Home Blog Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia Layanan Imigrasi | Visa Pasangan Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia InCorp Editorial Team 18 April 2024 8 reading time Table of Contents Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional. Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia. Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan. READ MORE:Pelajari Lebih Lanjut tentang Visa Rumah Kedua Menikah di Indonesia Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia. Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil Menikah Luar Negeri Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia. Istri Sebagai Sponsor Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja. Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia. READ MORE:Cara Mendapatkan KITAP: Proses dan Persyaratan Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik. 1. VITAS elektronik Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin. Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja. 2. Mengubah VITAS menjadi KITAS Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun. 3. Catatan dan Pelaporan Sipil WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS. Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil. Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor). 4. Mengubah KITAS menjadi KITAP Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun. KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap. READ MORE:KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi. Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia: Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi visa Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi. Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia. Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari. Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna: Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara. Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini. Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda. Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien. Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia: Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas. Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan. Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA. Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia. WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah. Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal. Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir. Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir. WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Pengajuan visa pasangan membutuhkan dokumen penting. Prosesnya sendiri cukup singkat. namun, Anda perlu punya ketelititan agar tidak ada kendala yang tak berarti saat proses mendapatkan visa pasangan. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia Paspor Kebangsaan yang berlaku dan masih sah: Setidaknya 12 (dua belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari; Setidaknya 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 1 (satu) tahun; Atau setidaknya 30 (tiga puluh) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 2 (dua) tahun. Surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri Bukti keuangan untuk biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Wilayah Indonesia, minimal USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 (dua) lembar. Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM) Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP. Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan. Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.