Home Blog Proses Pendaftaran Perusahaan PMA Bali: Syarat dan Dokumennya Bali | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Proses Pendaftaran Perusahaan PMA Bali: Syarat dan Dokumennya InCorp Editorial Team 1 November 2024 12 reading time Table of Contents Definisi PT PMA Potensi Perkembangan Bisnis di Bali Persyaratan Sebelum Membuka Perusahaan di Bali Dokumen yang Harus Disiapkan Pilihan Selain PT PMA Prosedur Pendaftaran Perusahaan Di Bali Struktur Korporasi Bisnis Proses Pendaftaran Perusahaan di Bali Lisensi Bisnis Permanen Lisensi Bisnis Lainnya InCorp Permudah Proses Pendaftaran Perusahaan di Bali Apakah Anda ingin memperluas bisnis Anda dan memasuki pasar Indonesia? Semua orang pastinya pernah mendengar tentang Bali. Tapi, belum semua tahu bahwa Bali telah menjadi salah satu pasar yang paling berpotensi di Asia Tenggara. Ide bisnis Anda muncul setelah menjadi ekspat di Bali? Tentunya artikel ini akan memberi informasi yang Anda para ekspat butuhkan tentang registrasi perusahaan di Bali. Baca juga: Investasi di Bali di Sektor Pariwisata: Apa Saja Alasannya? Definisi PT PMA PT PMA (Persero Terbatas Perusahaan Milik Asing) merupakan salah satu bentuk perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal Baru), PT PMA adalah satu-satunya badan hukum di mana perusahaan asing dapat menghasilkan pendapatan, keuntungan, atau penjualan di wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah Indonesia membuka peluang investasi asing yang lebih luas, termasuk di Bali. Ada beberapa sektor usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing, namun kini terbuka dengan batasan tertentu. Perpres ini bertujuan untuk menarik lebih banyak penanam modal asing, dengan tetap melindungi sektor-sektor strategis negara. Baca juga: Perusahaan Modal Asing: Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia Potensi Perkembangan Bisnis di Bali Bali, pulau dewata yang terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, juga merupakan surga bagi para pebisnis. Sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali telah pulih dengan mengesankan pasca pandemi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan II-2023 mencapai 5,60 persen (year-on-year). Sektor transportasi dan pergudangan menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi, mencapai 26,95 persen. Hal ini menunjukkan geliat pariwisata yang kembali bergairah. Tidak hanya pariwisata, sektor lain juga menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pertumbuhan ekonomi Bali secara akumulatif pada semester I-2023 mencapai 5,83 persen. Lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 40,84 persen (quarter-to-quarter). Komponen pengeluaran konsumsi pemerintah juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 89,20 persen. Data ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Bali semakin kondusif dan didukung oleh kebijakan pemerintah yang pro-pertumbuhan. Persyaratan Sebelum Membuka Perusahaan di Bali Bali, dengan pesona alam dan budayanya, tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga investor asing. Namun, mendirikan perusahaan asing di Bali memerlukan pemahaman akan persyaratan dan prosedur khusus. Berikut penjelasan lengkapnya: Bentuk Badan Usaha: Investor asing umumnya mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing). PT PMA adalah perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing. Bidang Usaha: Pastikan bidang usaha yang ingin dijalankan terbuka bagi investor asing. Pemerintah Indonesia mengatur bidang usaha yang boleh dimasuki asing melalui Daftar Positif Investasi (DPI). Modal Investasi: PT PMA memiliki persyaratan modal minimum yang lebih besar dari PT lokal. Berdasarkan peraturan terbaru, modal investasi minimum adalah Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan. Baca juga: Modal Dasar PT PMA: Investasi Modal Minimum di Indonesia Legalitas: Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin Usaha: Diperlukan izin usaha sektoral sesuai bidang usaha yang dijalankan. