Home Blog Panduan Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal Indonesia | Izin Impor | Makanan & Minuman | Registrasi Produk Panduan Impor Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan serta Sertifikasi Halal InCorp Editorial Team 8 November 2024 8 reading time Table of Contents Apa Saja Persyaratan Impor di Indonesia? Memperoleh Izin Impor di Indonesia Bagaimana Cara Menjadi Importir? Apa Saja Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor? Pendirian Perusahaan PT PMA di Indonesia untuk Investor Asing Alternatif Impor Langsung ke Indonesia untuk Investor Asing Proses Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan dan Lainnya Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Bagaimana Mendaftarkan Alat Kesehatan di Indonesia Impor ke Indonesia dengan InCorp Dengan populasi terbesar keempat di dunia serta pertumbuhan kelas menengah yang luar biasa cepat dan berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi dalam beberapa tahun terakhir, impor ke Indonesia telah menjadi pilihan populer bagi investor asing di industri makanan dan minuman. Selain itu, sebagai negara yang masih berkembang dengan cepat, Indonesia membutuhkan teknologi alat kesehatan yang lebih canggih. Dengan demikian, pasokan asing masih tinggi permintaan. Industri kesehatan, terutama di sektor alat kesehatan (alkes), adalah sesuatu yang dapat dijelajahi lebih jauh oleh investor asing. Apa Saja Persyaratan Impor di Indonesia? Syarat dasar untuk mendaftarkan izin impor produk makanan dan minuman serta alat kesehatan di Indonesia hampir sama. Anda wajib menyampaikan aplikasi online dengan dokumen-dokumen berikut: Dokumen Perusahaan: Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), ditambah Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk alat kesehatan Dokumen Administratif: Surat Otorisasi, Sertifikat Penjualan Bebas, Sertifikat GMP/ISO Dokumen Teknis: Dokumen dari Manufaktur Memperoleh Izin Impor di Indonesia Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) sejak Juli 2018 untuk mempersingkat proses memperoleh izin impor yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga lima bulan. Semua badan usaha harus mendaftar lewat OSS. Begitu proses pendaftaran selesai, NIB akan otomatis diterbitkan. NIB menjadi Izin Impor dasar dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Importir (API). Bagaimana Cara Menjadi Importir? Untuk menjadi importir di Indonesia, Anda harus mengikuti beberapa langkah penting yang sesuai dengan peraturan terkini. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: Mendirikan Perusahaan Anda perlu mendirikan badan usaha, seperti PT PMA (Penanaman Modal Asing) atau PT Lokal, dan menentukan jenis bisnis Anda (misalnya, pedagang, produsen, atau importir). Jenis badan usaha ini akan menentukan jenis izin impor yang diperlukan. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ini adalah syarat wajib untuk sebagian besar transaksi bisnis di Indonesia, termasuk impor. Mengajukan Izin Impor Setelah badan usaha Anda terdaftar, Anda bisa mengajukan izin impor melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin yang diperlukan bisa berupa API-U (Izin Impor Umum) atau API-P (Izin Impor Produsen), tergantung jenis barang yang akan diimpor. Pendaftaran Bea Cukai Setelah mendapatkan izin impor, Anda harus mendaftar di sistem Nasional Single Window (NSW) untuk mendapatkan nomor pendaftaran bea cukai. Dokumen yang Diperlukan Persiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk impor, termasuk faktur komersial, surat jalan, dan sertifikat asal barang. Selain itu, barang tertentu mungkin memerlukan izin tambahan berdasarkan kode Harmonized System (HS). READ MORE:Cara Mengurus Izin Ekspor Impor & Syarat Resmi di IndonesiaSyarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia Apa Saja Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor? Untuk pendaftaran makana dan minuman serta