proses untuk mendapatkan izin kerja dengan cepat. InCorp dapat membantu Anda pada lingkup ini. Lebih lanjut, dengan tim kami, Anda bisa mendapatkan surat kuasa untuk proses aplikasi.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

KP3A tidak terlibat langsung dalam transaksi perdagangan di Indonesia dan tidak dapat mengeluarkan faktur, tetapi berfungsi sebagai agen pemasaran untuk perusahaan induknya.

Proses pendirian KP3A serupa dengan KPPA dan memerlukan bantuan seseorang dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang terkait. Tahapan pendirian meliputi:

  1. Menunjuk kepala kantor.
  2. Mengumpulkan dokumen (surat domisili, referensi, dan penunjukan).
  3. Mengajukan dokumen ke BKPM untuk lisensi sementara (SIUP3A).
  4. Mendapatkan NPWP.
  5. Mengurus TDP di Kementerian Perdagangan.
  6. Mendapatkan SIUP3A permanen.

InCorp Indonesia Siap Membantu Pendirian Perusahaan Anda

Jangan biarkan proses pendirian perusahaan atau kantor perwakilan menghambat ambisi Anda. InCorp Indonesia siap memberikan solusi cepat dan tepat untuk semua kebutuhan Anda. Konsultasi layanan registrasi perusahaan dari InCorp bantu wujudkan rencana bisnis Anda dalam mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dengan lancar dan efisien.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.