the Latest Land and Building Tax Regulation 2017 - Cekindo

Apa yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Memahami Peraturan Pajak Tanah dan Bangunan di Indonesia

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sebuah peraturan baru untuk pajak dan/atau bangunan dan perjanjian pajak penjualan dan pembelian dari tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini mencakup nilai pajak untuk pembayar pajak yang mengalihkan pajak tanah atau bangunan, bagaimana menyerahkan pajak, dan informasi terhadap mereka yang tidak terdapat dari obligasi. (Cek regulasi baru disini)

 

Apa yang Baru?

Dibawah peraturan Kementerian Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, pemerintah membebankan tiga jenis pajak pendapatan, yang memiliki hubungan pada obyek.

Pertama, pemerintah membebankan 0 persen pajak pendapatan dari hak pengalihan pada dan/atau bangunan untuk pemerintah, perusahaan milik sendiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah, atau perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan setempat yang memegang tugas dari gubernur mereka.

Kedua, para pembayar pembayar pajak perlu untuk membayar 1 persen dari hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan untuk rumah sederhana dan rumah tingkat sederhana. Para pembayar pajak dalam ketentuan ini adalah mereka yang kebanyakan menjalankan bisnis dengan mengalihkan hak tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, pemerintah memungut 2.5 persen pajak pendapatan dari nilai tetap untuk setiap hak pengalihan dari tanah dan/atau bangunan yang tidak dinyatakan dalam ketentuan sebelumnya, dibawah 0 persen atau 1 persen pajak pendapatan.

 

Baca Juga Mengenai:

 

Menyerahkan Obligasi

Berdasarkan pada peraturan, pembayar pajak harus menyerahkan obligasi oleh mereka sendiri yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Namun, pemerintah menyediakan dua pilihan dalam memfasilitasi para pembayar pajak ketika menyerahkan obligasi mereka.

Pertama, para pembayar pajak boleh menyimpan harta mereka kepada teller bank.

Kedua, pemerintah menyediakan para pembayar pajak dengan sistem elektronik melalui bank untuk membuat pembayaran menjadi lebih mudah.

Namun, peraturan terbaru ini dari Kementerian Keuangan tidak berlaku untuk semua pembayar pajak. Ada beberapa pengecualian yang dibuat. Individu yang memiliki pendapatan dibawah level pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dengan nilai pengalihan tetap kurang dari IDR 60 juta tidak akan dikenakan dari pajak obligasi.

Selain itu, institusi sosial, fondasi agama, dan perusahaan kecil dan sedang juga dikeluarkan dari pajak-pajak obligasi diatas

Baca juga mengenai:

 

Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo telah membantu banyak perusahaan untuk masalah pelaporan keuangan mereka dan pelaporan pajak. Hubungi kami untuk bantuan dan informasi lebih lanjut dan kami akan segera menghubungi Anda kembali secepatnya.

 

Referensi:

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/261-PMK.03-2016-PHTB.pdf

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).