alat kesehatan, prosedurnya sedikit berbeda. Agar sukses melakukan pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia, ini syaratnya: Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di sistem BPOM: Dilakukan online Pendaftaran fasilitas (gudang), diikuti dengan inspeksi fasilitas Pendaftaran manufaktur: Dilakukan online Pendaftaran produk: Produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh nomor izin produk (berlaku lima tahun) Secara umum, setiap produk makanan dan minuman harus didaftarkan. Namun, pemerintah telah membuat pengecualian untuk produk-produk berikut: Digunakan untuk konsumsi pribadi (dengan batasan jumlah) Dijual sebagai bahan kepada manufaktur dan tidak dijual langsung kepada konsumen Tidak tahan lama (siklus hidup tidak lebih dari tujuh hari) Makanan siap saji Materi dan desain pengemasan yang berbeda membutuhkan pendaftaran terpisah. Tapi, jika produk memiliki berat dan ukuran berbeda, satu pendaftaran saja cukup. Misalnya, biskuit yang akan dijual dalam kemasan kecil dan besar. Untuk pendaftaran makanan dan minuman serta alat kesehatan, prosedurnya sedikit berbeda. Agar sukses melakukan pendaftaran makanan dan minuman, berikut syarat dan termasuk prosedur impor Indonesia yang perlu Anda ketahui: Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di sistem BPOM: Dilakukan online Pendaftaran fasilitas (gudang), diikuti dengan inspeksi fasilitas Pendaftaran manufaktur: Dilakukan online Pendaftaran produk: Produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh nomor izin produk (berlaku lima tahun) Secara umum, setiap produk makanan dan minuman harus didaftarkan. Namun, pemerintah telah membuat pengecualian untuk produk-produk berikut: Digunakan untuk konsumsi pribadi (dengan batasan jumlah) Dijual sebagai bahan kepada manufaktur dan tidak dijual langsung kepada konsumen Tidak tahan lama (siklus hidup tidak lebih dari tujuh hari) Makanan siap saji Materi dan desain pengemasan yang berbeda membutuhkan pendaftaran terpisah. Tapi, jika produk memiliki berat dan ukuran berbeda, satu pendaftaran saja cukup. Misalnya, biskuit yang akan dijual dalam kemasan kecil dan besar. Pendirian Perusahaan PT PMA di Indonesia untuk Investor Asing Pendirian perusahaan di Indonesia menjadi wajib karena hanya perusahaan yang terdaftar sah di Indonesia dengan izin yang sah yang dapat mendaftar makanan, minuman atau alat kesehatan. Jenis Perusahaan untuk Investor Asing Investor asing dapat mendirikan perusahaan asing yang dikenal dengan nama PT PMA (Penanaman Modal Asing). PT PMA memungkinkan kepemilikan asing hingga 100%, tergantung pada sektor usaha yang dipilih. Sektor Usaha Tertentu Perusahaan Impor Ekspor: Dapat dimiliki 100% oleh orang asing. Perusahaan Distributor: Kepemilikan asing terbatas pada 67%. Peritel Produk Makanan dan Minuman: Kepemilikan asing sepenuhnya tertutup (dilarang). Persyaratan Modal untuk PT PMA Rencana Investasi: Minimum Rp 10 miliar. Modal Disetor: Minimum Rp 10 miliar sesuai peraturan terbaru. Proses Pendirian PT PMA Proses pendirian PT PMA membutuhkan waktu antara 1 hingga 1,5 bulan untuk menyelesaikan semua prosedur administrasi dan perizinan. Alternatif Impor Langsung ke Indonesia untuk Investor Asing Investor asing yang tidak mau menunggu 1 hingga 1,5 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran PT PMA dapat memulai impor langsung ke Indonesia dengan alternatif berikut: Pemegang Izin Produk Pemegang Izin Produk akan memberikan semua izin yang dibutuhkan untuk importir. Semua produk impor yang masuk ke Indonesia akan didaftarkan berdasarkan perjanjian tanpa hak eksklusivitas. Ini berarti investor asing dapat bekerja sama dengan beberapa distributor. Under Name Importer Undername Importer, juga dikenal sebagai Importer of Record (IOR), adalah solusi ideal untuk impor produk ke Indonesia. Undername Importer adalah badan usaha yang terdaftar dengan izin impor. Badan usaha ini bertanggung