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Jika perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Struktur Perusahaan: Dewan Komisaris: Minimal satu komisaris, bisa WNI atau WNA. Direktur: Minimal satu direktur, bisa WNI atau WNA. Direktur WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan NPWP. Lokasi: Lokasi usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dan peraturan zonasi. Ketenagakerjaan: Mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk UMR Bali dan ketentuan tentang tenaga kerja asing. Dokumen yang Harus Disiapkan Membuat usaha asing di Bali bisa menjadi peluang yang besar, mengingat daya tarik wisatawan yang sangat tinggi terhadap pulau ini. Tetapi Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk membentunya. Dokumen Pendirian Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dari notaris. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Nomor Induk Berusaha (NIB). NPWP perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen Investor Asing: Fotokopi paspor pemegang saham asing. Surat pernyataan dari pemegang saham asing. Dokumen Tambahan: Izin Usaha. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika diperlukan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Lingkungan. Dokumen lain sesuai dengan bidang usaha. Tips Penting: Gunakan jasa konsultan hukum atau notaris yang berpengalaman dalam pendirian PT PMA untuk memastikan proses berjalan lancar seperti InCorp. Pelajari peraturan terbaru terkait investasi asing di Indonesia dan Bali. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan. Menjalankan bisnis di Bali menawarkan peluang yang besar, namun persiapan yang matang sangatlah penting. Dengan memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, investor asing dapat meraih kesuksesan di Pulau Dewata. Pilihan Selain PT PMA Tidak banyak kerugian yang akan Anda daptkan dalam mendirikan PT PMA. Tetapi, Anda dan beberapa investor lainnya mungkin terganggu dengan persyaratan modal atau batasan kepemilikan. Untuk itu, Kantor Perwakilan (KP) atau perusahaan lokal (PT Lokal) bisa menjadi jawabannya. Kantor Perwakilan (KP) Kantor Perwakilan (KP) adalah bentuk kehadiran perusahaan asing di Indonesia yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan secara langsung. KP berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan pihak-pihak di Indonesia, seperti melakukan riset pasar, promosi, dan membangun jaringan. Keuntungan mendirikan KP adalah persyaratannya yang lebih mudah dan modal yang lebih kecil dibandingkan PT PMA. Namun, KP memiliki keterbatasan, yaitu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penjualan dan menghasilkan pendapatan secara langsung di Indonesia. Semua transaksi harus dilakukan melalui kantor pusat. KP lebih cocok bagi perusahaan asing yang ingin menjajaki pasar Indonesia sebelum melakukan investasi lebih lanjut. Perusahaan Lokal Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan lokal (PT Lokal) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Meskipun kepemilikan saham 100% WNI, orang asing tetap bisa berperan sebagai direktur atau komisaris di PT Lokal. Pendirian PT Lokal memiliki persyaratan modal yang lebih rendah dibandingkan PT PMA dan tidak ada batasan bidang usaha. Namun, perlu diingat bahwa orang asing tidak memiliki hak kepemilikan atas perusahaan. Skema nominee shareholder sering digunakan, namun perlu kehati-hatian dan perjanjian yang jelas untuk menghindari risiko di kemudian hari. PT Lokal cocok bagi investor asing yang ingin bermitra dengan WNI atau memiliki rencana jangka panjang untuk mendirikan usaha di Indonesia dengan modal yang lebih terjangkau. Namun, penting juga untuk membangun kepercayaan dan kerjasama yang kuat dengan mitra lokal. Baca tentang “Bagaimana Mendirikan PT dengan Cekindo” Prosedur Pendaftaran Perusahaan Di Bali Sebelum membuat sebuah perusahaan, tentunya ada beberapa prosedur yang harus Anda patuhi dan lakukan. Penting untuk Anda yang baru ingin membentuk perusahaan mengetahui prosedurnya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya. Menentukan Rencana Bisnis Banyak yang keliru tentang masalah minimum modal investasi. Rencana investasi tersebut berfungsi untuk menunjukkan berapa dan dari mana dana investasi Anda berasal. Mengenai peraturan terbaru dari BKPM, investasi minimum untuk mendirikan PT PMA adalah Rp 10 miliar untuk setiap klasifikasi bisnis. Dengan demikian, jumlahnya akan berlipat ganda bila Anda mengajukan dua klasifikasi—mencapai Rp20 miliar. Rencana investasi bisa berupa uang tunai atau aset tetap, namun nilai tanah dan bangunan tidak termasuk dalam jumlah tersebut. Rencana investasi tersebut tidak harus dipenuhi diawal; Anda hanya perlu