Home Blog Kenyataan tentang Implementasi OSS di Indonesia Berita Hukum Terbaru | Izin Usaha | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Kenyataan tentang Implementasi OSS di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Pemrosesan Izin Usaha yang Lebih Cepat dan Nyaman Instansi Pemerintah untuk OSS dan Periode Transisi Simplifikasi Izin dengan OSS Izin Komersial atau Izin Operasional Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) di bawah Layanan Izin Usaha Online. Implementasi ini mulai berlaku sejak 21 Juni 2018 dan ditujukan untuk meningkatkan dan mempercepat prosedur izin bisnis di Indonesia. OSS juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan posisi indeks Kemudahan Melakukan Bisnis di Indonesia serta meningkatkan investasi asing dan domestik. Per 2018, indeks Indonesia telah meningkat secara signifikan dari 120 menjadi 72 sejak 2015. Sistem OSS akan diimplementasikan secara perlahan dan diharapkan akan matang dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah Indonesia mendesain OSS agar bisa beradaptasi untuk mengakomodasi industri-industri bisnis baru yang akan memasuki Indonesia. Dalam artikel ini, Anda akan dapat melihat perubahan-perubahan besar yang Anda perlu tahu dari OSS jika Anda adalah pemilik bisnis atau investor. Pemrosesan Izin Usaha yang Lebih Cepat dan Nyaman OSS adalah aplikasi izin usaha berbasis web sehingga prosedur izin usaha tidak akan memakan waktu lebih dari dua jam, sehingga menciptakan model layanan pemrosesan izin yang cepat, murah dan pasti. Pemilik bisnis dan investor kini bisa mengakses sistem OSS dari mana pun dan kapan pun. Saat ini, Kementerian Koordinator Perekonomian menstandardisasi OSS Lounge di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melibatkan self-service, layanan prioritas, layanan bantuan konsultasi investasi umum dan klinik. Instansi Pemerintah untuk OSS dan Periode Transisi Salah satu perubahan besar adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab akan investasi di Indonesia. Sistem OSS saat ini berada di bawah administrasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Porsi signifikan untuk penerbitan dan administrasi izin investasi modal telah ditransfer ke sistem OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi pemerintahan lainnya. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa izin bisnis dan regulasi izin yang dikeluarkan BKPM dan instansi pemerintah lainnya akan dianggap tidak berlaku lagi berdasarkan masa kadaluarsanya. Aplikasi izin yang diserahkan sebelum dan saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 24 harus dilengkapi melalui sistem OSS. Simplifikasi Izin dengan OSS Beberapa perubahan terbesar dari OSS di bawah Peraturan Pemerintah No. 24 adalah pengenalan terhadap jenis-jenis izin dan registrasi baru. Oleh karena itu, izin lama akan dikonsolidasi atau dihapus di bawah Peraturan Pemerintah No. 24 mengenai OSS. Pemilik bisnis dan investor yang saat ini ingin memperluas bisnis ke Indonesia atau merevisi dokumen perusahaan harus mengajukan melalui OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau izin komersial/operasional. Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui NIB, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), termasuk API-U dan API-P, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dikonsolidasi dan digantikan. NIB juga digunakan untuk registrasi program jaminan sosial Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Izin Usaha Dengan NIB, bisnis atau perusahaan di Indonesia bisa segera mengajukan izin usaha. Sebagai hasilnya, mereka tidak perlu mengajukan Pendaftaran Investasi sebelumnya. Bisnis atau perusahaan dengan izin usaha dapat melanjutkan beberapa kegiatan bisnis. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah: pengadaan lahan konstruksi dan operasi gedung pengadaan peralatan dan fasilitas pelengkapan sertifikat mempekerjakan karyawan pengujian kualitas pengujian produksi saat komisioning dan produksi Izin Komersial atau Izin Operasional Untuk memulai kegiatan operasional yang bersifat komersial, bisnis atau perusahaan harus memperoleh Izin Komersial/Operasional. Bisnis-bisnis ini termasuk perusahaan produk kesehatan, peralatan medis serta perusahaan distribusi dan kosmetik. Sebelum Izin Komersial/Operasional menjadi efektif, perusahaan atau bisnis harus memenuhi standar wajib, izin dan sertifikasi serta registrasi lain. Misalnya, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dll. Kegiatan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai institusi seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kabar terbaru tentang bisnis di Indonesia seperti implementasi OSS, jangan ragu untuk menghubungi tim profesional Cekindo. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.