memulai bisnis di indonesia

Panduan Anda tentang Relokasi Perusahaan Asing ke Semarang

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Sebagai kota dengan populasi terpadat ke-10 di Indonesia dan ibu kota Jawa Tengah, Semarang selalu menjadi destinasi populer bagi investor internasional untuk memulai bisnis di Indonesia.

Belakangan ini, terdapat kenaikan jumlah bisnis dari berbagai negara yang telah berelokasi ke Semarang, terutama yang berasal dari Tiongkok, Singapura, Jepang dan Korea Selatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian Semarang telah tumbuh, dibuktikan dengan kemunculan begitu banyaknya gedung tinggi, kawasan industri dan infrastruktur.

Presiden Indonesia, Joko Widodo, juga mengumumkan pembukaan 35 sektor bisnis di Indonesia yang mendukung kepemilikan asing penuh, dan Semarang menerima Pro-Investment Reward — semuanya mengindikasikan pertumbuhan signifikan perekonomian serta kenaikan jumlah investasi asing di dalam lingkungan bisnis yang dinamis ini.

Dengan implementasi tarif pajak baru oleh pemerintah Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi asing terkait dengan memulai bisnis di Indonesia, relokasi perusahaan asing ke Semarang menjadi tren terbaru.

Semarang: Lokasi Ideal untuk Memulai Bisnis di Indonesia & Relokasi Perusahaan Asing

Ada alasan-alasan yang membuat pebisnis memutuskan untuk merelokasi perusahaan ke Semarang.

Alasan-alasan ini seringnya menguntungkan kegiatan operasional dan pertumbuhan bisnis:

  • Biaya operasional, infrastruktur dan tenaga kerja lebih rendah di Semarang
  • Situasi ekonomi yang dinamis mendukung keuntungan yang dihasilkan lebih besar
  • Lebih banyak peluang usaha terutama saat pemerintah membukan lebih banyak sektor bisnis untuk kepemilikan asing
  • Tenaga kerja melimpah karena populasi yang besar
  • Populasi konsumen yang besar serta populasi kelas menengah yang terus naik
  • Upah tenaga kerja yang semakin mahal di negara-negara tetangga seperti Tiongkok menyebabkan relokasi dari Tiongkok ke Indonesia, terutama setelah adanya perang dagang
  • Infrastruktur dan teknologi yang terus berkembang cepat

Baca juga: Top 10 Perusahaan Asing di Indonesia yang Dapat Anda Jadikan Acuan

Bagaimana Merelokasi Perusahaan Asing

Relokasi perusahaan asing ke Semarang tidak perlu terasa rumit jika semua persyaratan hukum dipenuhi.

Meski prosesnya tidak rumit, dibutuhkan waktu. Secara rata-rata, proses relokasi perusahaan asing membutuhkan hingga enam bulan untuk selesai.

Selain itu, satu hal untuk diingat adalah bahwa relokasi perusahaan asing hanya mungkin saat pemilik bisnis memiliki izin kerja, visa terkait, izin usaha dan dokumen pendaftaran lainnya.

Pemilik bisnis yang telah merelokasi bisnisnya ke Semarang tak perlu tinggal di Indonesia meskipun mereka perlu memiliki dokumen, izin, lisensi dan visa yang telah disampaikan.

Pemilik bisnis dapat mempekerjakan seseorang untuk mengelola perusahaan dan menangani operasinya, dan mereka hanya perlu mengunjungi Indonesia pada awal pendirian atau saat dibutuhkan.

Langkah Selanjutnya setelah Relokasi

Masih ada yang perlu dilakukan setelah relokasi selesai:

  • Pendaftaran dan perizinan usaha
  • Kepatuhan dengan persyaratan hukum dan regulasi
  • Tempat tinggal di Indonesia untuk orang yang mengelola perusahaan

Memulai Bisnis di Indonesia bersama Cekindo

Memulai bisnis di Indonesia dapat menjadi pengalaman yang mendebarkan sekaligus menantang. Seperti selalu, melakukan segalanya tepat dari awal menjadi kunci keberhasilan bisnis.

Oleh karena itu, panduan dan saran yang tepat sangat penting. Di Cekindo, kami memiliki keahlian dan pengalaman untuk memandu Anda melalui keseluruhan proses relokasi bisnis ke Semarang.

Para spesialis kami dapat memberikan saran terkait kewajiban hukum dan keuangan perusahaan Anda serta bagaimana untuk Anda mendirikan serta menstrukturisasi bisnis baru di Semarang.

Entah Anda akan membuka cabang baru, membeli perusahaan atau franchise, atau mendirikan perusahaan baru di Indonesia, konsultan bisnis ahli kamu memahami semua aspek kunci lingkungan bisnis dan regulasi bisnis di Indonesia.

Sekarang, yang Anda butuhkan untuk bisnis Anda terbentuk dan berjalan di Semarang ada di satu tempat yaitu Cekindo. Hubungi kami sekarang untuk memastikan jalan Anda menuju kesuksesan.

Isi form di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.