membayar modal minimum (paid-up capital) sebesar IDR 10 Miliar jumlah rencana investasi. Modal minimum ini didepositkan atau masuk ke dalam bisnis Anda juga. Perlu dicatat, begitu perusahaan Anda sudah terdaftar, Anda wajib melaporkan kegiatan investasi Anda secara teratur (frekuensi tergantung pada lisensi Anda). Menetapkan Lokasi Bisnis Lokasi bisnis adalah salah satu persyaratan penting dalam proses pendirian perusahaan. Surat domisili menjadi dokumen wajib untuk pendaftaran dan pengajuan izin, termasuk NIB dan NPWP. Meski kebijakan regional berbeda, seperti di Denpasar, lokasi bisnis tidak boleh berada di alamat perorangan, kecuali ada kesepakatan tertulis. Untuk memperoleh surat domisili, Anda harus menyertakan perjanjian sewa. Sebelum memilih lokasi, pastikan bangunan memiliki izin operasional yang sesuai, terutama di Bali yang memiliki lisensi khusus untuk kantor. Ini penting dalam proses penanaman modal dan legalitas akta pendirian. Investor asing sering memilih kantor bersama atau virtual karena lebih praktis dalam mengurus perizinan dan konsultasi gratis terkait investasi dan pendirian perusahaan, tanpa harus menghadapi kerumitan legalitas lokasi bisnis. Kenali lebih jauh tentang layanan Virtual Office dan Shared Office Cekindo di Bali. Struktur Korporasi Bisnis Dalam sebuah bisnis, struktur korporasi sangatlah penting, guna untuk memastikan bisnis berjalan dengan baik dan masing-masing orang menjalankan tugasnya. Termasuk PMA, peraturan untuk struktur bisnis untuk perusahaan tersebut harus diperhatikan guna tidak menyalahi regulasi. Pemegang Saham Setiap perseroan terbatas di Indonesia setidaknya harus memiliki dua pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa individu atau korporasi atau kombinasi keduanya. Saat merencanakan struktur organisasi perusahaan Anda, penting untuk mengingat jumlah saham minimum yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Jumlah ini, yang harus muncul dalam aplikasi investasi Anda, dinyatakan sebesar IDR 10 juta (USD 750). Komisaris Berdasarkan hukum Indonesia, setiap PT PMA harus memiliki minimal satu komisaris. Komisaris dapat merupakan warga Indonesia atau warga asing. Untuk komisaris yang bukan penduduk, pihak tersebut tidak dapat menjadi komisaris di perusahaan lain di Indonesia karena diperlukan izin kerja tambahan. Tanggung jawab utama komisaris adalah untuk mensupervisi direktur atau dewan direksi. Direktur Seorang direktur di PT PMA bertanggung jawab untuk menjalankan operasi sehari-hari; mematuhi peraturan di Indonesia. Jumalh direktur pada perusahaan tidak terbatas. Jika memiliki lebih dari satu, salah satu akan menjadi direktur utama (presiden direktur) di mana wewenang dan tugas dibagi berdasarkan kesepakatan. Perlu dicatat bahwa direktur non-penduduk tidak dapat menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Jika direktur lokal tidak dapat ditunjuk, izin kerja dan izin tinggal harus segera diproses setelah penunjukan warga asing. Proses Pendaftaran Perusahaan di Bali Mendirikan perusahaan di Bali, baik PT PMA, PT Lokal, maupun Kantor Perwakilan, memerlukan proses pendaftaran yang cermat dan teliti. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Pulau Dewata: 1. Persiapan Awal: Sebelum bergerak lebih dalam, Anda harus memperhatikan beberapa persiapan di awal, seperti penentuan jenis usaha, dokumen, hingga konsultan. Tentukan Jenis Badan Usaha: Pilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda (PT PMA, PT Lokal, CV, Firma, atau UD). Siapkan Dokumen Persyaratan: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya. Konsultasi dengan Notaris/Konsultan: Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan panduan dan bantuan dalam proses pendaftaran seperti InCorp. 2. Pengajuan Nama Perusahaan: Sebuah perusahaan tentu memerlukan nama. Nama perusahaan tidak dapat diajukan begitu saja, Anda perlu mengecek ketersediaan sebelum mengajukannya. Cek Ketersediaan Nama: Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih belum terdaftar dan memenuhi persyaratan penamaan. Ajukan Nama ke Kementerian Hukum dan HAM: Ajukan permohonan persetujuan nama perusahaan melalui sistem AHU Online. 3. Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan: Layaknya seorang anak yang baru lahir, perusahaan juga memerlukan akta pendirian untuk legalisasi. