Home Blog Perusahaan Modal Asing: Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia Pendirian Bisnis | Perusahaan Lokal (PT) | PT PMA Perusahaan Modal Asing: Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia InCorp Editorial Team 28 Agustus 2024 9 reading time Table of Contents Pengertian Apa Itu Perusahaan Modal Asing Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia Perbedaan PMDN, PMA, dan KPPA Modal Dasar PT PMA Layanan Pengembangan Bisnis Perusahaan Asing di Indonesia Bersama InCorp Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan yang pada umumnya cukup membingungkan bagi penanam modal asing ketika hendak memilih badan hukum yang tepat bagi aktivitas bisnis mereka. Apakah Anda berencana untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, namun masih belum memahami cara untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Indonesia? Apakah Anda masih belum dapat menentukan badan hukum apa yang paling tepat untuk bisnis Anda? Jika benar, artikel ini akan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih baik pada Anda dalam memahami jenis-jenis pendaftaran perusahaan yang mungkin tepat untuk Anda. Masing-masing bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangannya, dan kami memilih tiga jenis yang paling lazim di Indonesia dan menunjukkan perbandingan di antara ketiga jenis perusahaan tersebut pada artikel ini. Baca juga: Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas): 8 Langkah Mudah untuk Sukses Pengertian Apa Itu Perusahaan Modal Asing Perusahaan Modal Asing (PMA) adalah entitas bisnis yang didirikan atau dioperasikan di Indonesia dengan melibatkan investasi dari pihak asing. Modal asing merujuk pada dana atau investasi yang dimiliki oleh negara asing, individu warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing. Selain itu, badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing juga termasuk dalam kategori ini. Di Indonesia, Perusahaan Modal Asing memainkan peran penting dalam perekonomian, membawa serta berbagai manfaat seperti transfer teknologi, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan pengembangan sektor industri. Pemerintah Indonesia mengatur keberadaan PMA melalui berbagai peraturan dan kebijakan untuk memastikan bahwa investasi asing berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kepentingan lokal. Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia Mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang harus dipatuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah prosedur lengkap untuk pendirian PT PMA: Riset dan Persiapan Awal Studi Kelayakan: Lakukan riset pasar dan evaluasi regulasi yang relevan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Penentuan Jenis Usaha: Pastikan jenis usaha yang akan dijalankan sesuai dengan daftar kegiatan yang diizinkan untuk investasi asing, sesuai dengan daftar negatif investasi (DNI). Penyusunan Dokumen dan Persyaratan Dokumen Identitas: Identitas pemegang saham asing, baik individu maupun badan hukum, seperti paspor atau akta pendirian perusahaan. Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian yang disusun oleh notaris di Indonesia, mencakup nama perusahaan, alamat, struktur modal, dan tujuan usaha. Rencana Usaha (Business Plan): Rencana usaha yang merinci detail operasi, proyeksi keuangan, dan strategi bisnis. Surat Keterangan Domisili: Surat dari pemerintah setempat atau kantor kelurahan yang menyatakan alamat resmi perusahaan. Permohonan Pendirian Secara Elektronik Sistem OSS: Permohonan pendirian PT PMA dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Pengaturan mengenai sistem OSS terdapat dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dokumen Pendukung: Pastikan perusahaan sudah memiliki dokumen pendirian PT pada umumnya, yaitu Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan. Nomor Induk Berusaha (NIB): Dapatkan NIB dan perizinan berusaha melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan. Rencana Tata Ruang: Pastikan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat. Perizinan Sektor: Lengkapi perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan dari kementerian atau instansi terkait. Pengajuan Secara Luar Jaringan (Luring) Formulir Permohonan: Jika permohonan perizinan belum dapat diajukan secara daring, ajukan permohonan secara luar jaringan (luring) ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan yang disediakan. Registrasi