industri tekstil di semarang dan kesempatan bisnis yang ditawarkan

Industri Tekstil di Semarang dan Kesempatan-Kesempatan Bisnis yang Tersedia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time
Industri tekstil dan garmen di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Per 2016, nilai ekspor tekstil di Indonesia mencapai angka USD 12,3 miliar, berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,21%.

Satu tempat yang layak untuk dibahas, selain Jakarta dan Bali, adalah Semarang. Semarang merupakan salah satu tempat bisnis dan manufaktur tekstil serta garmen terpenting di pulau Jawa.

Kota-kota di sekitar Semarang, serta Surakarta (Solo) dan Yogyakarta—dikenal sebagai kota produksi batik—juga didukung oleh kesempatan-kesempatan bisnis tekstil yang berkembang pesat di Semarang.

Dengan begitu banyaknya kesempatan bisnis yang ditawarkan Semarang untuk industri tekstil, tempat ini menjadi destinasi yang disukai oleh ekspat untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dan para ekspat sangat optimis dengan peluangnya yang positif.

Dalam artikel ini, kami akan menggarisbawahi potensi bisnis, aspek hukum, izin dan lisensi serta faktor-faktor dari industri tekstil dan garmen di Semarang.

Mengapa Semarang?

Dua komponen utama yang menarik perhatian pengusaha asing untuk mendirikan pabrik tekstil dan garmen di Semarang adalah upah yang relatif lebih rendah serta hampir tidak adanya ketegangan tenaga kerja.

Jawa Tengah, provinsi tempat Semarang berada, merupakan rumah dari 14% populasi Indonesia. Bukanlah kejutan jika Semarang memiliki sumber tenaga kerja yang cukup mengingat bisnis tekstil, terutama manufaktur, membutuhkan banyak tenaga kerja.

Baca juga tentang Sektor-Sektor Terbaik untuk Berinvestasi di Semarang.

Beragam Kesempatan Bisnis di Industri Tekstil di Semarang

Ada banyak kesempatan tersedia untuk bisnis tekstil. Secara umum, kesempatan-kesempatan ini dapat dikategorikan ke dalam area-area di mana investor dapat menjalankan bisnisnya, yaitu:

  1. Manufaktur tekstil dan garmen
  2. Distribusi, penjualan dan ekspor tekstil serta pakaian
  3. Toko pakaian online untuk pengguna lokal dan internasional
  4. Toko atau butik pakaian ritel

Kepemilikan Asing

Tabel di bawah ini menunjukkan besarnya kepemilikan asing serta klasifikasi bisnis dari aktivitas-aktivitas bisnis tekstil, berdasarkan Daftar Positif Investasi.

Aktivitas Kepemilikan Asing Maksimum
Manufaktur tekstil dan garmen 100%
67%
>Toko pakaian online untuk pengguna lokal dan internasional 0%
Toko dan butik pakaian ritel 100%
Importir dan eksportir 100%
Penjual grosir 0%

Detail untuk Setiap Aktivitas Bisnis Tekstil

1. Manufaktur Tekstil dan Garmen

Menurut PwC, manufaktur tekstil merupakan salah satu kontributor utama bagi perekonomian Indonesia untuk menjadi yang terbesar kelima di dunia, melampaui Brasil, Rusia dan Jerman.

Dampaknya sudah dapat dirasakan di dekade ini. Tidak ada keraguan bahwa Semarang dengan populasinya yang besar serta tenaga kerja yang tidak mahal sangat berpengaruh terhadap manufaktur dan pembelian konsumen.

Banyak bahan mentah dan kain berkualitas siap tersedia di Semarang dan daerah-daerah sekitarnya, sehingga berkontribusi dan memperkuat kemampuan manufaktur tekstil dan garmen lokal untuk memenuhi standar dan penerimaan dunia.

Pastikan saja Anda melakukan uji kelayakan (due diligence) saat memilih sumber dan melakukan jaminan kualitas yang kuat. Namun, masalah yang sama tidak pernah hilang di Indonesia karena mendirikan perusahaan tekstil selalu terhalang birokrasi dan ambigu.

Ingatlah untuk memastikan bahwa klasifikasi bisnis Anda akurat atau jika entitas legal tambahan dibutuhkan untuk bisnis pelengkap Anda.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perusahaan asing biasanya berada dalam situasi sulit saat harus mendapatkan fasilitas manufaktur dengan izin bangunan yang sesuai, IMB.

