Jenis Izin Usaha

Jenis Izin Usaha di Indonesia, Syarat dan Prosedur Perizinannya

  • InCorp Editorial Team
  • 28 Agustus 2024
  • 11 minute reading time

Di Indonesia, memulai dan menjalankan usaha memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk perizinan usaha. Izin usaha ini berfungsi sebagai legalitas yang sah bagi bisnis Anda, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang bisnis.

Namun, proses mendapatkan izin usaha seringkali dianggap rumit dan membingungkan bagi banyak pengusaha, terutama yang baru memulai. Kesulitan-kesulitan ini akan menjadi mudah jika Anda mengetahui syarat dan prosedurnya dengan baik.

Kami akan menguraikan berbagai jenis izin usaha yang umum di Indonesia, serta syarat dan prosedur perizinannya. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari hambatan dalam proses perizinan usaha Anda.

Pengertian Izin Usaha di Indonesia

Di Indonesia, izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan hak kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis tertentu. Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses ke berbagai fasilitas dan peluang bisnis. Dengan memiliki perizinan berusaha, pengusaha dapat beroperasi secara sah dan menghindari sanksi atau tindakan hukum yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha yang tidak berizin.

Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.

Baca juga: Mudah Urus Izin Usaha di Indonesia dengan OSS

Manfaat Pembuatan Izin Usaha

Memperoleh izin berusaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah.

  • Legalitas Usaha: Perizinan usaha memberikan bukti bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan sah di mata hukum. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap perusahaan Anda.
  • Perlindungan Hukum: Dengan memiliki izin usaha, Anda mendapatkan perlindungan hukum dari potensi sengketa atau tuntutan yang mungkin timbul terkait kegiatan usaha Anda. Perizin usaha juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan operasional bisnis.
  • Akses ke Fasilitas dan Peluang Bisnis: Banyak fasilitas dan peluang bisnis, seperti pinjaman modal dari bank, program pemerintah, atau kerjasama dengan perusahaan lain, mensyaratkan kepemilikan izin berusaha. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat mengakses berbagai fasilitas dan peluang tersebut untuk mengembangkan bisnis Anda.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Izin berusaha meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan Anda di mata konsumen dan mitra bisnis. Hal ini dapat membantu Anda membangun reputasi yang baik dan memperluas jaringan bisnis Anda.
  • Mempermudah Administrasi: Izin berusaha juga mempermudah berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak, pengurusan tenaga kerja, dan perizinan lainnya. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat mengelola bisnis Anda dengan lebih efisien dan terorganisir.
  • Membuka Peluang Ekspor-Impor: Bagi pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor, kepemilikan izin berusaha menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Dengan memiliki izin berusaha, Anda dapat memperluas pasar dan meningkatkan potensi bisnis Anda di tingkat internasional.

Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Izin Usaha di Indonesia

Jenis-Jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia

Indonesia memiliki berbagai jenis perizinan usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Izin-izin ini bervariasi tergantung pada jenis usaha, skala usaha, dan lokasi usaha. Berikut adalah beberapa jenis perizinan usaha yang umum di Indonesia:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan, serta berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan izin berusaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

SKDU adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha berdomisili di lokasi tertentu. SKDU diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Surat Izin UD (Usaha Dagang)

Surat Izin UD adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha dagang atau perdagangan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU adalah izin yang menyatakan bahwa suatu tempat layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha.

Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada perusahaan asing atau perusahaan dengan kepemilikan asing mayoritas untuk melakukan investasi di Indonesia.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

SIUI adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang industri. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian atau dinas terkait di tingkat provinsi.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau dinas terkait di tingkat provinsi.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran perusahaan setempat. TDP diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

HO (Surat Izin Gangguan)

HO adalah izin yang menyatakan bahwa suatu usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. HO biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan usaha.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah bangunan yang sudah ada. IMB biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

BPOM adalah izin yang diperlukan untuk memproduksi atau mengedarkan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan kualitas produk.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bangunan.

Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait di tingkat provinsi setelah melakukan penilaian terhadap dampak lingkungan usaha.

Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang menyatakan bahwa suatu lokasi layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Izin Lokasi biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang wilayah.

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

TDUP adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang pariwisata. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata atau dinas terkait di tingkat provinsi.

Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Definisi, Jenis, Prosedur dan Contohnya

Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin berusaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Prosedur Perizinan Usaha

Setiap jenis perizinan usaha memiliki persyaratan dan prosedur perizinan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, berikut adalah tahapan yang perlu Anda lalui untuk mendapatkan perizinan usaha di Indonesia:

  1. Pendaftaran NIB: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus perizinan lainnya.
  2. Memenuhi Persyaratan Khusus: Setelah memiliki NIB, Anda perlu memenuhi persyaratan khusus yang berlaku untuk jenis perizinan usaha yang Anda ajukan. Persyaratan ini dapat berupa dokumen legalitas perusahaan, izin lokasi, izin lingkungan, sertifikasi kompetensi, dan lain sebagainya.
  3. Pengajuan Permohonan: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan izin berusaha melalui OSS atau instansi terkait. Pastikan semua dokumen yang Anda lampirkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pemeriksaan dan Verifikasi: Instansi terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan Anda. Proses ini dapat melibatkan kunjungan lapangan untuk memeriksa kesesuaian lokasi usaha dan kelengkapan fasilitas.
  5. Penerbitan Izin Usaha: Jika permohonan Anda disetujui, instansi terkait akan menerbitkan perizinan usaha yang Anda ajukan. Perizinan usaha ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.

Contoh Persyaratan Spesifik

  • Untuk mendirikan PT: Anda perlu mengajukan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melengkapi akta pendirian, serta mendapatkan pengesahan dari Menteri.
  • Untuk menjalankan usaha perdagangan: Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan atau dinas terkait di tingkat provinsi.
  • Untuk menjalankan usaha industri: Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari Kementerian Perindustrian atau dinas terkait di tingkat provinsi.
  • Untuk usaha yang berdampak lingkungan: Anda perlu mengurus Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait di tingkat provinsi.

Penting untuk diingat bahwa persyaratan dan prosedur perizinan usaha dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi OSS atau instansi terkait.

Persyaratan izin usaha:

Sebuah perizinan usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di tahap produksi
  • Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun)

Prosedur permohonan:

  • Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan;
  • pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan perizinan berusaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan
  • BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen

Dokumen yang dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis izin yang Anda ajukan dan skala usaha Anda. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Copy persetujuan izin untuk investasi;
  • Copy Akta pendirian dan perubahannya;
  • Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP;
  • Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan;
  • Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing;
  • Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU);
  • Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan
  • Struktur organisasi perusahaan

Cara Mendapatkan Izin Usaha

Mendapatkan perizinan berusaha membutuhkan beberapa langkah yang harus Anda lewati. Anda bisa menggunakan informasi yang kami berikan di bawah ini untuk mempermudah prosesnya:

  • Waktu Pemrosesan: Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin berusaha biasanya membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada jenis izin berusaha dan kompleksitas permohonan Anda.
  • Masa Berlaku Izin Usaha: Sebuah izin berusaha umumnya berlaku selama 30 tahun. Namun, beberapa jenis izin berusaha mungkin memiliki masa berlaku yang lebih pendek dan perlu diperpanjang secara berkala. Pastikan Anda mengetahui masa berlaku izin berusaha Anda dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
  • Informasi Lebih Lanjut: Jika Anda membutuhkan informasi lebih rinci tentang cara mendapatkan perizinan usaha atau ingin mendapatkan bantuan profesional dalam proses perizinan, Anda dapat menghubungi Incorp melalui formulir kontak yang tersedia. Tim ahli mereka siap membantu Anda dalam mengurus segala keperluan perizinan usaha Anda.

Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut:

  • Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin berusaha
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki perizinan usaha industri;
  • Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin berusaha konstruksi; dan
  • Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan

Permudah Urusan Perizinan Usaha Anda dengan InCorp Indonesia

Memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang berbagai jenis perizinan usaha, serta persyaratan dan prosedur perizinannya. Meskipun prosesnya mungkin tampak rumit, dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, Anda dapat menghindari hambatan dan mempercepat proses perizinan usaha Anda.

Namun, jika Anda merasa kewalahan atau ingin memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa kendala, InCorp Indonesia siap membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam bidang perizinan usaha, kami dapat membantu Anda mengurus segala keperluan perizinan, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda.

Jangan biarkan proses perizinan usaha menghambat langkah Anda. Percayakan urusan perizinan Anda kepada InCorp Indonesia dan nikmati kemudahan serta efisiensi dalam memulai dan menjalankan bisnis Anda di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan proses perizinan usaha kami, kunjungi halaman Layanan Proses Izin Usaha atau hubungi tim kami di InCorp Indonesia. Kami siap membantu Anda mewujudkan impian bisnis Anda di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.