Home Blog Bagaimana Mendapatkan Izin Penyedia Layanan Telekomunikasi? Group1 | hp slider | Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Bagaimana Mendapatkan Izin Penyedia Layanan Telekomunikasi? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Industri Telekomunikasi di Indonesia Industri Telekomunikasi di Indonesia Pada 2013, Indonesia adalah pasar telekomunikasi terbesar ketiga di dunia dalam hal pelanggan selular, setelah China dan India. Industri telekomunikasi telah memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Tidak hanya memiliki itu meningkatkan konektivitas di seluruh negeri, juga telah membantu dalam merangsang sektor ekonomi lainnya seperti perbankan, keuangan, perangkat lunak, perhotelan dan perdagangan. Sektor telekomunikasi di Indonesia terdiri dari beberapa segmen, layanan seluler yaitu mobile, layanan telepon tetap, internet dan layanan broadband, dan layanan infrastruktur jaringan. 2014 merupakan tahun yang berat bagi industri karena pertumbuhan pelanggan yang lebih rendah, suara rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) JATUH dan kerugian forex. Ini juga merupakan tahun konsolidasi industri disertai dengan mundur dari operator CDMA. Data, internet dan layanan broadband menyumbang sebagian besar dari pendapatan operator ‘di tahun ini. 2015 terlihat menjadi lebih menjanjikan dengan perkiraan pertumbuhan industri sekitar 7-8%, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ke depan, penduduk muda Indonesia dan meningkatnya pendapatan per kapita, ditambah dengan peningkatan penetrasi dan data kecepatan smartphone, akan menambah pertumbuhan sektor ini Sebagai pasar yang berkembang pesat, investor asing sekarang lebih tertarik untuk mengejar kesempatan besar dalam sektor Telco dan Internet Indonesia. Banyak investor membangun Telco dan penyedia layanan Internet perusahaan. Untuk dapat membentuk Perusahaan Telekomunikasi dan layanan Internet Provider. Investor perlu mengajukan permohonan untuk Layanan Telekomunikasi Provider Licence / Content Provider Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi. Sebelum Anda dapat menerapkan lisensi ini, jika Anda PMA Anda perlu terlebih dahulu untuk menghabiskan US $ 1.000.000 investasi di Indonesia dan memenuhi syarat untuk Usaha Tetap Lisensi. Dan disini adalah detail proses dan prosedur dan prosedur untuk mendapatkan izin, gambaran umum: A) Cakupan layanan lisensi telekomunikasi 1) Layanan Jasa Teleponi Dasar 2) Added-value Layanan Telephony a) Panggilan Premium b) Kartu Telepon c) Call Center 3) Layanan Multimedia a) Internet Service Provider b) Jaringan Access Point c) Internet Public Service Telepon d) Layanan Sistem Komunikasi data e) Layanan Content Provider B) Prosedur untuk mendapatkan izin 1) Prinsipal Lisensi adalah izin yang dikeluarkan untuk membawa peluang menuju provider untuk membuat dan menyiapkan diperlukan fasilitas / hardware dalam kerangka waktu tertentu sesuai dengan kategori pengorganisasian telekomunikasi 2) Kelayakan Operasional Pemeriksaan / Uji Laik Operasi (ULO) adalah pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi atau tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal dengan tujuan utama untuk melakukan proses pemeriksaan sistem baik secara teknis dan operasional 3) Lisensi Etika (Perizinan modern) adalah lisensi akhir diterbitkan setelah pemegang izin prinsip lulus Kelayakan Pemeriksaan Operasional. Lisensi ini dalam bentuk kontrak yang terdiri hak, kewajiban, sanksi dan laporan perilaku. Lisensi akan dievaluasi setiap 5 tahun C) Biaya dan Waktu Biaya: USD 2.400 Time Frame: 6 Bulan Catatan o Dari kerangka waktu di atas, 2 bulan yang diperlukan untuk memperoleh Izin Prinsip dan lain 4 bulan untuk pengujian dan pemeriksaan sampai CP Lisensi disetujui o Selama proses Operasional Kelayakan Pemeriksaan / Uji Laik Operasi (ULO) ini akan berada di antara Investor dan Kominfo hanya karena ini adalah langkah-langkah teknis aplikasi. o Biaya ini tidak termasuk Telekomunikasi Perusahaan Kewajiban biaya dan Kontribusi KPU / USO untuk Pemerintah untuk 1,75% dari pendapatan kotor CEKINDO siap membantu klien untuk mendapatkan izin layanan telekomunikasi dari departemen telekomunikasi dan informasi untuk mendukung tujuan mereka di Indonesia Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.