opsi untuk orang australia memulai bisnis di bali

Orang Australia Memulai Bisnis di Bali: Pelajari Opsi yang Tersedia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 6 reading time

Menurut Your Investment Property, lebih dari satu juta orang Australia mengunjungi Bali setiap tahun, dan kebanyakan dari mereka berinvestasi di pulau ini. Data statistik lain membuktikan adanya ketertarikan warga Australia dalam menjalankan bisnis di Bali karena 4 dari 10 orang asing yang mempertimbangkan untuk membeli vila di Bali berasal dari Australia.

Dengan laju pertumbuhan ekonomi di Bali, atau Indonesia secara keseluruhan, yang cepat dalam beberapa tahun terakhir (dan membeli rumah atau mendirikan perusahaan di Australia bukan hal yang mudah), banyak orang Australia yang pindah ke utara ke Bali dan memulai bisnis di sana.

Sayangnya, dekatnya jarak antara kedua pulau tidak sejalan dengan manfaat hukum yang dirasakan atau adanya kelonggaran aturan untuk investasi asing di Bali.

Artikel ini akan membahas beberapa persyaratan yang perlu Anda pahami sebagai orang Australia yang memulai bisnis di Bali: persyaratan visa, jenis badan hukum di Indonesia, sponsor lokal, perusahaan jadi dan hak properti.

Kami juga menyarankan beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari skenario menakutkan seperti adanya kejadian ditutupnya lima restoran milik orang Australia karena penipuan yang dilakukan mitra lokal mereka.

Persyaratan Visa untuk Memasuki Bali

Untuk memasuki Bali, persyaratan visa bagi warga Australia sudah tidak sekompleks dulu, dan tren ini diharapkan akan terus berlanjut sehubungan dengan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Australia mengenai “perlindungan investasi.”

Peraturan umum saat datang ke Bali, paspor warga Australia harus masih memiliki masa berlaku setidaknya 6 bulan dengan ruang yang cukup untuk cap visa saat hari ketibaan di Bali. Peraturan ini tidak dapat dinegosiasi, dan Anda bahkan tidak akan diizinkan untuk terbang ke Bali meski dalam kasus pembebasan visa.

Pembebasan Visa bagi Warga Australia

Jika Anda berkunjung ke Bali selama kurang dari 30 hari untuk memeriksa kondisi pasar dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis apapun, Anda terbebas dari mengajukan visa jika Anda memiliki paspor Australia.

Anda akan mendapatkan cap bebas visa saat ketibaan, yang tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku untuk sekali masuk. Secara teori, Anda dapat keluar dari Bali dan lalu kembali lagi untuk mendapatkan cap bebas visa setiap bulannya. Namun, praktek ini, yang dikenal sebagai visa run, sangat berisiko dan beberapa orang asing sudah tidak diizinkan masuk dari Singapura.

Kunjungan jangka pendek dan panjang 

Untuk menetap di Bali antara 30 hari hingga 60 hari, warga Australia memiliki tiga opsi:

  • Visa on Arrival (VoA)
  • Visa Sosial dan Budaya
  • Visa Bisnis

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang sekali. Anda bisa langsung membelinya di bandar udara dan menyimpan bukti pembelian yang diperlukan untuk perpanjangan.

Visa Sosial dan Budaya berlaku untuk 60 hari (surat sponsor dari penduduk Indonesia dibutuhkan) dan dapat diperpanjang hingga 4 kali—setiap kali perpanjangan memiliki durasi tinggal 30 hari. Penduduk Australia diwajibkan untuk mengajukan visa ini di Kedutaan Indonesia di Canberra atau di salah satu Konsulat Indonesia di Australia.

Namun, visa bisnis lah yang Anda butuhkan, saat mempertimbangkan untuk memulai bisnis di Bali.

Visa Bisnis di Indonesia

Untuk tujuan kunjungan di Bali seperti melakukan riset pasar atau menghadiri konferensi, warga Australia bisa mendapatkan visa bisnis sekali masuk yang berlaku 60 hari.

Visa bisnis multiple-entry juga tersedia, bahkan dapat diajukan online. Masa berlakunya hingga 12 bulan dengan setiap kunjungan dibatasi maksimum 60 hari.

Pemilik visa bisnis tidak diizinkan bekerja di Bali. Jika ingin bekerja, Izin Tinggal Sementara serta izin kerja dibutuhkan—kecuali jika Anda pemilik bisnis.

Jenis Perusahaan di Bali bagi Orang Australia 

Terdapat beberapa jenis badan usaha yang terbuka bagi orang Australia di Bali jika syarat dan ketentuan dipenuhi. Jenis perusahaan paling umum yang dipilih oleh orang Australia untuk memulai bisnis di Bali adalah perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dan perusahaan lokal (PT).

