penyewaan villa bali

Special Purpose Vehicle dan Penyewaan Villa di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Memiliki satu atau lebih jenis pendapatan pasif merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai setiap orang. Tak ada keraguan bahwa memulai bisnis penyewaan villa di Bali dapat membantu orang asing mencapai tujuan tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, penyewaan villa di Bali telah menjadi salah satu bisnis terpopuler dan banyak bisnis villa ini dijalankan oleh orang asing.

Jika Anda adalah orang asing dan ingin mendapatkan keuntungan dari bisnis penyewaan ini, Anda bisa melakukannya. Namun, jika Anda tak punya cukup pengalaman atau memahami informasi hukum yang cukup sehubungan dengan bisnis penyewaan villa di Bali, kemungkinan besar Anda akan kehilangan uang, bukannya meraup keuntungan.

Artikel ini menjabarkan bagaimana Anda bisa menjalankan bisnis penyewaan villa secara sah sebagai orang asing di Bali, tanpa membuat diri Anda serta investasi Anda di dalam risiko.

Penyewaan Villa di Bali adalah Bisnis Menguntungkan

Permintaan akan penyewaan villa berada di level yang lebih tinggi lagi saat wisatawan asing yang mengunjungi Bali mencapai 6,5 juta jiwa pada 2018, menurut Bali Tourism Board. Pertumbuhan ini naik 8% hanya dalam waktu satu tahun. Selain itu, dilaporkan juga bahwa Bali akan menambah 1,5 juta wisatawan asing pada 2019, sehingga total wisatawan menjadi 8 juta orang.

Hal ini berujung pada meningkatnya jumlah nomaden digital serta pengusaha yang datang ke Bali, menyebabkan permintaan akan perumahan yang meningkat tajam di pulau yang memesona ini.

Suasana dan alam yang unik di Bali menjadikan bisnis penyewaan Bali bahkan lebih menonjol karena orang asing suka pengalaman bak di surga ini, tak peduli apakah mereka hanya melakukan kunjungan jangka pendek atau menetap di Bali secara permanen.

Kepemilikan Asing untuk Properti di Bali

Sayangnya, Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak memiliki kategori penyewaan villa. Oleh karena itu, jika Anda sebagai orang asing ingin menjalankan bisnis ini di Bali, Anda masih dapat melakukannya secara sah melalui special purpose vehicle. 

Apa itu Special Purpose Vehicle?

Anda dapat menjalankan bisnis penyewaan villa melalui special purpose vehicle tanpa hambatan. Metode ini memungkinkan orang asing bekerja sama dengan pihak ketiga yang tepercaya untuk menjalankan bisnis dengan diwakilkan perusahaan lokal.

Special purpose vehicle pada dasarnya adalah perusahaan yang didaftarkan di bawah warga negara Indonesia dan dimiliki oleh orang asing (disebut beneficiary). Tak ada batasan dalam DNI karena perusahaan ini dimiliki secara sah oleh penduduk lokal.

Selain itu, tidak ada modal minimum yang menjadi syaraat untuk menjalankan bisnis villa melalui special purpose agreement. Sejauh ini, metode ini menjadi opsi terbaik bagi orang asing yang ingin segera menikmati keuntungan di sektor ini.

Mengapa Special Purpose Vehicle Perorangan di Bali TIDAK Direkomendasikan

Melalui special purpose agreement dengan Cekindo, hak Anda sebagai beneficiary dijaga dengan aman. Cekindo akan membantu Anda membeli saham perusahaan lokal dengan pinjaman yang disediakan beneficiary.

Sebaliknya, jika orang asing memilih special purpose vehicle perorangan (seperti teman atau keluarga) di Bali tanpa adanya pihak ketiga yang tepercaya dan perjanjian yang layak, ada kemungkinan risiko kehilangan seluruh investasi Anda, karena pada dasarnya tidak ada perlindungan tertulis bagi Anda dan segalanya hanya berdasarkan kepercayaan, yang dapat berubah kapan saja.

Persyaratan Penyewaan Villa di Bali

Begitu Anda memutuskan untuk menggunakan special purpose vehicle, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:

  • Ukuran lahan minimum untuk villa di Bali adalah 1,000 m2.
  • Tak ada persyaratan minimum atau maksimum untuk ukuran ruangan, tetapi sebuah villa hanya dapat memiliki maksimum 25 ruangan.
  • Bangunan villa Anda harus terdiri dari beberapa unit, dan setiap unit harus memiliki beberapa ruangan. Ingatlah bahwa “ruangan” tidak sama dengan ruangan hotel dalam konteks ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.