dan Pendaftaran Pendaftaran di Kantor Pajak: Daftarkan perusahaan di kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran di BPJS: Daftarkan perusahaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Izin Usaha dan Operasional Izin Usaha: Dapatkan izin usaha dari pemerintah daerah atau instansi terkait sesuai dengan jenis kegiatan usaha. Izin Operasional Lainnya: Jika diperlukan, dapatkan izin tambahan seperti izin lingkungan, izin kesehatan, atau izin lainnya yang relevan dengan sektor usaha. Pemenuhan Kewajiban Lainnya Pembukaan Rekening Bank: Buka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi keuangan. Pengadaan Perlengkapan dan Infrastruktur: Siapkan perlengkapan dan infrastruktur yang diperlukan untuk operasional perusahaan. Perbedaan PMDN, PMA, dan KPPA Untuk memahami bagaimana berbagai jenis investasi beroperasi di Indonesia, penting untuk membedakan antara Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), Perusahaan Modal Asing (PMA), dan Koperasi Primer Penghasil Pertanian (KPPA). Masing-masing memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda yang memengaruhi cara mereka beroperasi. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai perbedaan antara ketiga jenis entitas ini. Perusahaan Lokal PT (Penanaman Modal dalam Negeri) Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling populer dan sering digunakan untuk berbagai aktivitas bisnis. PT didasarkan pada UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan merupakan pilihan utama bagi investor asing yang ingin mengembangkan bisnis dengan kepemilikan terbatas. PT didirikan oleh minimal 2 orang lokal sebagai pemegang saham dan memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Kelebihan PMDN: Pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan Dapat dengan mudah memperoleh tambahan dana atau modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru Keberlangsungan perusahaan lebih aman Efisiensi kepemimpinan, karena pimpinan perusahaan dapat diganti kapanpun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham Diatur dengan jelas oleh hukum dan peraturan lainnya, bahwa Perseroan Terbatas mengikat dan melindungi aktivitas perusahaan Permohonan pendaftaran perusahaan diklasifikasikan berdasarkan nilai minimal investasi modal, yang secara spesifik didasarkan pada ukuran perusahaan: kecil < Rp 600.000.000; menengah Rp 600.000.000 – 10.000.000.000; dan besar > Rp 10.000.000.000 Perusahaan dapat memiliki setidaknya tiga aktivitas bisnis yang saling berkaitan satu sama lain Pada umumnya tidak terdapat penetapan batasan, dan dapat berpartisipasi pada semua tender yang terbuka dari pemerintah Kekurangan PMDN: PT dikenakan pajak terpisah dan dividen yang diterima oleh pemegang saham akan dikenakan pajak. Rahasia perdagangan perusahaan kurang aman, sebab seluruh aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham. Proses pendirian memerlukan lebih banyak waktu dan dana dibandingkan entitas lainnya. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger, dan pengambilalihan memerlukan waktu dan dana, serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan dimiliki 100% oleh pemegang saham lokal. Baca juga: Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas): 8 Langkah Mudah untuk Sukses PT Penanaman Modal Asing (PMA) Investor asing yang ingin mendirikan PMA di Indonesia harus memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan Daftar Positif Investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi modal disetor minimal Rp 10 milyar, sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Modal ini, baik sepenuhnya asing atau patungan dengan modal dalam negeri, harus didepositkan setelah akta pendirian PT disahkan dan rekening bank dibuka. Setelah pendirian, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Aktivitas Investasi dan laporan pajak bulanan, meskipun belum beroperasi. