Indonesia tak diragukan lagi adalah pasar yang begitu menarik bagi banyak orang asing. Belum lama ini, Indonesia menduduki posisi 16 sebagai perekonomian terbesar di dunia, menjadikan inkorporasi perusahaan di Indonesia sesuatu yang menggiurkan. Namun, entah dari mana Anda berasal, kehidupan pengusaha dapat menjadi menarik sekaligus menakutkan jika Anda tak benar-benar siap, terutama saat menyangkut formasi perusahaan di Indonesia.

Selain mengerahkan segala upaya, penting bagi Anda untuk fokus pada hal-hal yang tepat, terutama di saat awal inkorporasi perusahaan. Beberapa langkah awal yang tepat termasuk memahami aspek hukum sektor bisnis Anda, melakukan riset pasar, menilai keuangan, dsb.

Dalam artikel ini, Cekindo yakin akan berguna untuk menggarisbawahi beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia.

1. Memilih Nama Perusahaan

Memilih nama perusahaan penting sehubungan dengan formasi perusahaan di Indonesia, dan tidak selalu mudah untuk menggantinya setelah perusahaan diinkorporasi. Nama-nama tertentu mungkin tidak cocok atau tersedia untuk jenis usaha Anda. Jika butuh bantuan, konsultan bisnis berpengalaman dapat membagikan saran berguna.

Nama perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain
  • Wajib terdiri dari tiga kata
  • Kata-kata vulgar dan kasar dilarang

 

Selalu menjadi ide bagus untuk mempersiapkan tiga nama sehingga Anda memiliki opsi.

company formation in indonesia

2. Menentukan Ketersediaan Sektor Bisnis Pilihan

Langkah penting lainnya menyangkut inkorporasi perusahaan di Indonesia adalah mempelajari apakah sektor bisnis pilihan Anda tersedia.

Pemerintah Indonesia mengelompokkan semua perusahaan ke dalam beberapa jenis klasifikasi bisnis atau KBLI di Daftar Negatif Investasi. Oleh karena itu, mungkin saja sektor bisnis pilihan Anda tidak bisa dimasuki investasi asing.

3. Memiliki Alamat Bisnis untuk Formasi Perusahaan

Anda harus memastikan alamat kantor berlokasi di area komersial sebelum melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, baik untuk kantor tradisional maupun kantor virtual.

Jangan kaget jika proses registrasi Anda tertunda atau bahkan ditolak jika Anda tidak menyampaikan alamat kantor sesungguhnya. Bagi pemilik bisnis yang tak memiliki kantor fisik, kantor virtual mengizinkan Anda memperoleh alamat sah di area komersial populer sehingga proses inkorporasi dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

4. Mencari Tahu jika Modal Anda Cukup

Memulai bisnis di Indonesia membutuhkan modal minimum dan inilah alasan Anda didorong untuk mengetahui jika modal Anda terbatas. Tak memiliki cukup modal dapat menjadi rintangan besar untuk memulai bisnis, apalagi menjalankan bisnis.

Untuk perusahaan asing PT PMA, orang asing harus memiliki rencana investasi setidaknya IDR 10 miliar dan menyiapkan modal disetor awal sebesar Rp 10 miliar. Hal terbaik untuk dilakukan adalah mempersiapkan modal minimum yang diwajibkan.

5. Mengizinkan Proses Inkorporasi untuk Membutuhkan Waktu

Satu hingga satu setengah bulan adalah waktu yang diperlukan orang asing untuk memulai proses inkorporasi sebelum dapat mulai menjalankan bisnis. Firma konsultan bisnis dapat menyederhanakan proses inkorporasi tetapi tetap membutuhkan waktu. Tak mungkin pemerintah Indonesia membuat pengecualian untuk bisnis jenis apapun.

Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk menyediakan setidaknya satu hingga satu setengah bulan untuk keseluruhan proses inkorporasi. Ini adalah waktu minimum dan inkorporasi mungkin memakan waktu lebih lama jika bisnis membutuhkan aplikasi izin usaha atau lisensi lain.

