Home Blog Memperoleh Izin Usaha Industri di Indonesia Sekarang Lebih Mudah karena Persyaratan Telah Disederhanakan Berita Hukum Terbaru | Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Memperoleh Izin Usaha Industri di Indonesia Sekarang Lebih Mudah karena Persyaratan Telah Disederhanakan InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Hal-Hal Penting Terkait Izin Usaha Industri di Indonesia Komitmen Wajib apa yang Dibutuhkan untuk Memperoleh Izin Usaha Industri (IUI)? Apa Ada Pengecualian? Bagaimana dengan Verifikasi Teknis? Jika Ada Keluhan Terkait Izin Sebelumnya Aplikasi Izin Usaha di Indonesia bersama Cekindo Terkait izin usaha di Indonesia, Kementerian Industri telah mengeluarkan Peraturan 30/2019 dan peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019. Tujuan Peraturan 30/2019 adalah untuk merevisi Peraturan 15/2019 dan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia. Hal-Hal Penting Terkait Izin Usaha Industri di Indonesia Sebelum mendalami lebih tentang regulasi terbaru, penting untuk memahami apa saja yang terkait dengan IUI. Bisnis yang telah memperoleh IUI adalah bisnis yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan. IUI sendiri memiliki tiga kategori. Jika Anda menjalankan perusahaan industri kecil, maka IUI yang tepat untuk Anda adalah IUI Kecil. IUI Medium diajukan oleh perusahaan industri medium. Dan, IUI Besar ditujukan untuk perusahaan industri besar. Untuk menentukan apakah perusahaan Anda masuk perusahaan industri kecil, medium atau besar, Anda perlu mencari tahu berapa jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan dan/atau berapa nilai investasi yang dituangkan ke perusahaan. Komitmen Wajib apa yang Dibutuhkan untuk Memperoleh Izin Usaha Industri (IUI)? Komitmen wajib untuk IUI sekarang disederhanakan di bawah Peraturan 30/2019 dan dapat dibagi menjadi detail berikut: Bisnis perlu melakukan registrasi IUI di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bisnis harus memperoleh surat pernyataan dari Direktorat Jenderal untuk Penyelenggara Kawasan Industri jika mereka tak wajib berlokasi di kawasan industri. Bisnis harus melalui verifikasi teknis. Bisnis harus menyampaikan data industri. Tak seperti peraturan sebelumnya, izin lingkungan dan izin lokasi telah menjadi wajib saat tahap verifikasi teknis menurut Peraturan 30/2019. Apa Ada Pengecualian? Pengecualian komitment IUI dibuat di bawah peraturan baru ini dalam upaya mendukung perusahaan mikro, kecil dan menengah. Untuk bisnis-bisnis berukuran tersebut, surat pernyataan tak lagi diwajibkan untuk melalui verifikasi teknis. Meski surat pernyataan tak wajib, mereka masih harus menyampaikan pernyataan terkait kesiapan operasional melalui SIINas. Bagaimana dengan Verifikasi Teknis? Tahap verifitkasi teknis sekarang telah menggantikan tahap pengujian lapangan dalam peraturan baru ini. Saat bisnis telah memperoleh IUI, verifikasi teknis diwajibkan untuk memverifikasi jika bisnis mematuhi komitmen wajib. Verifikasi teknis diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Bisnis harus memenuhi persyaratan berikut untuk memenuhi syarat menuju tahap verifikasi teknis: Pendirian infrastruktur dan fasilitas telah selesai. Harus telah memenuhi semua komitmen wajib. Harus memperoleh izin lingkungan dan izin lokasi. Bisnis mungkin harus melalui verifikasi teknis lagi jika perubahan-perubahan berikut terjadi: Nilai investasi dan jumlah karyawan Ekspansi atau relokasi tempat bisnis Kapasitas terpasang Jika Ada Keluhan Jika bisnis merasa bahwa otoritas telah melakukan proses verifikasi teknis secara tidak tepat, seperti pelanggaran hukum atau tindakan tak etis, mereka dapat menyampaikan laporan keluhan melalui SIINas. Laporan harus disampaikan dalam 30 hari, dimulai dari hari penyerahan aplikasi verifikasi teknis. Terkait Izin Sebelumnya Bisnis yang telah memperoleh IUI sebelum penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 21 Junin 2018 wajib menyampaikan notifikasi kepada otoritas melalui OSS terkait IUI mereka. Setelah penyampaian notifikasi, IUI akan tetap sah selama tak ada perubahan terhadap IUI. Aplikasi Izin Usaha di Indonesia bersama Cekindo Di Indonesia, memulai bisnis adalah prosedur yang cukup kompleks meskipun proses aplikasi izin usaha telah disederhanakan. Cekindo dapat membantu Anda melalui keseluruhan proses dengan lancar jika Anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan, dan kami yang akan mengurus serta memenuhi semua persyaratan lain. Tak ada alasan untuk aplikasi izin usaha ditolak jika dokumen yang disediakan lengkap dan sah, serta dengan adanya bantuan dan keahlian dari Cekindo. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan bisnis yang efisien di Indonesia, menjadikannya destinasi investasi yang semakin baik bagi pengusaha dan startup. Hubungi para ahli di Cekindo untuk menghemat waktu dan sumber daya Anda yang berharga. Silakan isi form berikut ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.