Home Blog Regulasi Bisnis Franchise di Indonesia Sekarang Lebih Longgar Berita Hukum Terbaru Regulasi Bisnis Franchise di Indonesia Sekarang Lebih Longgar InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Cakupan Peraturan 71/2019 Kriteria Bisnis Franchise Persetujuan dan Prospektus Bisnis Franchise Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Jumlah Outlet Utilisasi Produk Dosmetik Pelaporan Bagaimana Cekindo dapat Membantu Telah ada perkembangan signifikan di bisnis franchise di Indonesia, berkat pertumbuhan ekonomi, pasar dan tingkat kesejahteraan. Oleh karena itu, semakin banyak merek asing, terutama dalam sektor ritel, makanan dan minuman, pelayanan dan kesehatan, yang ingin memanfaatkan peluang yang ada dengan melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia dengan cara franchise. Bisnis franchise di Indonesia sekarang berkembang pesat. Namun, beberapa tantangan masih ada di dunia bisnis franchise di Indonesia karena kebijakan dan regulasi pemerintah, menghalangi pasar mencapai potensi penuhnya. Sebagai upaya meningkatkan situasi terkini dan mendukung bisnis franchise, Peraturan 71/2019 tentang Organisasi Franchise dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang berlaku efektif pada 4 September 2019. Peraturan 71/2019 akan menggantikan beberapa peraturan terdahulu yang mengatur hal-hal yang serupa. Dalam artikel ini, kami akan menggarisbawahi perubahan-perubahan utama dalam peraturan ini. Cakupan Peraturan 71/2019 Peraturan 71/2019 mencakup sejumlah luas bahasan, dan karenanya Cekindo hanya akan memilih yang paling penting dan relevan bagi investor asing. Item-item utama yang dibahas dalam Peraturan 71/2019 termasuk: Kriteria bisnis franchise Perjanjian dan prospektus bisnis franchise Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Jumlah outlet Utilisasi produk domestik Pelaporan Kriteria Bisnis Franchise Bisnis franchise hanya diizinkan saat memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan ini: Bisnis franchise harus memiliki karakteristik unik yang tak mudah ditiru bisnis lain yang serupa Harus memiliki standar tertulis untuk produk dan jasanya Harus memberi keuntungan setidaknya selama lima tahun dan dapat membuktikannya Harus memiliki strategi untuk mengembangkan bisnis dan mengatasi kemunduran bisnis yang mungkin terjadi pada masa mendatang Franchisor harus menyediakan bantuan dan terus mendukung franchisee Model bisnis franchise dapat diterapkan dan diajarkan dengan mudah Hak kekayaan intelektual franchise harus didaftarkan Persetujuan dan Prospektus Bisnis Franchise Wajib bagi franchisor untuk menyediakan prospektus tawaran franchise kepada franchisee dalam dua minggu sebelum menandatangani perjanjian franchise. Juga menjadi tanggung jawab franchisor untuk mendaftarkan prospektus sebelum penandatangan perjanjian. Selain itu, franchisor harus memperlihatkan perjanjian tak ditandatangani kepada franchisee sebelum penadatanganan apapun dalam dua minggu sebelum tanggal pasti penandatangan perjanjian. Semua perjanjian franchise harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Selain pendaftaran prospektus dan perjanjian franchise, STPW juga harus diajukan dan diperoleh semua pihak melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses e-registrasi harus mematuhi Peraturan Pemerintah 24/2018 dan Peraturan Menteri 77/2018. Kepatuhan terhadap Peraturan 53/2012 tak lagi wajib. Jumlah Outlet Saat ini, Peraturan 71/2019 tak membatasi jumlah outlet kebanyakan bisnis franchise. Namun, batasan jumlah outlet untuk situasi tertentu masih berlaku dalam Peraturan Presiden 112/2007. Utilisasi Produk Dosmetik Bisnis franchise diwajibkan menggunakan produk domestik dan memroses material domestik sebagai prioritas selama produk domestik dan material domestik ini memenuhi standar kualitas sesuai aturan yang berlaku. Namun, tak ada ambang batas minimum utilisasi dan pemrosesan dalam peraturan ini. Pelaporan Bisnis franchise dengan STPW harus menyerahkan laporan tahunan ke otoritas pemerintah atau badan provinsi terkait setiap tahun pada 30 Juni. Wajib juga bagi penyelenggara franchise untuk menyampaikan laporan mereka melalui OSS meskipun jika aktivitas franchise terkait sudah berhenti. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Sebagai firma konsultasi ternama di Indonesia, Cekindo memahami kebutuhan Anda saat ingin mendirikan dan mengekspansi bisnis di perekonomian yang terus berkembang ini. Kami memiliki tim beranggotakan konsultan yang terlatih secara profesional dan memiliki jaringan ekstensif, sehingga dapat membantu Anda dalam merancang program perkembangan yang sesuai dengan konsep franchise Anda. Cekindo akan memastikan bahwa bisnis franchise Anda memenuhi semua kewajiban hukum dan membantu Anda memitigasi risiko ketidakpatuhan. Untuk asesmen profesional terkait bisnis franchise Anda di Indonesia, hubungi Cekindo sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.