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris: Notaris akan membuat akta pendirian perusahaan berdasarkan data dan informasi yang Anda berikan. Tandatangani Akta Pendirian: Para pendiri perusahaan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. 4. Pengesahan Badan Hukum: Pemilihan nama, pengumpulan dan pembuatan dokumen akan menjadi sia-sia jika tidak disahkan oleh badan hukum. Maka dari itu, jika semuanya sudah siap, semuanya patut disahkan secara hukum. Ajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dapatkan Surat Keputusan Pengesahan: Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. 5. Pendaftaran di Online Single Submission (OSS): Daftarlah secara online di Online Single Submission. Lengkapi semua hal yang diminta di sana. Buat Akun OSS: Daftarkan perusahaan Anda di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan izin usaha. Lengkapi Data Perusahaan: Isi data perusahaan secara lengkap dan benar di sistem OSS. Dapatkan NIB, NPWP, dan Izin Usaha: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan NIB, NPWP, dan izin usaha. 6. Pendaftaran di Instansi Terkait: Anda juga perlu mendaftarkan perusahaan Anda di beberapa dinas atau instansi terkait, agar mendapatkan izin tempat atau izin-izin lainnya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Daftarkan perusahaan Anda di DPMPTSP Provinsi Bali untuk mendapatkan izin lokasi dan izin-izin lainnya. Instansi Lain: Daftarkan perusahaan Anda di instansi lain yang terkait dengan bidang usaha Anda, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan sebagainya. 7. Pelaporan Berkala: Setelah terbentuk, Anda perlu membuat beberapa laporan. Pelaporan ini sangat penting dan dibutuhkan mengingat regulasi di Indonesia membutuhkan laporan pajak dan penanaman modal. Lapor SPT Tahunan: Laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan setiap tahunnya. Lapor LKPM: Laporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala ke BKPM. Lisensi Bisnis Permanen Izin Usaha Tetap – (IUT) adalah dokumen wajib untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan PMA di Indonesia. Meski banyak yang sering keliru dengan Izin Prinsipal sementara (Izin Prinsip), fungsi keduanya berbeda. Izin Prinsip diperoleh selama proses inkorporasi bisnis karena merupakan salah satu dokumen prasyarat. Bertentangan, hanya jika proses Izin Prinsip selesai, dan bisnis Anda telah memenuhi peraturan hukum Anda berhak mengajukan permohonan IUT; menyelesaikan modal disetor dan rencana investasi termasuk kedalam persyaratan mengajukan IUT. Lisensi Bisnis Lainnya PT PMA yang melakukan bisnis di Indonesia harus memperoleh beberapa izin usaha berdasarkan bidang usaha yang mereka jalankan. Izin impor, lisensi distribusi medis, dan merek dagang termasuk yang paling penting. Namun, lingkungan bisnis di Bali berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Bisnis pada umumnya beroperasi di bidang pelayanan, seperti bar, kafe, restoran, sekolah surfing atau hotel. Di bidang ini, lingkungan, gangguan, operasional, kebersihan atau SIUP MB (lisensi untuk menjual alkohol) akan sangat diperlukan. Baca juga: Izin Usaha Impor InCorp Permudah Proses Pendaftaran Perusahaan di Bali Bagi Anda yang ingin mempercepat proses registrasi PT PMA di Bali, InCorp Indonesia adalah solusi terbaik yang dapat diandalkan. Kami menyediakan berbagai layanan yang lengkap, mulai dari konsultasi awal hingga pengurusan izin usaha dan penyediaan kantor virtual di lokasi strategis Bali. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam membantu perusahaan asing, kami memastikan proses yang cepat dan sesuai dengan regulasi setempat. Anda tidak perlu repot mengurus perizinan sendiri, karena kami hadir untuk mendukung setiap tahap pendirian perusahaan Anda. Layanan yang kami tawarkan dirancang untuk mempermudah ekspansi bisnis Anda, terutama bagi para investor asing yang ingin memanfaatkan potensi besar pasar di Bali. InCorp Indonesia mengerti tantangan yang dihadapi dalam mengurus administrasi dan legalitas bisnis di Indonesia, sehingga kami siap membantu dengan pendekatan profesional dan efisien. Hubungi kami sekarang, dan kami akan memberikan solusi pendaftaran perusahaan yang aman, cepat, serta sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan biarkan proses pendaftaran menghambat perkembangan bisnis Anda di Bali! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.