Jenis badan usaha lainnya adalah kantor perwakilan asing.

PT PMA

Ini adalah jenis badan usaha yang dapat dimiliki oleh orang asing. Persentase perusahaan yang dapat dimiliki orang Australia tergantung pada sektor yang terdaftar dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perusahaan PT PMA terkenal akan persiapan dokumen dan pendiriannya yang memakan banyak waktu. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk menggunakan bantuan agensi atau konsultan yang memiliki spesialisasi dalam pembentukan PT PMA.

Kelebihan PT PMA termasuk kemampuan untuk mensponsori ITAS dan pengesahan RPTKA bagi orang Australia. PT PMA juga dapat mempekerjakan orang asing lain, jika mereka memiliki kualifikasi untuk izin-izin tertentu.

Di sisi lain, kelemahan PT PMA telah dibahas sebelumnya — proses pendirian yang kompleks, memakan waktu dan mahal. Daftar Negatif Investasi menentukan persentase kepemilikan, yang juga dapat berubah seiring waktu.

PT Lokal

PT lokal adalah badan usaha terbatas yang dimiliki secara penuh oleh penduduk Indonesia. Ini adalah jenis badan usaha yang proses pendiriannya paling tidak rumit di Bali. Namun, bagi orang Australia, pendirian PT lokal hanya mungkin jika berhasil menemukan special purpose vehicle dan menandatangani special purpose agreement dengan mereka.

PT lokal merupakan opsi yang relatif tidak mahal dan tidak membuat stres, serta merupakan badan usaha yang mudah untuk diatur. Namun, perusahaan lokal berskala kecil tidak dapat mempekerjakan orang asing dan menerbitkan izin kerja.

Jangan Sampai Tertipu

Uji kelayakan dan kepatutan mitra lokal Anda menjadi langkah penting sebelum menandatangani special purpose agreement. Jangan meremehkan peran mitra bisnis Indonesia Anda dan temukan mitra yang dapat benar-benar Anda percaya.

Perusahaan Milik Asing atau Lokal: Pilih Badan Hukum

Secara singkat, saat memulai perusahaan di Bali sebagai perseorangan, perusahaan lokal adalah pilihan terbaik. Hal ini terutama berlaku bagi penduduk Australia yang ingin membeli dan menyewakan vila, membuka restoran dan bar di Ubud atau memulai bisnis keluarga di Bali.

Di sisi lain, perusahaan milik asing adalah pilihan tepat bagi mereka yang memiliki rencana untuk membangun atau memperluas korporasi dan tidak ingin berbagi kepemilikan perusahaan dengan agen special purpose vehicle di Bali.

Lokasi Perusahaan, Hak dan Batasan Properti di Bali 

Imbalan untuk memulai perusahaan di Bali besar. Sama seperti yang lainnya, saat mencari lokasi untuk mendirikan bisnis, perencanaan matang sebelumnya berperan penting.

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, seperti izin bangunan, hak properti dan batasan lainnya.

Hak Properti di Bali

Bagi orang Australia yang ingin mendirikan perusahaan secara sukses di Bali, memahami hak properti sangatlah penting. Misalnya, orang Australia tidak diizinka memiliki aset apapun di Bali, misalnya lahan atau properti, sebagai perorangan.

Namun, ada beberapa alternatif dengan mempertimbangkan hak properti dan izin lahan untuk bisnis Anda.

Hak Guna Bangunan

Izin ini memperbolehkan Anda untuk membangun di atas jenis lahan tertentu. Lahan ini adalah lahan milik sendiri (hanya untuk warga Indonesia) dan lahan milik pemerintah. Anda dapat menggunakan lahan selama 80 tahun, membangun gedung dan menjalankannya selama 30 tahun. Izin ini dirancang untuk penduduk Indonesia dan perusahaan lokal.

Hak Pakai

Jika orang Australia tidak dapat mendirikan PT PMA, pemilik KITAS atau KITAP dapat menggunakan lahan jenis ini di Bali selama tidak lebih dari 25 tahun. Hak Pakai dapat diperpanjang untuk maksimum 80 tahun.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau HMASRS menjadikan kepemilikan untuk unit properti oleh orang Australia mungkin. Unit ini berarti kantor atau apartemen di gedung tinggi. Namun, lahan properti tidak menjadi milik pemilik unit.

Memulai Bisnis di Bali bersama Cekindo

Jadi sekarang saat Anda sudah siap untuk memasuki Bali dan memulai bisnis di Pulau Dewata ini, Cekindo menyediakan konsultasi bisnis profesional serta layanan-layanan yang memudahkan Anda memasuki pasar Indonesia, termasuk aplikasi visa dan izin, registrasi perusahaan, rekrutmen, outsourcing layanan akuntansi dan perpajakan, dll.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.