Pendirian Perusahaan di Indonesia vs. Singapura: Perbandingan

Perbandingan Pendirian Perusahaan di Indonesia dan Singapura

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Dengan tersedianya banyak peluang kerja dan bisnis, tidaklah mengejutkan jika Indonesia dan Singapura sama-sama menduduki posisi atas sebagai tujuan investasi populer di Asia Tenggara. Kedua negara dinamis ini menarik investor asing dari berbagai sudut dunia untuk membuka usaha. Pernah bertanya-tanya apa perbedaan utama pendirian perusahaan di Indonesia dan Singapura? Artikel ini untuk Anda.

Pendirian Perusahaan di Indonesia vs. Singapura

Tabel berikut meringkas semua informasi penting terkait pendirian usaha di kedua negara, sebelum mengetahui lebih jauh tentang setiap topik paling relevan.

Singapura Indonesia
Struktur Bisnis Umum
  • Pte Ltd
  • Cabang
  • Kantor Perwakilan
  • Sole Proprietorship
  • Kemitraan
  • Perusahaan Asing (PT PMA)
  • Perusahaan Lokal (PT)
  • Kantor Perwakilan
Waktu 1 – 3 hari 4 – 6 minggu
Kepemilikan Asing Tak ada batasan Daftar Negatif Investasi
Pemegang Saham Min. 1 Min. 2
Kontribusi Modal SGD 1 Min. IDR 50 juta (tergantung jenis & ukuran)

1. Kepemilikan Asing

Pemerintah Singapura mengizinkan kepemilikan asing 100% untuk perusahaan swasta terbatas. Dengan kata lain, mitra lokal tidak dibutuhkan jika Anda ingin membentuk perusahaan di Singapura. Anda hanya perlu menunjuk pemegang saham dan direktur perusahaan residen.

Indonesia tidak menawarkan kebebasan yang sama seperti Singapura. Orang asing dapat memiliki 100% saham asing di perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan joint-venture dengan setidaknya 5% saham lokal. Selain itu, ada sektor usaha yang dilarang untuk kepemilikan asing di Indonesia di dalam Daftar Negatif Investasi.

2. Persyaratan

Pemerintah Singapura mewajibkan investor asing memenuhi persyaratan minimum sebelum dapat mendirikan dan menjalankan bisnis. Persyaratan ini mencakup penunjukan sekretaris perusahaan residen dan direktur dengan employment pass certificate, memiliki antara 1 dan 50 pemegang saham, dan menunjukkan modal awal S$1.

Persyaratan pendirian perusahaan di Indonesia lebih ketat. Anda perlu memiliki komisaris dan modal awal yang harus disetor Rp 10 miliar.

3. Prosedur Pendirian Perusahaan

Anda dapat melalui proses pendaftaran perusahaan di Singapura dengan cepat dan efisien karena proses dan sistemnya yang efektif. Tak ada banyak birokrasi untuk dihadapi, sehingga prosedurnya terasa mudah dan sederhana. Proses pendirian selama 24 jam adalah normal di Singapura.

Namun, berbeda halnya dengan Indonesia karena proses pendaftaran perusahaan dapat memakan waktu hingga 1,5 bulan. Proses yang kompleks ini terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing.

Jadi, penting untuk diketahui bahwa pendirian perusahaan sebaiknya dilakukan berdasarkan saran dari konsultan bisnis profesional karena mereka dapat memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap persyaratan.

4. Tenaga Kerja

Tenaga kerja di Singapura kebanyakan ahli dan mampu berbahasa Inggris, dan inilah mengapa orang Singapura dipilih untuk bekerja di perusahaan asing. Bagi orang asing yang ingin bekerja di Singapura, dibutuhkan izin kerja.

Sementara untuk Indonesia, tenaga kerja lokalnya tidak berpendidikan setinggi di Singapura. Jadi, perusahaan asing masih banyak yang mencari tenaga kerja asing dari luar Indonesia. Izin kerja juga diwajibkan untuk orang asing, dengan kuota yang lebih terbatas.

5. Kewajiban Pajak

Di Singapura, perusahaan dapat menikmati pajak perusahaan yang rendah antara 0 dan 17%. Selain itu, Indonesia memiliki sejumlah besar perjanjian pajak dengan lebih dari 60 negara di dunia, sehingga perusahaan dapat menikmati manfaat pajak lebih banyak lagi. Singapura juga memiliki PPN yang rendah: 7%.

Di Indonesia, besaran pajak perusahaan yaitu antara 1 dan 25%. Persentase pajak perusahaan tergantung pada besar keuntungan dan industri. Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan lebih dari 64 negara di dunia dan hal ini sangat menguntungkan investor asing. PPN di Indonesia yaitu 10%.

Pendirian Perusahaan di Indonesia dari Singapura bersama Cekindo

Meski lebih mudah mendirikan perusahaan di Singapura, Indonesia menjadi destinasi investasi menarik karena populasi besarnya, pertumbuhan kelas menengah, biaya operasional dan tenaga kerja yang rendah serta lanskap yang beragam, di antara faktor lainnya.

Sebagai pebisnis di Singapura yang tertarik berekspansi ke Indonesia, Anda mungkin khawatir harus terbang ke Indonesia untuk mengurus proses pendaftaran perusahaan.

Anda tidak perlu mengunjungi Indonesia jika memilih Cekindo sebagai spesialis pembentukan perusahaan di Singapura.

Sebagai bagian dari In.Corp Group di Singapura, salah satu penyedia layanan korporat terbesar di Asia, Cekindo telah membantu dengan lebih dari 20.000 pendirian perusahaan dalam 10 tahun terakhir dan menyelesaikan transaksi kepatuhan lebih dari 12.000 setiap tahun.

Penasihat ahli kami di Singapura akan mengurus keseluruhan proses pendaftaran perusahaan. Kami juga dapat membantu dalam perizinan usaha, visa dan izin, perbankan, dan formalitas hukum serta bisnis lainnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan siap membantu Anda. Isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.