Formasi Perusahaan di Indonesia bersama Cekindo

Menginkorporasi perusahaan di Indonesia menawarkan banyak keuntungan bagi bisnis seperti tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, liabilitas pemilik yang terbatas dan akses lebih baik terhadap jaminan dan modal.

Biarkan kami  menangani formasi perusahaan Anda di Indonesia, termasuk registrasi dan dokumen, sehingga Anda dapat fokus pada apa yang sungguh penting untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Tim ahli kami akan menyelesaikan proses setepat waktu dan seefektif mungkin agar Anda dapat segera menjajal pasar.

Isi form di bawah ini untuk mulai.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Di balik kesuksesan sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, terdapat tiga pilar penting: Peran Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab krusial dalam menentukan arah dan kemajuan perusahaan.

Ketiga pilar ini ibarat roda penggerak, yang menentukan masa depan PT PMA di Indonesia. Memahami peran dan tanggung jawabnya, membuka wawasan tentang seluk beluk kepemimpinan dan strategi di balik kesuksesan sebuah perusahaan.

Simak pembahasannya untuk memahami bagaimana mereka bekerja sama, hak dan tanggung jawabnya, serta pengaruhnya terhadap keberhasilan dan masa depan perusahaan.

 
Baca juga: 
Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?: Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Apa Peran Pejabat di PT PMA?

Terdapat beberapa tanggung Jawab Penting para pejabat di PT PMA Indonesia.

Direktur Utama (General Director):

  • Manajemen Harian: Bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan perusahaan sehari-hari, memastikan kelancaran aktivitas bisnis.
  • Strategi dan Kebijakan: Menetapkan tujuan strategis dan kebijakan perusahaan, tidak hanya merumuskan rencana namun juga memantau upaya pencapaiannya agar sesuai dengan visi jangka panjang.
  • Pelaporan ke Pemilik Saham: Memberikan laporan aktivitas perusahaan kepada pemegang saham (pemilik saham perusahaan).
  • Representasi Perusahaan: Bertindak sebagai representasi perusahaan di hadapan pihak lain.
  • Jaringan dan Kemitraan: Mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain.
  • Pengambilan Keputusan: Memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Dewan Komisaris:

  • Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap seluruh aktivitas perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan oleh Direksi.

Peraturan Jabatan:

  • Peluang untuk WNA: Walaupun terdapat peraturan yang ketat terkait jabatan di PT PMA, Warga Negara Asing (WNA) tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur.
  • Persyaratan Pemerintah: Namun, WNA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Peran Pemegang Saham sebagai Investor dalam PT PMA

Terdapat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh investor yang invetasi saham. Setiap pemegang saham wajib memiliki saham dengan nilai nominal minimal Rp 10 juta (sekitar USD 750 hingga USD 1.000 tergantung nilai tukar saat ini).

Pemegang saham PT PMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut ini: 

  • Jika perusahaan berbadan hukum berdiri dengan jumlah pemegang saham kurang dari 2, maka dalam waktu maksimal 6 bulan. Pemegang saham terdaftar harus mengalihkan sebagian saham mereka kepada orang atau badan lain untuk menerbitkan pemegang saham baru.
  • Jika jangka waktu melebihi 6 bulan dan jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2, maka pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan.

Adapun komposisi kepemilikan saham:

  • Tidak Wajib Lokal: PT PMA tidak wajib memiliki pemegang saham lokal jika usahanya termasuk dalam daftar investasi positif.
  • 100% Kepemilikan asing: Dalam kasus tersebut, 100% modal PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing.
  • Bisnis di Luar Daftar Positif: Untuk bisnis yang tidak termasuk dalam daftar investasi positif, terdapat aturan khusus yang mewajibkan PT PMA menentukan persentase kepemilikan saham lokal Indonesia.

