virus korona di indonesia dan ketenagakerjaan

Yang Perlu Dilakukan terkait Tenaga Kerja karena Situasi COVID-19 di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Banyak bisnis telah terdampak signifikan akibat wabah virus korona (COVID-19) di Indonesia. Meskipun menjadi tantangan untuk menjaga keberlangsungan bisnis pada saat sulit ini, setiap bisnis perlu mengerahkan upaya terbaik dan menemukan cara-cara untuk menjalankan bisnis seperti biasa untuk dapat membayar gaji karyawan tepat waktu.

Untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi karyawan di tengah krisis COVID-19, pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa peraturan yang dinyatakan dalam Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020, yang diterbitkan bulan Maret.

Mengikuti peraturan baru tersebut, cara terbaik bagi perusahaan adalah menemukan strategi yang menguntungkan bisnis serta karyawan.

Pembayaran Gaji terkait Wabah Virus Korona di Indonesia

Karyawan memenuhi syarat menerima gaji penuh, meski tak bisa bekerja dari kantor atau rumah, jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Terkena virus korona dan berdasarkan pernyataan dokter, karyawan diminta untuk mengikuti karantina atau isolasi selama 14 hari
  • Karyawan secara resmi menyandang status Orang dalam Pengawasan (ODP) selama 14 hari atau lebih

 

Jika setelah masa karantina atau isolasi karyawan masih belum dapat menunaikan kewajibannya, maka gaji karyawan tersebut kemungkinan akan mengalami penyesuaian.

Perusahaan wajib membayar penuh gaji karyawan jika mereka absen karena kondisi di atas selama empat bulan pertama. Jika karyawan masih absen kerja dalam lima hingga delapan bulan berikutnya, gaji akan dikurangi 25 persen sehingga karyawan hanya menerima 75 persen gajinya. Pengurangan sebesar 25 persen lagi berlaku saat sembilan hingga dua belas bulan berikutnya jika absen. Akhirnya, jika karyawan terus absen selama lebih dari satu tahun (12 bulan), mereka hanya berhak menerima 25 persen dari total gaji mereka.

Jika Pemberhentian Karyawan Tak Terhindari karena Krisis Virus Korona di Indonesia

Sebelum memberhentikan karyawan, Anda perlu mencari tahu apakah karyawan tersebut terikat kontrak musiman, kontrak sementara atau kontrak permanen.

Jika karyawan berada di bawah kontrak musiman atau kontrak sementara, hal terbaik untuk dilakukan adalah tidak memperpanjang kontrak, terutama jika sudah akan kadaluwarsa. Jika tanggal kadaluwarsa masih lama dan Anda ingin memberhentikan kontrak mereka sekarang, Anda wajib memenuhi yang tertuang dalam kontrak musiman dan membayar yang perlu dibayar.

Kompensasi bagi karyawan yang diberhentikan di bawah kontrak kerja permanen lebih beragam. Secara singkat, kompensasi dapat dibedakan menjadi:

  • Pesangon: kompensasi untuk karyawan karena pemberhentian
  • Pembayaran jasa: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan atas tahunan jasa yang telah diberikan
  • Pembayaran hak kompensasi: kompensasi untuk kayawan atas cuti tahunan, cuti hamil, biaya transportasi, biaya pengobatan, biaya perumahan, dll. yang tak dipakai
  • Pembayaran atas perpisahan: kompensasi untuk karyawan sebagai imbalan sukarela atas jasa mereka

Untuk informasi lebih jauh tentang pemberhentian karyawan di Indonesia, baca artikel ini dalam bentuk tanya jawab.

Memberhentikan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2002, orang asing hanya diizinkan bekerja dengan kontrak sementara atau berjangka waktu tertentu. Dengan kata lain, ini berarti orang asing tak dapat bekerja permanen di Indonesia.

Oleh karena itu, ekspatriat tidak berhak menikmati kompensasi terminasi yang disampaikan di atas.

Jika Anda ingin memberhentikan karyawan asing, mereka hanya dapat menikmati tunjangan yang dinyatakan dalam kontrak mereka di Indonesia.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Sebagai perusahaan konsultan ternama di Indonesia, Cekindo dengan tim konsultan bisnis dan spesialis hukumnya, selalu siap memberikan panduan dan saran terkait tenaga kerja dan bisnis Anda di Indonesia, terutama pada saat sulit seperti sekarang ini.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan terkait karyawa, seperti menyusun kontrak ketenagakerjaan khusus dan kontrak pemberhentian karyawan di tengah situasi korona.

Bahas kebutuhan Anda denga kami. Isi form di bawah ini.

 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form