memulai bisnis di bali

Memulai Bisnis di Bali: Mengapa dan Bagaimana Mendirikan Bisnis Restoran

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Meskipun orang asing telah bekerja keras menjalankan bisnis apa pun, memulai bisnis di Bali, terutama bisnis restoran, mungkin menjadi salah satu pengalaman paling berharga dalam hidup. Mendirikan bisnis restoran di Bali mewujudkan dua keinginan utama setiap investor asing: menikmati keuntungan besar dan menjalani kehidupan seperti di surga.

Selain itu, pariwisata dan pengeluaran konsumen terus meningkat di negara dengan populasi lebih dari 260 juta jiwa ini, sehingga penduduk lokal di Bali serta wisatawan telah menunjukkan apresiasi terhadap makanan lokal dan internasional yang ditawarkan pulau ini. Dukungan besar dari Badan Investasi dan Pariwisata Indonesia juga telah menjadikan Bali destinasi kuliner dunia.

Oleh karenanya, jelaslah bahwa memulai bisnis restoran di Bali, jika dilakukan dengan benar, menjadi jalan menuju kesuksesan. Jika Anda masih belum tahu banyak tentang membuka restoran di Bali, Anda berada di tempat yang tepat.

Artikel ini menjelaskan detail mengapa dan bagaimana Anda harus memulai bisnis restoran di Bali.

Lanskap Makanan di Bali

Jumlah restoran lokal dan internasional di Bali telah melonjak dalam beberapa tahun belakangan dan mengubah pulau cantik ini menjadi surga menguntungkan yang lebih dari sekadar tujuan liburan yang populer.

Menurut McKinsey Global Institute, akan ada sekitar 135 juta orang yang masuk kategori kelas konsumen negara pada 2030. Oleh karena itu, mereka akan terus mencari pengalaman hiburan dan kuliner di berbagai restoran karena memiliki penghasilan lebih. Sektor pariwisata, termasuk restoran, berkontribusi terhadap PDB negara sebesar 14.6% pada 2014, dengan jumlah sebesar IDR 1473 triliun.

Syarat Memulai Bisnis Restoran di Bali

Bisnis restoran merupakan bagian dari bisnis pariwisata di Bali. Oleh karenanya, investor asing dapat membaca Peraturan Kementerian Budaya dan Pariwisata No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010.

Untuk memiliki dan membuka restoran di Bali, ruang fisik yang dapat menampung lebih dari 60 orang diwajibkan. Selain itu, lokasi restoran harus berada di zona yang cocok untuk aktivitas komersial. Izin-izin juga diperlukan, yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Badan Usaha untuk Bisnis Restoran di Bali

Pertama-tama, sebagai pemilik bisnis restoran di Bali, Anda perlu memahami opsi badan usaha yang tersedia.

Bagi orang asing, dua jenis badan usaha yang umum dipilih untuk bisnis restoran adalah perusahaan lokal (PT) dan perusahaan asing (PT PMA).

Perusahaan PT harus 100% dimiliki warga negara Indonesia. Jika Anda investor asing yang ingin memiliki bisnis sendiri atau memperluas usaha di Bali, jenis perusahaan ini mungkin bukan yang Anda cari.

Opsi lain, Anda dapat memilih PT PMA. Di bawah Daftar Negatif Investasi saat ini, orang asing diizinkan menikmati 100% kepemilikan PT PMA di sektor restoran.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak lagi investasi asing dalam sektor restoran.

Namun, satu hal yang perlu diingat orang asing adalah bahwa Rumah Makan di Indonesia hanya dapat didirikan di bawah PT yang dimiliki orang Indonesia.

Izin yang Diperlukan untuk Bisnis Restoran

Izin dan lisensi yang diwajibkan untuk sektor ini adalah sebagai berikut:

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) (atau izin restoran) dengan masa berlaku umum selama 5 tahun, tergantung pada area di Bali
  • Izin operasional pariwisata
  • Izin kesehatan dan kebersihan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • NPPKBC dan/atau SIUP-MB jika menjual dan/atau memroduksi alkohol
  • Izin kekayaan intelektual properti jika memainkan musik rekaman atau musik live

Dokumen Wajib untuk Izin Restoran

  • Form aplikasi yang telah diisi lengkap
  • Fotokopi ID/Paspor
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi anggaran dasar perusahaan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Foto lokasi bisnis (berwarna)

 

Biaya memperoleh izin usaha dimulai dari IDR 120 juta. Keseluruhan proses pendirian perusahaan dan penerbitan izin memakan waktu 2-3 bulan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Mempersiapkan semua dokumen dan membaca segala peraturan yang terkait dengan pendirian bisnis restoran di Bali serta memperoleh semua izin yang diperlukan mungkin terasa berat dan meletihkan. Itulah mengapa Cekindo ada untuk membantu Anda memulai bisnis di Bali. Hubungi kami sekarang. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.