visa bali untuk orang india

Opsi Visa Bali untuk Orang India

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Bali telah menjadi destinasi wisata teratas bagi turis dari berbagai belahan dunia dengan bandar udara internasionalnya Ngurah Rai menyambut kurang lebih 2,4 juta pengunjung asing antara bulan Januari dan Mei tahun 2019.

Menurut Biro Pusat Statistik, ada 6 juta pengunjung asing mengunjungi Pulau Dewata pada tahun 2018. Kebanyakan turis ini berasal dari India, Tiongkok dan Australia. Jumlah turis India yang berkunjung ke Bali pada periode tersebut tercatat sejumlah 151.959.

Selain pantai-pantai yang memesona, candi-candi eksotis dan lanskap mengagumkan lainnya, salah satu faktor utama penyebab kenaikan signifikan dari pengunjung India di Bali adalah kesamaan agama dan budaya antara orang Bali dan India. Hindu adalah agama utama bagi kebanyakan orang di Bali dan India.

Selain itu, rute penerbangan baru antara Mumbai, kota di India, dan Bali yang dioperasikan Garuda Indonesia diharapkan dapat meningkatkan lebih banyak lagi jumlah pengunjung India di Bali.

Saat ini, India merupakan salah satu dari 169 negara yang memenuhi syarat visa bebas kunjungan yang diterapkan pemerintah Indonesia. Namun, visa bebas kunjungan hanya tersedia untuk jangka waktut tertentu dan mungkin memiliki batasan-batasan tergantung tujuan dan jangka waktu kunjungan.

Berikut panduan yang membuka wawasan terkait opsi visa Bali dari Cekindo yang wajib dibaca warga negara India sebelum datang ke Bali.

Opsi Visa Bali untuk Orang India

Visa Kunjungan Jangka Pendek di Bali

Ini adalah visa bebas kunjungan bagi orang India dan visa ini mengizinkan orang India tinggal di Bali selama maksimum 30 hari untuk tujuan seperti liburan, menghadiri konferensi, mengunjungi kerabat, dsb.

Anda tak perlu mengajukan visa bebas kunjungan jangka pendek ini tapi perlu memperoleh cap pembebasan visa di konter imigrasi begitu mendarat di Bali.

Visa bebas kunjungan tak dapat diperpanjang dan Anda dapat terkena blakclist atau dideportasi jika tinggal melebihi masa berlaku visa.

bali visa for indians

Visa Kunjungan Jangka Panjang di Bali

Visa kunjungan jangka panjang di Bali mengizinkan Anda menetap selama lebih dari 30 hari atau 60 hari di Indonesia. Tujuan jenis visa ini adalah memberikan Anda lebih banyak waktu untuk memperoleh izin kerja, mengunjungi Bali beberapa kali untuk mengujungi lokakarya atau melakukan riset pasar. Anda tak diizinkan bekerja atau memperoleh penghasilan dengan visa ini.

Jenis visa kunjungan jangka panjang terumum untuk pemegang paspor India adalah: Visa-on-Arrival (VoA), Visa Sosial dan Budaya serta Visa Bisnis.

Visa-on-Arrival (VoA)

Warga India tak perlu mengajukan VoA dari luar negeri. Anda dapat membeli visa di konter imigrasi begitu tiba di Bali. Dengan visa ini, Anda dapat tinggal di Bali hingga 60 hari dari tanggal ketibaan. Namun, VoA hanya berlaku 30 hari dan harus Anda perpanjang untuk 30 hari lagi jika ingin memiliki total 60 hari.

Visa Sosial dan Budaya (B-211)

Orang India dapat mengajukan visa sosial dan budaya B-211 dengan masa berlaku 60 hari. Visa ini dapat diperpanjang empat kali maksimum dan Anda memperoleh izin tinggal 30 hari setiap perpanjangan. Surat sponsor diwajibkan dan agen visa dapat membantu Anda jika memerlukan sponsor.

Visa Bisnis

Jika orang India ingin berpartisipasi dalam kegiatan terkait bisnis seperti pelatihan, seminar, pertemuan bisnis, dsb., visa bisnis Bali menjadi opsi terbaik. Kegiatan bisnis dilarang melibatkan transaksi keuangan dalam bentuk apapun.

Visa bisnis tersedia dalam bentuk single-entry atau multiple-entry, dan berlaku hingga 60 hari untuk setiap kunjungan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu dengan Aplikasi Visa

Saat membutuhkan aplikasi visa, Anda memerlukan perusahaan layanan visa yang tepercaya dan cepat untuk memastikan visa Anda keluar tepat waktu dan benar.

Cekindo adalah perusahaan yang Anda cari karena kami menawarkan layanan visa superior dan komprehensif – sekarang Anda bahkan dapat mengajukan visa bisnis online bersama Cekindo.

Dengan semua upaya yang dikerahkan untuk mempersiapkan kunjungan ke Bali, hal terakhir yang Anda inginkan adalah mengkhawatirkan visa. Biarkan kami membantu. Sampaikan kebutuhan Anda dengan mengisi form berikut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.