Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Update dari BKPM

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 2 minute reading time

Sehubungan dengan krisis COVID-19 di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan peraturan baru Pengumuman BKPM No. 8 tentang Prosedur bagi Bantuan Kunjungan Perusahaan PMA dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) saat pandemi. Mulai berlaku resmi sejak 11 Juni 2020, peraturan ini harus dipatuhi oleh orang asing yang mengajukan izin kerja Indonesia atau orang asing yang memperoleh izin kerja Indonesia tetapi belum mengambil visa mereka dan masa berlaku telah kedaluwarsa.

Prosedur Aplikasi Visa Kerja dan Visa Bisnis Indonesia selama Pandemi COVID-19

1. Perusahaan sponsor pelamar harus menyerahkan dokumen berikut:

  • Surat aplikasi ditujukan ke kepala BKPM
  • Dokumen aplikasi ditandatangani oleh Direktur Perusahaan
  • Detail kontak sponsor
  • Surat pernyataan menyatakan tujuan mengundang perwakilan perusahaan dan/atau TKA saat pandemi COVID-19
  • Detail pelaksanaan aktivitas investasi (total investasi, lokasi proyek)
  • Rencana pemberdayaan tenaga kerja Indonesia
  • Detail perwakilan perusahaan dan/atau TKA yang diundang (nama, nomor paspor, kewarganegaraan dan/atau posisi)

2. Dokumen harus disampaikan ke Kantor Administrasi BKPM dan disediakan bukti penerimaan.

3. Tim asesmen BKPM akan menghubungi investor untuk klarifikasi lebih lanjut.

4. Jika disetujui, BKPM akan menyampaikan persetujuan ke Kedutaan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain yang di atas, pelamar harus bersedia memenuhi syarat Protokol Kesehatan COVID-19 Indonesia.

Konsultasi dengan Cekindo

Adalah hal yang biasa jika peraturan imigrasi di Indonesia berubah dari waktu ke waktu, terutama pada saat-saat tak menentu di tengah pandemi COVID-19.

Untuk memperoleh update terkini tentang aplikasi visa kerja dan visa bisnis di Indonesia, berkonsultasilah dengan spesialis visa di Cekindo. Selain itu, kami juga dapat membantu Anda mengajukan visa, dengan memastikan semua syarat dipenuhi. Dengan demikian, Anda dapat menikmati proses aplikasi visa yang menyenangkan di Indonesia.

Beritahu kami bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.