Investasi di Semarang: Memahami Peluang di Industri Perhotelan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time

Dari banyak sektor paling menjanjikan di Indonesia, perhotelan menjadi salah satu yang bintangnya bersinar terang di tengah perekonomian Indonesia yang terus membaik.
Continue reading “Investasi di Semarang: Memahami Peluang di Industri Perhotelan”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang.

Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM.

food supplement registration in Indonesia - cekindoBerdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan.

Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk.

Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia

Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah:

  • Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.
  • Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung.

Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen Administrasi

  • Izin impor dari importir
  • Surat Kuasa dari produsen
  • Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal
  • Good Manufacturing Practice dari produsen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen Teknis

  • Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan).
  • Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi.
  • Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch).

Dokumen Tambahan

  • Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan.
  • Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui.

Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Cekindo Dapat Membantu Anda

Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami.

Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.
 
Baca juga tentang:

 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Wilayah Negara Republik Indonesia sering menjadi incaran para warga negara asing karena memiliki pasar yang besar serta potensi pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Ini membuat mereka ingin mendirikan PT atau bermitra dengan perusahaan asing sebagai pihak investor di negara ini.

Namun, perlu diketahui bahwa proses pendirian perusahaan asing di Indonesia harus mengikuti prosedur dan regulasi secara bijak sehingga Anda perlu memahaminya dengan baik. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lengkap prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia, termasuk langkah-langkah dan dokumen persyaratannya.

Baca juga: Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?: Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Ketika ingin mendirikan perusahaan asing di Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus Anda lewati terlebih dahulu. Secara garis besar, tahapan-tahapan ini terbagi menjadi perencanaan dan persiapan, pengajuan permohonan dan pengesahan badan hukum, pendaftaran dan perizinan, dan memulai operasional bisnis.

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Setelah melihat garis besar prosedur dalam mendirikan perusahaan asing di atas, terapkan langkah-langkah berikut yang harus Anda ikuti.

Menentukan Jenis Badan Usaha

Langkah pertama adalah menentukan jenis badan usaha apa yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Beberapa pilihan yang umum adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan kepemilikan asing hingga 100% di beberapa sektor.

Selain itu, ada juga kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang berfungsi untuk mewakilkan perusahaan asing di luar negeri yang bertempat Indonesia. Bedanya, jenis usaha ini tidak dapat melakukan kegiatan komersial secara langsung.

Memilih Nama Perusahaan

Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih unik, belum digunakan oleh perusahaan lain, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda dapat memeriksa ketersediaan nama melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menyusun Anggaran Dasar

Anggaran dasar merupakan dokumen legal yang memuat informasi-informasi penting tentang perusahaan Anda, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar. Anggaran ini harus disusun secermat mungkin dan menyesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku.

Mempersiapkan Dokumen

Siapkanlah beberapa dokumen yang sekiranya dibutuhkan, seperti KTP dan NPWP milik pihak pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris. Bawalah juga formulir sah pendirian perusahaan, nomor telepon serta alamat email perusahaan, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Pengajuan Permohonan

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan platform terintegrasi untuk perizinan berusaha di Indonesia. Anda bisa mengajukan berbagai kebutuhan bisnis melalui sistem ini dan salah satunya adalah pendirian usaha.

Pengesahan Badan Hukum

Setelah permohonan Anda telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Kemenkumham, maka Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan untuk mengesahkan badan hukum perusahaan Anda.

Anda bisa menggunakan surat Keputusan ini sebagai bukti legalitas perusahaan Anda sehingga mendapat izin usaha operasional di Indonesia.

Pendaftaran dan Perizinan

Setelah perusahaan Anda memiliki status badan hukum, selanjutnya daftarkan diri ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ajukan juga permohonan izin investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lengkapi izin-izin lain yang diperlukan.

Peraturan Hukum di Indonesia untuk Badan Usaha Asing

Dalam pembentukan badan hukum asing di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengesahkan beberapa perintah hukum terkait. Berikut adalah sejumlah peraturan yang penting untuk diketahui Anda:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip kegiatan menanam modal modal untuk melakukan usaha, hak dan kewajiban penanam modal, serta insentif dan fasilitas penanaman modal.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas, termasuk PT PMA.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Terakhir, peraturan pemerintah ini mengatur tentang sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS.

Dokumen Persyaratan Membangun PT PMA di Indonesia

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, PT PMA adalah bentuk bidang usaha yang paling umum digunakan oleh investor asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Inilah sejumlah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membangun PT PMA di Indonesia:

Dokumen Kelengkapan Identitas

  • Fotokopi Paspor: Fotokopi paspor yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris.
  • Fotokopi KITAS/Visa: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris yang tinggal di Indonesia.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua pemegang saham lokal, direksi, dan dewan komisaris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Data Terkait Keuangan

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semua pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
  • Bukti Setor Modal: Bukti penyetoran modal dasar ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Jumlah modal dasar minimum untuk PT PMA berbeda-beda tergantung pada bidang usaha yang akan dijalankan.

Dokumen Legalitas

  • Surat Kuasa: Surat kuasa yang ditandatangani oleh semua pemegang saham. Surat ini berguna untuk memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus proses pendirian PT PMA.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris dan berisi informasi tentang perusahaan, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar.
  • Anggaran Dasar Perusahaan: Anggaran dasar perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pengelolaan perusahaan.

Dokumen Pendukung

  • Rencana Bisnis: Rencana bisnis yang menjelaskan secara detail tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT PMA, termasuk strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan analisis risiko.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Izin-izin Lain: Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, mungkin ada izin-izin lain yang diperlukan, seperti izin lingkungan, izin impor, atau izin khusus lainnya.