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kesiapan perusahaan untuk beroperasi di Indonesia. Kelebihan PT PMA di Indonesia: PMA memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana perusahaan lokal lainnya Jumlah minimal pemegang saham adalah dua (dapat berupa individu ataupun badan hukum). Struktur organisasi minimal terdiri atas 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisioner Izin lisensi mudah dan cepat. Pemberian fasilitas kepabeanan khusus bagi PMA. Pajak di tempat atau bea masuk lebih rendah. Investor asing memiliki 100% atau kurang dari perusahaan. Dapat mensponsori banyak karyawan asing. Kekurangan PT PMA di Indonesia: Perusahaan harus membuat laporan pajak bulanan. Perusahaan wajib menyediakan laporan aktivitas bisnis kepada BKPM setiap 3 bulan agar BKPM dapat memantau perkembangan perusahaan. Minimal rencana investasi adalah sebesar 1.000.000 USD. Baca juga: Hal yang harus Dihindari Investor Asing dalam Proses Registrasi Perusahaan di Indonesia (PT PMA) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia KPPA adalah kantor yang didirikan perusahaan asing untuk mengelola aktivitas bisnisnya di Indonesia, termasuk persiapan pendirian PT PMA. Aktivitas KPPA: Mengurus tugas sebagai supervisor, penghubung, koordinator, dan pengurus kepentingan perusahaan atau cabang di Indonesia. Melakukan penelitian pasar dan memantau penjualan untuk pemasaran produk. KPPA tidak diperbolehkan mencari pemasukan atau melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa. Harus berlokasi di ibukota provinsi dan di dalam bangunan kantor. Persyaratan Pendirian KPPA: Anggaran Dasar dan Surat Penunjukan dari perusahaan asing. Fotokopi paspor atau KTP perwakilan eksekutif. Pernyataan kesediaan untuk tinggal dan bekerja hanya sebagai perwakilan eksekutif. Surat kuasa jika permohonan tidak diajukan langsung oleh perusahaan asing. Proses Izin: Permohonan pendirian KPPA harus diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai dengan Peraturan Presiden dan UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fungsi KPPA: KPPA sering digunakan sebagai langkah awal untuk menguji kelayakan pasar sebelum mendirikan PT PMA sepenuhnya. Setelah menunjukkan hasil positif, perusahaan asing dapat melanjutkan dengan pendirian PT PMA di Indonesia. Modal Dasar PT PMA Dalam pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) di Indonesia, modal dasar memainkan peran krusial yang membedakannya dari PT lokal, yang tidak memiliki batasan modal dasar. PT PMA harus memenuhi sejumlah persyaratan modal untuk mendapatkan izin usaha. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2015, investasi dasar PT PMA harus lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk harga properti, bangunan, atau tanah tempat perusahaan didirikan. Jika PT PMA ingin memperluas bisnis melalui kelompok usaha, modal dasar dapat kurang dari Rp 10 miliar, tetapi total investasi harus tetap lebih dari Rp 10 miliar di luar properti, tanah, atau bangunan. Untuk perluasan usaha, batas bawah modal dasar adalah Rp 2,5 miliar, dan setiap pemegang saham harus menyertakan modal minimal Rp 10 juta. Modal disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah dibayar oleh pemegang saham dan digunakan untuk operasional perusahaan. Modal disetor PT PMA harus sesuai dengan ketentuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan peraturan investasi asing. Sementara itu, modal investasi mencakup total investasi yang dilakukan oleh pemegang saham asing, baik dalam bentuk saham, obligasi, atau aset lainnya. Modal investasi harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan mencerminkan nilai investasi yang dilakukan. Untuk memulai operasional, perusahaan harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian, bukti setoran modal, dan laporan keuangan awal. Semua ini harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau melalui BKPM untuk memperoleh izin usaha yang sah. Baca juga: Modal Dasar PT PMA: Pengenalan terhadap Investasi Modal Minimum di Indonesia Layanan Pengembangan Bisnis Perusahaan Asing di Indonesia Bersama InCorp Memasuki pasar Indonesia yang dinamis dan penuh potensi bisa menjadi langkah strategis untuk mengembangkan bisnis Anda. Namun, untuk melakukannya dengan sukses, Anda membutuhkan mitra yang dapat memandu Anda melalui setiap tahap proses. Dengan keahlian dan pengalaman yang mendalam, InCorp menawarkan layanan yang komprehensif, mulai dari pendirian perusahaan, registrasi perusahaan, perizinan, hingga konsultasi bisnis yang diperlukan untuk memulai dan mengembangkan usaha Anda di tanah air. Jangan biarkan kerumitan administrasi dan regulasi menghambat langkah ekspansi Anda. Bersama InCorp, Anda akan mendapatkan dukungan penuh untuk memastikan perusahaan Anda beroperasi dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami melalui form di bawah ini dan tim kami siap untuk membantu Anda! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.