Terakhir, pemegang Saham Mayoritas (hak suara) merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan saham terbesar dan berpotensi memiliki suara terbanyak dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Perbedaan Tugas Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA

Dalam struktur organisasi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), terdapat tiga pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direktur.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas mereka:

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham

Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia mewajibkan PT PMA untuk memiliki minimal 2 orang pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham bisa perorangan atau badan hukum, dan masing-masing harus memiliki saham dengan nilai nominal minimal. 

Jika jumlah pemegang saham turun di bawah ketentuan minimum, peraturan mengharuskan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari masalah hukum.

Tugas dan Kewajiban Komisaris

Dewan Komisaris berperan mengawasi kegiatan manajemen, terutama Direktur, untuk memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan tujuan pengembangan bisnis. 

PT PMA wajib mengangkat minimal satu orang komisaris, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang dapat mengajukan izin tinggal untuk bekerja penuh waktu di Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Direktur

Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan harian, menjaga hubungan eksternal, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Undang-undang Indonesia mewajibkan minimal satu orang direksi untuk setiap PT PMA, dengan rekomendasi minimal satu orang direktur berkewarganegaraan Indonesia jika terdapat pemegang saham lokal.

Hak Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebagai pemilik saham yang dimiliki, pemegang saham memiliki hak-hak penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diatur dalam UU PT Pasal 52 ayat 1. Hak-hak tersebut antara lain:

  • Hak untuk Hadir dan Memberikan Suara: Pemegang saham berhak untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, di mana mereka dapat menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait kinerja perusahaan dan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Meminta Informasi: Pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu dan teratur tentang agenda RUPS dan mengenai Perseroan, termasuk kinerja keuangan, kebijakan perusahaan, dan proyek masa depan.
  • Hak untuk Mengajukan Usulan: Pemegang saham berhak untuk mengajukan usulan terkait agenda RUPS dan kebijakan perusahaan. Hal ini memungkinkan untuk berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada nilai saham dan investasi saham.
  • Hak untuk Menerima Dividen: Pemegang saham berhak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Dividen merupakan pengembalian atas investasi saham dan mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan.
  • Hak untuk Menyetujui Kebijakan Dividen: Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kebijakan ini menentukan jumlah dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham dan mencerminkan keberlanjutan perusahaan.

Dengan hak-hak ini, pemegang saham dapat terlibat aktif dalam manajemen perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga nilai saham mereka terjaga dan investasi saham mereka menguntungkan.

InCorp Indonesia Membantu Pendirian PT PMA

InCorp Indonesia, sebagai konsultan market-entry terdepan di Indonesia, hadir untuk membantu Anda mendirikan PT PMA dengan mudah dan efisien. Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam membantu klien mendirikan PT PMA di berbagai industri.

Tim konsultan berpengalaman kami siap memandu Anda melalui proses kepatuhan regulasi, memastikan pembentukan perusahaan yang mulus dan sesuai dengan hukum dan regulasi di Indonesia. 

Hubungi InCorp Indonesia hari ini untuk proses yang mudah dan lancar.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Registrasi Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Tinjauan investasi asing di Indonesia

Indonesia merupakan anggota G20, yang mewakilkan ekonomi besar dunia. Dengan populasi yang mendekai 250 juta orang, Indonesia merupakan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Kondisi yang menjanjikan ini menjadikan Indonesia sangat menarik bagi dunia sebagai pasar investasi.

Perautran pemerintah di Indonesia dapat membuat Indonesia menjadi negara yang sangat birokratis. Sehubungan dengan investasi asing, kegiatannya diatur dan diawasi oleh institusi bernama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semua pengaturan hukum, termasuk registrasi perusahaan, izin usaha dan izin-izin lainnya dikeluarkan oleh BKPM.

