Home Blog Pasca Transaksi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi di Indonesia: Yang Perlu Anda Tahu Layanan Kesekretariatan Pasca Transaksi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi di Indonesia: Yang Perlu Anda Tahu InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents M&A di Indonesia: Peraturan 3/2019 dari KPPU Bagaimana Cekindo dapat Membantu Di Indonesia, merger dan akuisisi (M&A) dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan, meningkatkan pangsa pasar, memengaruhi rantai pasokan atau memperoleh keuntungan kompetitif. Proses ini dilaksanakan melalui konsolidasi perusahaan atau aset. Transaksi M&A aktif signifikan antara 2016 dan 2018. Pada 2016 ada 71 transaksi M&A di Indonesia dengan nilai total mencapai USD 1,9 miliar. Tahun berikutnya tahun 2017, terdapat 81 perjanjian M&A dan nilainya meningkat ke USD 4 miliar. Meski lebih sedikit perjanjian yang ada pada 2019, dengan hanya 69 perjanjian saja, nilainya mencapai total yang luar biasa yakni USD 10 miliar. Meskipun memberikan hasil mencengangkan, proses merger dan akusisi cukup rumit, membutuhkan banyak waktu, upaya dan sumber daya. Namun, Cekindo ingin menjadikannya kurang kompleks bagi Anda sehingga Anda dapat mencapai tujuan M&a Anda. Yang akan Anda baca di artikel ini adalah apa yang perlu Anda tahu terkait sesudah transaksi merger, akuisisi dan konsolidasi di Indonesia. M&A di Indonesia: Peraturan 3/2019 dari KPPU Peraturan 3/2019 tentang Asesmen Merger atau Konsolidasi Badan Usaha, atau Akuisisi Saham Perusahaan mulai berlaku efektif pada 3 Oktober 2019, menggantikan Peraturan No. 13/2010. Peraturan ini dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2 Oktober 2019. Peraturan baru ini menyatakan persyaratan untuk memberikan notifikasi kepada KPPU terkait merger, konsolidasi dan akusisi saham yang telah rampung. Peraturan juga menspesifikasi persyaratan dan prosedur notifikasi dengan perubahan-perubahan besar. Transfer Aset dalam Peraturan 3/2019 Sebelumnya, transfer aset tidak diatur oleh KPPU. Namun, sekarang KPPU harus diberikan notifikasi transfer aset yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan 3/2019. KPPU lalu akan melakukan asesmen untuk menentukan jika transfer aset menciptakan kompetisi bisnis yang tidak adil atau praktik monopoli. KPPU harus diberitahu akan transfer aset yang memberikan salahs satu atau lebih dari hasil berikut: Total nilai aset gabungan semua pihak lebih dari IDR2,500,000,000,000 Total nilai aset gabungan semua pihak lebih dari IDR5,000,000,000,000 Kalkulasi Nilai Aset atau Penjualan: Syarat Baru Kalkulasi nilai aset atau penjualan diklarifikasi dalam Peraturan 3/2019. Peraturan menyatakan bahwa kalkulasi hanya berlaku jika nilai aset atau penjualan tahun berjalan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Juga, jika perusahaan telah beroperasi tidak lebih dari tiga tahun, kalkulasi aset atau saham dilakukan berdasarkan nilai rata-rata aset atau penjualan dua tahun terakhir. Form Notifikasi Pasca Transaksi dalam Format Baru Sekarang, menurut Peraturan 3/2019, ada ringkasan panduan tentang cara mengisi form notifikasi pasca transaksi. Informasi tentang pelanggan, pemasok dan kompetitor diklasifikasikan sebagai informasi tambahan. Anda hanya perlu mengisi informasi tambahan ini jika diminta KPPU, dan mungkin tidak diperlukan untuk asesmen. Kewajiban Pelaporan akan Transaksi di Luar Indonesia Wajib untuk memberikan notifikasi kepada KPPU untuk semua merger, akuisisi dan konsolidasi yang dilakukan di luar Indonesia, mengacu pada Peraturan 3/2019. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Mengakuisisi mitra bisnis yang tepat bukan tugas mudah. Banyak M&A, terutama sesudah transaksi, tidak memperoleh hasil seperti harapan. Profesional M&A Cekindo di Indonesia memiliki pengalaman luas dan berasal dari berbagai latar belakang seperti keuangan korporat, strategi dan perjanjian, menginkorporasikan keahlian dan pengetahuan mereka untuk memaksimalkan nilai transaksi. Kami adalah penyedia layanan M&A terkemuka di Indonesia yang membantu klien dalam semua aspek transaksi M&A termasuk sesudah transaksi merger, akuisisi dan konsolidasi, serta uji tuntas. Sekarang Anda dapat menikmati hasil lebih baik dengan bantuan dari Cekindo untuk meminimalisasi risiko M&A dan melaksanakan perjanjian M&A Anda. Selain itu, Anda akan dapat memahami dan menyampaikan nilai perusahaan kepada pemangku kepentingan dan meraih pertumbuhan organik yang cepat. Profesional M&A kami siap membantu Anda. Hubungi kami untuk berdiskusi melalui form ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.