Peran InCorp dalam Membantu Anda Mendirikan Badan Usaha Asing

Jasa pendirian PT PMA atau badan usaha asing di Indonesia bisa menjadi sesuatu yang sulit untuk diurus. Jika Anda membutuhkan bantuan, percayakan saja kepada InCorp, layanan konsultasi end-to-end bisnis asing di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 2021, kami selalu berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung bisnis Anda dalam segala bidang usaha apapun, termasuk mulai dari pendirian bisnis, proses bisnis, hingga merger dan akuisisi perusahaan.

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Layanan yang kami berikan tentu akan menyesuaikan dengan tujuan bisnis Anda, tak lupa dengan cara yang profesional. Waktu dan biaya yang Anda keluarkan juga akan kami alokasikan dengan baik sehingga segala perizinan bisnis Anda akan berjalan dengan baik. 

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Registrasi Perusahaan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Tinjauan investasi asing di Indonesia

Indonesia merupakan anggota G20, yang mewakilkan ekonomi besar dunia. Dengan populasi yang mendekai 250 juta orang, Indonesia merupakan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Kondisi yang menjanjikan ini menjadikan Indonesia sangat menarik bagi dunia sebagai pasar investasi.

Perautran pemerintah di Indonesia dapat membuat Indonesia menjadi negara yang sangat birokratis. Sehubungan dengan investasi asing, kegiatannya diatur dan diawasi oleh institusi bernama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semua pengaturan hukum, termasuk registrasi perusahaan, izin usaha dan izin-izin lainnya dikeluarkan oleh BKPM.

Orang asing yang bertujuan mendirikan bisnis di Indonesia harus memahami poin-poin penting berikut ini:

  1. Jenis badan hukum apa yang diperlukan: perusahaan penanaman modal asing atau kantor perwakilan?
  2. Jenis bisnis apa yang akan Anda lakukan? Apakah terbuka untuk investasi asing? Jika ya, bagaimana dengan persentase kepemilikannya?
  3. Apa saja syarat-syarat untuk kerangka peraturan, modal minimum, struktur organisasi, peraturan pajak, staf Indonesia, laporan kegiatan, dll.

Perseroan Terbatas – Penanaman Modal Asing (PT. PMA)

Investor asing hanya diizinkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dalam bentuk PT. PMA. Pertama, penting untuk membuktikan bahwa jenis bisnis Anda tidak berada di dalam Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM, untuk memastikan bahwa sektor Anda terbuka untuk investasi asing, tertutup untuk investasi asing, atau terbuka dengan batasan-batasan tertentu. Daftar ini diperbarui secara berkala dan dapat diunduh di sini.

Hukum yang mengatur pembentukan PT. PMA adalahUU No. 25 / 2007 tentang Investasi Modal serta UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karakteristik PT. PMA adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan asing hingga 100% (sesuai jenis bisnis)
  • Minimum dua pemegang saham
  • Minimum satu direktur dan satu komisaris
  • Minimum rencana investasi adalah Rp 10.000.000.000, dengan modal setoran awal adalah Rp 10.000.000.000
  • Membutuhkan izin bisnis dan izin lainnya tergantung aktivitas bisnis

Proses registrasiPT. PMA membutuhkan waktu sekitar 2.5 bulan, tetapi PT. PMA mengizinkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Kantor Perwakilan

Bagi investor asing yang tertarik untuk menjelajahi kesempatan-kesempatan bisnis yang ditawarkan pasar Indonesia, kantor perwakilan mungkin menjadi pilihan efektif untuk memulai bisnis. Untuk membuka kantor perwakilan, harus ada perusahaan induk di luar negeri untuk mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Mayoritas kantor perwakilan fokus terhadap kegiatan penelitian pasar serta pemasaran dan promosi melalui agen pembelian atau penjualan. Beberapa investor asing lebih memilih untuk mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu untuk mengembangkan pasar di Indonesia sebelum membentuk PT. PMA.

Kelebihan kantor perwakilan:

  • Dapat dimiliki investor asing 100%
  • Tidak perlu modal minimum
  • Tidak ada persyaratan pemegang saham, direktur, komisaris
  • Proses pendirian relatif cepat dan mudah, hanya membutuhkan waktu 1.5 bulan

Kekurangan kantor perwakilan:

  • Peran yang terbatas, hanya sebagai pengawas, koordinator dan perwakilan perusahaan induk di Indonesia 
  • Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penjualan langsung dan menghasilan pemasukan di Indonesia, oleh karenanya semua transaksi keuangan harus dilakukan oleh perusahaan induk di luar negeri

Bagaimana cara mendirikan bisnis di Indonesia? 

Mendirikan bisnis di Indonesia harus dilakukan dengan benar dan hati-hati. Jika mempertimbangkan peraturan yang sering berubah dan birokrasi di Indonesia, sangatlah penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional yang memahami peraturan lokal dan budaya Indonesia.

Cekindo – Mitra Bisnis Anda di Indonesia adalah perusahaan konsultan ternama yang menyediakan layanan terintegrasi bagi perusahaan serta pengusaha asing dari berbagai industri yang bertujuan memasuki pasar Indonesia. Tim multinasional kami yang dinamis dengan kantor utama yang berpusat di Jakarta sangat memahami pasar lokal dan dapat menggunakan jaringannya yang ekstensif untuk mendukung bisnis serta kegiatan bisnis Anda di Indonesia. Cekindo akan membantu Anda mendirikan bisnis di Indonesia, mendukung kegiatan serta administrasi bisnis sehari-hari dan menjadi perwakilan perusahaan Anda di Indonesia. Penting untuk memulai bisnis dengan mitra yang tepat sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dan menikmati kesuksesan di Indonesia.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran gratis mengenai registrasi perusahaan di Indonesia.


 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.