fintech indonesia

Dampak Praktik Fintech Ilegal dan Cara Menjalankan Bisnis Fintech Resmi di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi OJK telah menemukan 144 perusahaan fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia tanpa badan usaha resmi, izin usaha yang sah atau sertifikat registrasi dari OJK.

Berdasarkan data dari OJK, pengembang fintech ilegal yang diperiksa oleh Satgas terdiri dari nama-nama asing seperti Liu Xiaotian, Quetumedia Company Ltd. dengan nama platform Pinjaman Afrika 2019, Bnuuji Ostudio, Indiabulls Ventures Limited dan Wang Xingfu.

Penyebab dan Pencegahan

Banyaknya perusahaan fintech ilegal dari luar Indonesia utamanya disebabkan oleh tingkat konsumsi masyarakat. Untuk mencegah lebih banyak perusahaan fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia, pemerintah didesak untuk meningkatkan literasi masyarakat serta meningkatkan infrastruktur, koordinasi dan penegakan hukum.

OJK, pihak berwenang dalam kasus ini, telah menyebarkan informasi penting kepada masyarakat umum, yaitu untuk memperhatikan hal-hal berikut sebelum menggunakan layanan fintech mana pun:

  • Pastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari pihak berwenang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
  • Pastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin untuk menawarkan produk investasi atau terdaftar sebagai mitra.
  • Pastikan bahwa ada logo badan atau institusi pemerintah di media, penawaran telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Dampak Praktik Fintech Ilegal di Indonesia

Keberadaan praktik-praktik fintech ilegal dapat memberikan stigma negatif dan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap industri fintech, yang saat ini berkembang drastis di Indonesia.

Kegiatan bisnis fintech ilegal menunjukkan adanya pelanggaran peraturan, hukum dan etika. Lebih buruk lagi, adanya praktik-praktik fintech ilegal dapat menimbulkan tindakan kriminal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan penyalahgunaan informasi.

Bagaimana Menjalankan Bisnis Fintech di Indonesia secara Resmi

Untuk menjalankan bisnis fintech dengan aman dan lancar di Indonesia, hal terbaik untuk dilakukan adalah memastikan kepatuhan hukum dan peraturan. OJK mengeluarkan peraturan baru pada 2018 sehubungan dengan perusahaan fintech di Indonesia.

Dikenal sebagai Regulasi Inovasi Keuangan Digital, proses berikut terdapat di dalamnya dan harus dijalankan:

  • Registrasi perusahaan dengan OJK. Setelahnya, Anda harus melalui Regulatory Sandbox, yang digunakan OJK untuk menguji, melakukan observasi dan menentukan bagaimana perusahaan fintech bekerja.
  • Keseluruhan proses Regulatory Sandbox membutuhkan kurang lebih 12 bulan.
  • Lalu, Anda perlu mengajukan izin fintech di OJK.

 

Badan usaha terbaik untuk menjalankan bisnis fintech di Indonesia adalah perusahaan lokal (PT). Saat mendirikan PT, Anda dapat memisahkan aset perusahaan dari aset pribadi.

Poin-Poin Penting untuk Pertimbangan

Kepemilikan

Sebelum mendirikan bisnis fintech, Anda harus mempertimbangkan kepemilikan. Sebagai pengusaha asing, Anda diizinkan menjadi pemilik perusahaan fintech Anda. Namun, kepemilikan maksimumnya adalah 85%.

Modal Investasi

Modal disetor minimum sebesar IDR 1 miliar adalah wajib dan Anda perlu menyerahkan modal ini saat proses registrasi perusahaan. Saat proses perizinan, Anda diwajibkan menyerahkan modal lain sebesar IDR 2.5 miliar.

Aplikasi Izin dan Lisensi

Begitu perusahaan Anda telah terdaftar, Anda harus mengajukan izin dalam waktu 12 bulan. Jika perusahaan Anda gagal memenuhi syarat ini, Anda berisiko kehilangan bukti registrasi Anda, sehingga Anda perlu mengulangi keseluruhan proses registrasi.

Izin lain yang perlu Anda dapatkan adalah izin PSE dari Depkominfo untuk mencegah aktivitas fintech yang ilegal.

Catatan Akhir

Bergabung dengan lanskap fintech di Indonesia membutuhkan keahlian dan riset pasar yang mendalam. Cekindo memiliki tim konsultan profesional yang dapat memberikan Anda wawasan mendetail tentang perndirian perusahaan fintech di Indonesia. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.