Home Blog Surat Keterangan Fiskal di Indonesia: Segala yang Perlu Anda Ketahui Finance | Indonesia | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting Surat Keterangan Fiskal di Indonesia: Segala yang Perlu Anda Ketahui InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Apa Itu Pembebasan Pajak? Kapan Anda Butuh Surat Keterangan Fiskal? Pihak yang Memenuhi Syarat untuk Pembebasan Pajak Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal Prosedur Pengajuan Pembebasan Pajak di Indonesia Cekindo Dapat Membantu Jika Anda ingin gaji Anda tidak dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau untuk memastikan proses yang lancar dalam kegiatan bisnis, Anda mungkin perlu melalui proses pembebasan pajak di Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Kami telah bertanya kepada tim spesialis pajak di Cekindo untuk mengumpulkan informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait dengan pembebasan pajak di Indonesia. Artikel ini menjelaskan apa itu pembebasan pajak, syarat dan pihak mana saja yang memenuhi syarat dan prosedur pengajuannya. Apa Itu Pembebasan Pajak? Pembebasan pajak di Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang merupakan surat atau sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk perorangan dan korporasi. SKF adalah konfirmasi tertulis yang membuktikan bahwa urusan pajak seorang individu atau suatu perusahaan sudah benar dan tidak memiliki pajak penghasilan yang belum dibayar. Setelah menerima SKF, uang yang dipotong akan dikembalikan kepada Anda, hanya jika Anda telah melunasi pajak terutang. Uang yang dikembalikan dapat berupa keuntungan, gaji, kompensasi, pembayaran lembur, dll. Kapan Anda Butuh Surat Keterangan Fiskal? Menurut Surat Edaran No.SE-04-PJ/2019 (atau Surat Edaran 4/2019) tentang Panduan Implementasi untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal, agar bisa mendapatkan layanan-layanan tertentu dan memastikan kinerja aktivitas-aktivitas tertentu oleh badan, kementerian atau pihak lain, surat keterangan fiskal diwajibkan. Beberapa aktivitas yang dimaksud adalah: Penggunaan nilai buku untuk pemindahan aset saat akuisisi bisnis, merger atau konsolidasi Pembebanan 0.5% pajak penghasilan untuk pemindahan estat ke Kontrak Investasi Kolektif atau Perusahaan Tujuan Khusus Penebusan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah ke Unit Kerja Khusus untuk aktivitas hulu minyak dan gas melalui kontrak K3S Pemotongan pajak penghasilan perusahaan dalam Zona Ekonomi Khusus Pembelian barang dan jasa Tax holidays Kegiatan pertukaran asing (bukan bank) Kegiatan non fiskal (industri atau perusahaan zona industri) Pihak yang Memenuhi Syarat untuk Pembebasan Pajak Wajib pajak perorangan atau kepala perusahaan yang mewakili wajib pajak badan dapat memperoleh surat keterangan fiskal secara manual atau elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak. Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal Semua wajib pajak harus menandatangani dan menyampaikan aplikasi tertulis. Aplikasi juga boleh disampaikan oleh pihak ketiga berikut: Karyawan perusahaan Pengacara Pihak lain yang tak disebutkan (dibuktikan dengan surat penunjukan) Wajib pajak yang aplikasinya disampaikan ke kantor pajak yang berbeda dari kantor pajak tempat mereka terdaftar harus memenuhi syarat-syarat berikut: Menyerahkan fotokopi akta pendirian Menyerahkan dokumen pendukung lain, seperti SPT, dll. Harus telah menyerahkan SPT dalam dua tahun terakhir dan SPT PPN untuk tiga periode fiksal terakhir Tidak memiliki utang pajak (cicilan pelunasan utang dan persetujuan penundaan pembayaran pajak juga tak diizinkan) Saat ini tidak sedang diinvestigasi untuk tindak kejahatan pajak Prosedur Pengajuan Pembebasan Pajak di Indonesia Per 4 Februari 2019, Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia telah memberlakukan peraturan baru PER-03/PJ/2019 sehubungan dengan memperoleh SKF di Indonesia. Peraturan baru ini menggantikan peraturan sebelumnya PER-32/PJ/2014. Wajib pajak (perorangan atau badan) yang mengajukan SKF harus menyampaikan aplikasi elektronik melalui situs Direktorat Jenderal Pajak; atau menyampaikan aplikasi tertulis secara langsung ke kantor pajak atau kantor konsultasi pajak. Jika memenuhi syarat yang telah disampaikan di atas, SKF akan diterbitkan dalam 3 hari kerja, jauh lebih cepat dari sebelumnya yaitu 15 hari kerja. Masa berlaku SKF adalah 1 bulan, dimulai sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku dapat diverifikasi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak di Indonesia. Cekindo Dapat Membantu Memiliki tim spesialis pajak, Cekindo siap menjawab segala pertanyaan Anda terkait pajak di Indonesia. Kami juga menawarkan layanan outsourcing akunting dan perpajakan yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Anda di Indonesia. Hubungi kami dengan mengisi form berikut. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.