Audit Air Limbah untuk Hotel, Vila dan Restoran di Indonesia: Sebuah Panduan

Audit Air Limbah untuk Hotel, Vila dan Restoran di Indonesia: Sebuah Panduan

  • InCorp Editorial Team
  • 14 November 2024
  • 3 reading time

Saat ini, selain Tiongkok, banyak orang memperbincangkan negara kepulauan Indonesia dan pertumbuhannya yang mengesankan. Paradigma ini menawarkan banyak kesempatan emas bagi industri perhotelan.

Sebagai contoh adalah kasus Nusa Dua, Bali dan area sekitarnya, terdapat pemasukan sejumlah USD 400 juta sebagai dampak dari banyaknya acara domestik maupun internasional yang diselenggarakan, menurut Gapura Bali.

Meski banyak keuntungan yang didapat dan suasana glamor yang ditawarkan, hotel-hotel di Indonesia, terutama di surga dunia yang populer dengan para wisatawan dan tempat mulai bermunculannya perusahaan rintisan Bali, didesak untuk turut serta dalam gerakan pengolahan air limbah dengan lisensi dan fasilitas yang diperlukan. Hal ini karena salah satu kekhawatiran terbesar dalam perkembangan hotel adalah manajemen air limbah. Regulasi di level lokal masih belum cukup.

Di Indonesia, kurangnya fasilitas air limbah yang memadai serta tidak cukupnya regulasi yang mengatur manajemen air limbah membahayakan perkembangan berkelanjutan dari hotel dan perkotaan.

Instalasi Pengolahan Air Limbah

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan teknologi pengolahan air limbah.

IPAL didesain untuk membuang polutan biologis dan kimia yang tidak bisa hancur secara alami(mikroba patogen, senyawa organik dan padatan tersuspensi) dari air sehingga air dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Lisensi IPAL

Lisensi IPAL adalah lisensi wajib bagi semua hotel, vila dan restoran. Audit, yang sebelumnya belum pernah dilakukan, harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum, seperti konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

Lisensi IPAL ini sangat penting untuk menyelesaikan isu-isu lingkungan di Indonesia dan tentunya menjadi langkah positif untuk kesejahteraan dan perkembangan Indonesia secara keseluruhan.

Undang-Undang Air Limbah di Indonesia

Menurut Asian Development Bank, saat ini belum ada regulasi manajemen air limbah yang spesifik dan komprehensif di Indonesia. Contohnya adalah undang-undang yang serupa dengan European Council Directive 91/271/EEC 21 May 1991 mengenai pengolahan air limbah di area perkotaan.

Satu-satunya informasi hukum sehubungan dengan air limbah yang dapat ditemukan adalah: keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 112/2003 mengenai standar kualitas air limbah domestik; peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3/2010 mengenai standar kualitas selokan zona industri; dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup untuk standar efluen air limbah domestik.

Selain itu, terdapat beberapa keputusan menteri dan peraturan di Indonesia untuk sektor-sektor industri tertentu. Sejumlah peraturan provinsi atau lokal juga dibuat untuk memenuhi standar yang semakin tinggi.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional sehingga Anda benar-benar memahami persyaratan untuk aplikasi lisensi IPAL Anda.

Faktor Penyebab Ketidakpatuhan dalam Pengolahan Air Limbah

Faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan hotel dalam manajemen polutan dan air limbah adalah:

  • Biaya: beberapa hotel mencoba untuk meminimalisir biaya komitmen. Tarif bulanan menjadi rintangan besar dalam pengolahan air limbah.
  • Kurangnya teknisi dan operator berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam untuk IPAL.
  • Desain IPAL yang tidak baik atau malfungsi sehingga tidak memenuhi kapasitas air limbah yang dihasilkan hotel. Hal ini biasanya terjadi karena IPAL didesain oleh konsultan tidak berpengalaman yang dipilih hotel atau disokong otoritas lokal.
  • Standar efluen yang ketat diterapkan di beberapa kawasan provinsi.

Persyaratan Dasar untuk Aplikasi IPAL

Persyaratan dasar untuk aplikasi IPAL di Indonesia untuk industri dan perusahaan mencakup:

  • Standar efluen
  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan instrumen ekonomi
  • Lisensi dan izin IPAL
  • Pengawasan kepatuhan, penegakan hukum
  • Panduan dan bantuan teknis

 

Cekindo, agensi konsultasi profesional dengan kantor-kantor di Jakarta, Bali dan Semarang, memiliki misi untuk menyediakan layanan aplikasi lisensi IPAL dan konsultasi profesional untuk hotel dan industri lainnya. Hubungi kami sekarang, dan kami dapat membantu Anda menjalankan bisnis yang berkelanjutan di Indonesia.  

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form