evolusi penggajian di indonesia

Evolusi Penggajian di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Jalan panjang telah ditempuh dalam perlombaan digitalisasi operasi bisnis. Bukti terbesar dari perlombaan ini adalah proses penggajian.

Dari pembukuan manual di tahun 1940-an dan pembukuan di komputer untuk proses daftar gaji pada 1960-an, hingga dibentuknya Peraturan Presiden pada 1980-an untuk ketetapan gaji PNS (pegawai negeri sipil) yang membentuk struktur dasar agar para pengusaha memiliki acuan untuk memberikan gaji hingga hari era saat ini. Saat ini, proses payroll (penggajian) dioperasikan di cloud dari smartphone dan diintegrasikan dengan solusi bisnis lainnya.

Sungguh menakjubkan melihat sejauh mana teknologi dalam proses penggajian.

1940-an

Periode waktu ini adalah benar-benar zaman gelap untuk mengurus gaji karyawan. Perhitungan jam kerja karyawan dilakukan manual dalam buku besar dan pembayaran dilakukan dengan uang tunai maupun dengan cek yang menggunakan angka dan kode bank, sangat tidak otomatis! Istilah “payroll outsourcing”, berarti Anda membayar orang lain untuk menghitung manual payroll karyawan. Hal ini berubah ketika General Motors membentuk “departemen otomatis” dengan penggajian otomatis, dan sejak saat itu otomasisasi bisnis dalam bentuk apapun menjadi topik yang menarik perhatian.

1960-an

Ini adalah masa di mana proses penggajian mendapat facelift. Meskipun komputer pertama yang dikeluarkan IBM hadir pada tahun 1953, namun tahun 1962 ilmu komputer baru menjadi bidang studi yang aktual, dan sejak masa itu, untuk bisnis yang tetap ingin kompetitif harus mengotomatiskan segala proses yang manual.

1980-an

Pada 1980-an, perusahaan penggajian mulai bermunculan, para inovator payroll berlomba menemukan teknologi komputer “terbaru” untuk menjadikan proses payroll menjadi sederhana dan lebih efisien. Pada saat ini, manajemen gaji akhirnya akan menjadi lebih mudah dilakukan dan terjangkau sehingga perusahaan dari semua ukuran dapat mengakhiri proses manual yang mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan gaji karyawan dengan melakukan outsourcing tugas yang rumit namun penting ini.

Saat ini

Saat ini, ada ribuan solusi untuk memproses perhitungan gaji level perusahaan besar, seperti Cekindo.com, serta dapat dioptimalkan dengan pencatatan waktu dan kehadiran kerja karyawan seperti Atenda, agar perhitungan lebih tepat dan otomatis.

Dengan mengintegrasikan Atenda dengan penyedia payroll yang ada, pemilik bisnis dapat:

  • Mengintegrasikan jadwal kerja shift dan gaji karyawan ke dalam Atenda untuk pandangan realistis tentang kinerja bisnis
  • Optimalkan penyusunan jadwal kerja karyawan secara online untuk efisiensi pemberitahuan pergantian jadwal kerja setiap karyawan
  • Lacak dan pantau lembur karyawan, karyawan yang masuk kerja telat ataupun pulang lebih awal
  • Atur jadwal kerja karyawan secara real time karena dapat melihat ketersediaan karyawan dengan tampilan jadwal yang tersusun rapi
  • Bagi jadwal kerja ke semua karyawan secara instan melalui pemberitahuan notifikasi melalui aplikasi Atenda
  • Karyawan dapat absensi masuk dan pulang kerja kantor dari aplikasi Atenda Mesin Absensi Wajah yang menggunakan teknologi deteksi wajah atau handphone karyawan masing-masing dengan validasi GPS
  • Pantau dan setujui kehadiran absensi karyawan langsung dari handphone Anda melalui aplikasi Atenda
  • Seketika memproses perhitungan payroll sehingga penyedia layanan payroll Anda lebih tepat menghitung gaji karyawan

 

Otomatisasi semacam ini menghemat waktu berjam-jam bagi manager setiap bulan, dan membantu pemilik bisnis dan akuntan memiliki pandangan yang lebih akurat tentang pengelolaan uang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.