Orang asing yang bertujuan mendirikan bisnis di Indonesia harus memahami poin-poin penting berikut ini:

  1. Jenis badan hukum apa yang diperlukan: perusahaan penanaman modal asing atau kantor perwakilan?
  2. Jenis bisnis apa yang akan Anda lakukan? Apakah terbuka untuk investasi asing? Jika ya, bagaimana dengan persentase kepemilikannya?
  3. Apa saja syarat-syarat untuk kerangka peraturan, modal minimum, struktur organisasi, peraturan pajak, staf Indonesia, laporan kegiatan, dll.

Perseroan Terbatas – Penanaman Modal Asing (PT. PMA)

Investor asing hanya diizinkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dalam bentuk PT. PMA. Pertama, penting untuk membuktikan bahwa jenis bisnis Anda tidak berada di dalam Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM, untuk memastikan bahwa sektor Anda terbuka untuk investasi asing, tertutup untuk investasi asing, atau terbuka dengan batasan-batasan tertentu. Daftar ini diperbarui secara berkala dan dapat diunduh di sini.

Hukum yang mengatur pembentukan PT. PMA adalahUU No. 25 / 2007 tentang Investasi Modal serta UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karakteristik PT. PMA adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan asing hingga 100% (sesuai jenis bisnis)
  • Minimum dua pemegang saham
  • Minimum satu direktur dan satu komisaris
  • Minimum rencana investasi adalah Rp 10.000.000.000, dengan modal setoran awal adalah Rp 10.000.000.000
  • Membutuhkan izin bisnis dan izin lainnya tergantung aktivitas bisnis

Proses registrasiPT. PMA membutuhkan waktu sekitar 2.5 bulan, tetapi PT. PMA mengizinkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Kantor Perwakilan

Bagi investor asing yang tertarik untuk menjelajahi kesempatan-kesempatan bisnis yang ditawarkan pasar Indonesia, kantor perwakilan mungkin menjadi pilihan efektif untuk memulai bisnis. Untuk membuka kantor perwakilan, harus ada perusahaan induk di luar negeri untuk mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Mayoritas kantor perwakilan fokus terhadap kegiatan penelitian pasar serta pemasaran dan promosi melalui agen pembelian atau penjualan. Beberapa investor asing lebih memilih untuk mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu untuk mengembangkan pasar di Indonesia sebelum membentuk PT. PMA.

Kelebihan kantor perwakilan:

  • Dapat dimiliki investor asing 100%
  • Tidak perlu modal minimum
  • Tidak ada persyaratan pemegang saham, direktur, komisaris
  • Proses pendirian relatif cepat dan mudah, hanya membutuhkan waktu 1.5 bulan

Kekurangan kantor perwakilan:

  • Peran yang terbatas, hanya sebagai pengawas, koordinator dan perwakilan perusahaan induk di Indonesia 
  • Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penjualan langsung dan menghasilan pemasukan di Indonesia, oleh karenanya semua transaksi keuangan harus dilakukan oleh perusahaan induk di luar negeri

Bagaimana cara mendirikan bisnis di Indonesia? 

Mendirikan bisnis di Indonesia harus dilakukan dengan benar dan hati-hati. Jika mempertimbangkan peraturan yang sering berubah dan birokrasi di Indonesia, sangatlah penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional yang memahami peraturan lokal dan budaya Indonesia.

Cekindo – Mitra Bisnis Anda di Indonesia adalah perusahaan konsultan ternama yang menyediakan layanan terintegrasi bagi perusahaan serta pengusaha asing dari berbagai industri yang bertujuan memasuki pasar Indonesia. Tim multinasional kami yang dinamis dengan kantor utama yang berpusat di Jakarta sangat memahami pasar lokal dan dapat menggunakan jaringannya yang ekstensif untuk mendukung bisnis serta kegiatan bisnis Anda di Indonesia. Cekindo akan membantu Anda mendirikan bisnis di Indonesia, mendukung kegiatan serta administrasi bisnis sehari-hari dan menjadi perwakilan perusahaan Anda di Indonesia. Penting untuk memulai bisnis dengan mitra yang tepat sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dan menikmati kesuksesan di Indonesia.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran gratis mengenai registrasi perusahaan di Indonesia.


 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.