izin kerja

Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui Cekindo

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 2 reading time

Meningkatnya popularitas pasar Indonesia di kalangan investor asing, jumlah pekerja asing di Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuka beberapa posisi profesional bagi tenaga kerja asing, investor dan pekerja tetap mengalami kebingungan. Tidak jauh dari itu, kasus deportasi warga asing menjadi hal yang biasa.

Peraturan yang Ketat

Perekonomian Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun begitu, jumlah pengangguran tetap saja tinggi. Akibatnya, pemerintah Indonesia masih sangat kaku terhadap tenaga asing. Pada proses aplikasi ITAS atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga asing, perusahaan harus dapat menunjukkan kemampuan mereka atau memberikan alasan terhadap kebutuhan spesialis asing.

Tambahan, pemerintah Indonesia telah membatasi beberapa sektor bisnis yang dimana pekerja asing tidak dapat terjun di dalamnya. Berikut adalah sektor yang dimaksud:

  • Departemen Sumber Daya Manusia (HR)
  • Departemen Legal
  • Bisnis kesehatan, keamanan, dan lingkungan
  • Manajemensupply chain
  • Inspeksi dan kualitas kontrol

(Regulasi ESDM no. 31, Tahun 2013, Pasal 4)

Tidak Cukup Hanya dengan Visa Kerja

Masih banyak perusahaan yang belum memahami betapa sulitnya mempekerjakan karyawan asing. Perwakilan kantor yang merekrut karyawan asing dan pekerja itu sendiri dapat terkena konsekuensi yang serius. Dalam berita belakangan ini, banyak kasus mengenai pekerja asing tidak memiliki izin kerja, walaupun memiliki VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara). Akibatnya, pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja ilegal dan dapat dideportasi.

Proses Aplikasi yang Singkat

Perusahaan harus mengumpulkan Pengesahan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) terlebih dahulu untuk dapat mempekerjakan tenaga asing. Setelah Pengesahan RPTKA perusahaan disetujui, Rekomendasi TA-01 akan dikeluarkan. Perusahaan lokal mengurus proses permohonan pada Departemen Ketenagakerjaan; perusahaan asing mengurus proses permohonan pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Jika semua dokumen telah disetujui dan dilegalisir, perusahaan dapat mendaftar untuk izin kerja. Izin ini merupakan satu-satunya otoritas legal yang harus dimiliki tenaga asng.

Setelah mendapatkan izin kerja, perusahaan dapat mengumpulkan VITAS (Visa Izin Terbatas) yang diberikan oleh kedutaan Indonesia sebelum kedatangan pada paspor pekerja. Kemudian, ITAS akan dikeluarkan oleh pihak imigrasi Indonesia.

Cekindo menyediakan jasa pengurusan izin kerja dan visa bisnis. Dengan spesialis kami yang berpengalaman dalam mengurus dokumen legal, visa dan izin kerja, dan memiliki jaringan yang luas, kami dapat membantu mengurus izin kerja Anda di Indonesia dengan cepat dan efisien.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Layanan hukum ketenagakerjaan Cekindo memberikan bantuan untuk mengelola masalah SDM secara menyeluruh, seperti: Perjanjian Kerja, Penyusunan Peraturan Perusahaan, dan Pemberitahuan Ketenagakerjaan.

KITAS Investor Index 313 memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun, sementara KITAS Investor Index 314 memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama dua tahun.

Anda harus menginvestasikan minimal Rp1 miliar di Indonesia untuk mendapatkan KITAS Investor.