jawab mengurus semua dokumen dan syarat melakukan impor barang ke Indonesia. READ MORE:Penyebab dan Bagaimana Mencegah Barang Ditahan di Bea CukaiRegistrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia Proses Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan dan Lainnya Sejak 17 Oktober 2024, Indonesia mengimplementasikan peraturan baru yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, serta produk terkait lainnya. Hal ini berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar halal yang diakui secara internasional. Sertifikasi Halal Wajib untuk Makanan dan Minuman Semua produk makanan dan minuman wajib mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH, yang berlaku untuk produk yang diproduksi di Indonesia maupun produk impor. Bisnis yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan penarikan produk dari pasar Produk Asing Jika suatu produk sudah memiliki sertifikat halal dari badan sertifikasi halal yang diakui di negara asal, dan negara tersebut memiliki kesepakatan dengan BPJPH Indonesia, maka produk tersebut dapat langsung terdaftar tanpa perlu melalui proses sertifikasi ulang di Indonesia Kewajiban Baru Perusahaan wajib menempelkan label halal pada produk, menjaga integritas halal produk, serta memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal. Perubahan pada bahan baku atau metode produksi harus dilaporkan kepada BPJPH, dan sertifikasi halal harus diperbarui jika terjadi perubahan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Berikut adalah panduan terkini cara mendapatkan sertifikat halal di Indonesia, yang wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu: Implementasi Sistem Jaminan Halal sesuai dengan standar SNI 99001:2016. Persiapkan Dokumen Wajib yang diperlukan untuk proses sertifikasi. Isi dan Serahkan Dokumen sesuai dengan status sertifikasi produk Anda ke badan yang berwenang. Audit dan Analisis Laboratorium akan dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk. Jika produk memenuhi syarat, Sertifikat Halal akan diterbitkan. Bagaimana Mendaftarkan Alat Kesehatan di Indonesia Untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan, prosedurnya sebagai berikut: Badan usaha (perusahaan) didaftarkan di Kementerian Kesehatan: dilakukan online Pendaftaran manufaktur (produk lokal): Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi ke manufaktur lokal Pendaftaran produk setelah penentuan kelas alat: produk dapat didistribusikan dan dijual setelah memperoleh izin impor alat kesehatan (berlaku lima tahun atau tergantung masa berlaku LoA) Indonesia menerapkan sistem evalusi risiko empat kelas, saat alat kesehatan tidak digunakan sebagaimana seharusnya: Kelas A (risiko rendah):Ttidak berbahaya bagi manusia Kelas B (risiko rendah hingga sedang): Dapat berpengaruh serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia Kelas C (risiko sedang hingga tinggi): Dapat berpengaruh sangat serius tapi tidak sebagai kecelakaan serius bagi manusia Kelas D (risiko tinggi): Dapat berpengaruh serius dan sebagai kecelakaan serius bagi manusia READ MORE:Cara Registrasi Produk Kesehatan di IndonesiaIzin Impor Ekspor yang Sesuai dengan Bisnis Anda Impor ke Indonesia dengan InCorp Mematuhi regulasi lokal terkait impor ekspor, pendirian perusahaan, dan pendaftaran produk di Indonesia dapat menjadi tantangan, terutama bagi investor asing. Untuk memastikan proses impor ke Indonesia dan registrasi produk berjalan lancar, Anda membutuhkan bantuan dari konsultan bisnis terpercaya. InCorp Indonesia dapat memberikan panduan komprehensif terkait: Impor ke Indonesia: Memastikan kelancaran proses impor sesuai regulasi yang berlaku. Registrasi Produk: Menjamin produk Anda memenuhi persyaratan legalitas untuk didistribusikan di Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda berkembang dengan menghubungi kami melalui form di bawah. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.