Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Mereka yang ingin menetap di Indonesia selama lebih dari 60 hari harus mendapatkan visa mereka di kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Jika ingin tinggal selama kurang dari 60 hari, Anda bisa mendapatkan visa upon arrival di bandar udara internasional Bali. Ada berbagai jenis visa dan peraturannya sering berubah sehingga dapat menimbulkan kebingungan.

Ada lima jenis visa yang bisa diperoleh

  1. Visa on arrival 30 hari gratis (tidak bisa diperpanjang)
  2. Visa on arrival 30 hari berbayar (bisa diperpanjang 1 kali)
  3. Visa bisnis multiple entry (lamanya masa tinggal untuk sekali tinggal adalah 60 hari, masa berlaku visa adalah 1 tahun, tidak dapat diperpanjang)
  4. Visa bisnis single entry (masa berlaku adalah 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali)
  5. Visa sosial-budaya (masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali)

Perpanjangan visa on arrival yang berlaku 30 hari

Begitu tiba di Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, Anda akan melihat dua jalur imigrasi. Yang pertama adalah visa on arrival gratis, yang berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Jalur satunya lagi adalah untuk visa on arrival berbayar, sebesar 35 USD. Upon arrival at Bali’s Ngurah Rai Airport, there are two immigration lines. Visa yang ini dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari ekstra. Setelah masa berlaku habis, Anda harus meninggalkan negara Indonesia.

Perpanjangan visa dilakukan di salah satu kantor imigrasi di Bali, yang terletak di Jimbaran, Denpasar dan Singaraja. Anda tidak bisa memilih kantor imigrasi yang Anda inginkan karena semuanya bergantung pada lokasi Anda. Selain itu, jika Anda berencana untuk memperpanjang visa Anda, pastikan Anda melakukannya tepat waktu. Jika Anda menunggu hingga saat-saat terakhir, Anda akan mendapatkan masalah.

Menurut regulasi, Anda perlu melakukan perpanjangan visa setidaknya 7 hari kerja sebelum visa Anda kedaluwarsa dan untuk visa sosial-budaya ada 14 hari sebelumnya. Karena Bali adalah tempat yang sangat populer antar orang asing, antriannya akan panjang. Jangan lupa untuk menghormati budaya Bali dan mengenakan pakaian resmi, sepatu, dan pastikan lutut, bahu serta dada Anda tidak terlihat. Beberapa orang asing dilarang masuk karena mereka memakai sandal jepit.

Hal ini bisa cukup menyebabkan frustrasi, terutama jika perjalanan Anda untuk sampai ke sana panjang. Selain itu, ingat juga bahwa memperpanjang visa Anda akan memakan waktu karena Anda perlu ke kantor imigrasi 3 kali. Pertama kali adalah mengisi formulir (bawa pen dengan tinta hitam), kali kedua adalah membayar visa Anda, foto dan sidik jari, dan kali ketiga serta yang terakhir adalah saat Anda mengambil paspor.

Perpanjangan visa melalui agensi

Memperpanjang visa melalui Cekindo akan menghemat waktu Anda yang sangat berharga. Anda hanya perlu pergi ke imigrasi satu kali untuk foto dan sidik jari, lalu kami akan mengurus sisanya.

Selain itu, jika melakukan perpanjangan visa dengan Cekindo, Anda bisa yakin dan tenang bahwa visa baru Anda tidak akan terlambat akibat kurangnya informasi mengenai proses di Indonesia, di mana regulasi sering kali berubah.

Perpanjangan visa bisnis single entry

Visa yang berlaku selama 60 hari ini diajukan di Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri dan Anda bisa masuk sekali ke Indonesia selama 60 hari. Keuntungan dari memiliki visa ini adalah visanya dapat diperpanjang setiap bulannya hingga 6 bulan saat menggunakan sponsor lokal.

Prosesnya sama seperti yang telah dijelaskan di atas, tetapi dengan visa ini, Anda memerlukan proses yang lebih mendalam setiap bulannya. Bagaimana cara mendapatkan sponsor? Agen Anda juga dapat menjadi sponsor. Cerdas dan nyaman!

Perpanjangan visa sosial-budaya

Visa sosial pada dasarnya sama dengan visa bisnis yang bersifat single entry. Dengan sponsor lokal, Anda bisa tinggal di Bali hingga 6 bulan. Anda bisa mengajukan visa ini di negara tempat Anda tinggal atau di Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri. Anda membutuhkan surat undangan dari sponsor Anda. Surat tersebut bisa berasal dari seorang teman Bali atau agensi seperti Cekindo. Visa sosial-budaya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali.

Katakan Tidak terhadap Pelarian Visa ke Singapura

Bukanlah sebuah rahasia bahwa banyak orang asing yang memiliki kecenderungan untuk terbang ke negara tetangga dan tinggal di sana selama satu atau dua hari lalu kembali ke Indonesia. Walaupun aktivitas seperti ini tidak bisa dikatakan tidak resmi, bukan ini yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia.

Perkembangan terakhir membuktikan bahwa kesabaran pejabat Singapura sudah habis. Jika mereka menganggap perjalanan sehari Anda sebagai pelarian visa, akses ke Indonesia bisa ditolak di bandar udara, dan Anda kemungkinan akan dideportasi.

Jangan mengambil risiko dengan visa Anda dan hindari memasuki Indonesia setiap bulan. Konsultan kami dapat memberikan saran sehubungan dengan visa apa yang sesuai dengan tujuan Anda tinggal di Indonesia dan membantu Anda melakukan perpanjangan visa. Kirimkan pertanyaan Anda di sini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.