IMB adalah izin yang dikeluarkan untuk membangun sebuah gedung baik untuk dihuni maupun untuk tujuan komersial. Penting untuk Anda tahu bahwa pabrik manufaktur Anda memiliki izin yang benar karena mengubah atau memodifikasi izin setelahnya bisa bermasalah dan rumit.

Di Semarang menjadi lebih rumit karena kota ini memiliki beberapa kecamatan dan setiap kecamatan memiliki peraturannya sendiri yang membatasi area-area tertentu untuk tujuan manufaktur.

Untuk terhindar dari masalah, tersedialah alternatif. Ekspat dapat bermitra dengan perusahaan manufaktur yang sudah dibangun dan beroperasi dan memfasilitasi izin yang sudah ada.

Perusahaan asing bahkan dapat melakukan outsource manufaktur terhadap perusahaan yang sudah ada tersebut. Konsultan seperti Cekindo dapat membantu Anda menemukan mitra tepercaya yang memiliki izin resmi.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Manufaktur, termasuk manufaktur tekstil, memiliki KBLI-nya sendiri.

Aktivitas-aktivitas bisnis lainnya seperti penjualan dan ritel tidak bisa digabungkan dengan bisnis manufaktur tekstil Anda. Anda perlu membentuk entitas bisnis baru dalam klasifikasi bisnis yang berbeda.

Indonesia-infographic-business-opportunities-in-textile-industry-in-semarang-cekindo

2. Distribusi, Penjualan dan Ekspor Tekstil dan Pakaian

Jika Anda memiliki perusahaan asing di Semarang dengan berbagai produk yang siap untuk didistribusikan, dijual dan diekspor, kesempatan bisnis ini akan membantu Anda menghasilkan pemasukan yang sehat. Distributor tekstil dapat mendaftarkan perusahaan di bawah klasifikasi bisnis perdagangan.

Dalam kasus ini, Anda dapat mendistribusikan, mengeskpor dan mengimpor produk-produk tekstil. Dalam klasifikasi ini, penjualan B2B (Business-to-Business) diizinkan, tetapi penjualan B2C (Business-to-Consumer) dilarang.

3. Toko Pakaian Online untuk Pengguna Lokal dan Internasional

Menurut pemerintah Indonesia, pasar online atau e-commerce di Indonesia, diharpkan mengalami pertumbuhan pemasukan sebesar setidaknya IDR 1.500 triliun (USD 114,5 miliar) pada 2020.

Penyebab utamanya adalah perkembangan infrastruktur Internet di Indonesia, dan kenyamanan yang dirasakan karena orang dapat belanja dari mana saja.

Oleh karena itu, banyak toko ritel tradisional melihat potensi luar biasa dari bisnis tekstil online, sehingga menjadi bagian dari ekosistem e-commerce.

Toko online diklasifikasikan sebagai e-commerce di KBLI. Namun, salah satu kekurangan utama adalah untuk klasifikasi ini, ekspor atau impor barang tidak diizinkan sama sekali.

Klasifikasi bisnis terpisah—perdagangan, dibutuhkan untuk aktivitas impor dan ekspor. Jika Anda ingin menghemat waktu dan menghindari prosedur yang berbelit di bea cukai, Anda dapat menunjuk pihak ketiga yang menyediakan layanan impor dan ekspor under-name.

4. Toko atau Butik Pakaian Ritel

Sama seperti memilih tempat untuk pabrik manufaktur tekstil, Anda juga harus memilih toko yang memenuhi seluruh persyaratan sehubungan dengan izin bangunan IMB.

IMB dengan fungsi toko merupakan sesuatu yang wajib. Anda diwajibkan mendirikan toko pakaian Anda di daerah di mana IMB dengan fungsi yang benar bersifat sah. Hal terakhir yang Anda inginkan adalah IMB yang salah yang akan membahayakan bisnis Anda di industri tekstil.

Toko ritel di Semarang juga membutuhkan klasifikasi bisnis yang menyatakan “toko ritel”. Karena tidak ada orang asing yang dapat memiliki toko atau butik ritel, dengan kata lain 0% kepemilikan asing yang diizinkan untuk bisnis ritel dan butik. Ingatlah bahwa kepemilikan asing diizinkan untuk toko ritel dalam skala yang lebih besar seperti toko besar di pusat perbelanjaan.

Dengan para ahli profesional serta perusahaan yang tersebar di beberapa kota di Indonesia serta di luar negeri, Cekindo mencoba menggapai seluruh area jika menyangkut membantu Anda mendirikan perusahaan tekstil di Semarang.

 

Hubungi kami saat ini juga jika Anda ingin segera mendirikan perusahaan tekstil di Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.