mempekerjakan karyawan di semarang

Mempekerjakan Karyawan di Semarang: Yang Perlu Anda Tahu

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Semarang telah membuat terkejut banyak orang, terutama orang asing dengan daya tarik yang menjanjikan dan tak perlu diragukan. Selama berabad-abad, Semarang telah menjadi pusat perhatian untuk perdagangan di Indonesia dan destinasi memesona bagi banyak orang dari berbagai belahan dunia yang memiliki beragam latar belakang.

Kota ini menawarkan banyak kesempatan, berkat pemerintah dan rakyatnya yang terus membangun prakarsa untuk menjadikan Semarang surga investasi.

Demografik populasi tenaga kerja, biaya yang rendah, investasi asing yang kian meningkat serta dukungan lokal dari beragam otoritas mendukung partisipasi sejumlah besar pemangku kepentingan.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan asing yang telah melebarkan bisnis ke Semarang dengan permintaan akan tenaga kerja yang terus meningkat. Jika Anda merupakan salah satu pebisnis yang telah siap melebarkan sayap, teruskan membaca karena kami akan memberitahu segala yang Anda perlu ketahui tentang mempekerjakan karyawan di Semarang.

Jenis Kontrak Kerja di Semarang

Kontrak kerja di Semarang penting bagi karyawan dan pemberi kerja. Kontrak kerja merupakan dokumen yang telah disepakati secara mutual yang menentukan kewajiban, tanggung jawab dan hak kedua belah pihak.

Pada umumnya, kontrak kerja di Semarang dapat bervariasi, tergantung pada fungsi pekerjaan dan jenis karyawan. Di bawah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, dua jenis kontrak kerja yang umum digunakan di Semarang adalah kontrak kerja permanen dan kontrak kerja sementara.

Kontrak Kerja Permanen

Kebanyakan orang mengenal kontrak kerja yang satu ini sebagai yang paling umum di Semarang. Kontrak kerja permanen pada dasarnya menawarkan posisi atau jabatan yang permanen bagi karyawan.

Ada kesepakatan mengenai jumlah upah atau gaji tetap yang dibayar per jam, per minggu atau per bulan. Masa probasi tiga bulan sering dinyatakan dalam kontrak ini. Setelah probasi berakhir, karyawan akan menyandang status sebagai karyawan tetap atau purna waktu dengan perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Begitu karyawan resmi menjadi karyawan tetap, proses terminasi karyawan di Semarang menjadi lebih kompleks, jika dibandingkan status karyawan sementara.

Kontrak Kerja Sementara

Kontrak kerja sementara digunakan bagi karyawan yang bukan merupakan karyawan tetap di suatu perusahaan. Karyawan ini terikat kontrak dengan pemberi kerja, dan kontraknya hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu – biasanya tidak lebih dari 2 tahun. Jenis kontrak ini hanya dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu 12 bulan.

Untuk proyek singkat atau musiman yang biasanya berlangsung kurang dari tiga tahun, kontrak kerja sementara lebih praktis dan digunakan oleh perusahaan, terutama proyek terkait pengembangan dan uji coba produk.

Di bawah kontrak kerja sementara, jika terminasi karyawan tak terelakkan, komplikasinya jauh lebih sedikit.

Upah Minimum di Semarang: Update Tahun 2022

Upah minimum di Semarang berbeda-beda tergantung kawasan karena adanya celah perkembangan dan biaya hidup. Berikut perbedaan upah minimum di beberapa kawasan besar di Semarang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum tahun 2022:

  • Kota Semarang: IDR 2,835,021.29
  • Kabupaten Demak: IDR 2,513,005.89
  • Kabupaten Kendal: IDR 2,340,312.28
  • Kabupaten Semarang: IDR 2,311,254.15
  • Kota Salatiga: IDR 2,128,523.19
  • Kabupaten Grobogan: IDR 1,894,032.10

Upah Lembur di Semarang

Seperti di negara-negara lain, kalkulasi upah minimum di Semarang dihitung berdasarkan 40 jam kerja per minggu. 40 jam kerja ini dapat dibedakan menjadi:

  • 5 hari kerja per minggu: 8 jam/hari
  • 6 hari kerja per minggu: 7 jam/hari (kurang lebih)

Jika bekerja pada saat libur, maka dianggap lembur dan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan harus membayar karyawan berdasarkan perhitungan berikut:

  • 1.5x upah per jam untuk jam pertama
  • 2x upah per jam untuk jam-jam berikutnya

 

Tunjangan Hari Raya

Sering disingkat menjadi THR, tunjangan ini memberikan pemasukan ekstra yang bukan merupakan bagian dari gaji dan/atau upah karyawan. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Imlek, Natal, Waisak atau Nyepi.

Satu hal yang perlu Anda pahami adalah merupakan hal yang normal untuk melihat banyaknya perubahan dalam regulasi terkait ketenagakerjaan dan rekrutmen di Semarang.


Jadi, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan Cekindo. Berdiskusilah terlebih dahulu dengan konsultan hukum kami sebelum mempekerjakan karyawan di Semarang. Tim kami dapat membantu Anda dengan proses rekrutmen, pemeriksaan kontrak kerja serta pemeriksaan latar belakang kandidat.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form