Home Blog Perbandingan Pendirian Perusahaan di Indonesia dan Singapura Indonesia | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan | Uncategorized Perbandingan Pendirian Perusahaan di Indonesia dan Singapura InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 reading time Table of Contents Pendirian Perusahaan di Indonesia vs. Singapura Pendirian Perusahaan di Indonesia dari Singapura bersama Cekindo Dengan tersedianya banyak peluang kerja dan bisnis, tidaklah mengejutkan jika Indonesia dan Singapura sama-sama menduduki posisi atas sebagai tujuan investasi populer di Asia Tenggara. Kedua negara dinamis ini menarik investor asing dari berbagai sudut dunia untuk membuka usaha. Pernah bertanya-tanya apa perbedaan utama pendirian perusahaan di Indonesia dan Singapura? Artikel ini untuk Anda. Pendirian Perusahaan di Indonesia vs. Singapura Tabel berikut meringkas semua informasi penting terkait pendirian usaha di kedua negara, sebelum mengetahui lebih jauh tentang setiap topik paling relevan. Singapura Indonesia Struktur Bisnis Umum Pte Ltd Cabang Kantor Perwakilan Sole Proprietorship Kemitraan Perusahaan Asing (PT PMA) Perusahaan Lokal (PT) Kantor Perwakilan Waktu 1 – 3 hari 4 – 6 minggu Kepemilikan Asing Tak ada batasan Daftar Negatif Investasi Pemegang Saham Min. 1 Min. 2 Kontribusi Modal SGD 1 Min. IDR 50 juta (tergantung jenis & ukuran) 1. Kepemilikan Asing Pemerintah Singapura mengizinkan kepemilikan asing 100% untuk perusahaan swasta terbatas. Dengan kata lain, mitra lokal tidak dibutuhkan jika Anda ingin membentuk perusahaan di Singapura. Anda hanya perlu menunjuk pemegang saham dan direktur perusahaan residen. Indonesia tidak menawarkan kebebasan yang sama seperti Singapura. Orang asing dapat memiliki 100% saham asing di perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan joint-venture dengan setidaknya 5% saham lokal. Selain itu, ada sektor usaha yang dilarang untuk kepemilikan asing di Indonesia di dalam Daftar Negatif Investasi. 2. Persyaratan Pemerintah Singapura mewajibkan investor asing memenuhi persyaratan minimum sebelum dapat mendirikan dan menjalankan bisnis. Persyaratan ini mencakup penunjukan sekretaris perusahaan residen dan direktur dengan employment pass certificate, memiliki antara 1 dan 50 pemegang saham, dan menunjukkan modal awal S$1. Persyaratan pendirian perusahaan di Indonesia lebih ketat. Anda perlu memiliki komisaris dan modal awal yang harus disetor Rp 10 miliar. 3. Prosedur Pendirian Perusahaan Anda dapat melalui proses pendaftaran perusahaan di Singapura dengan cepat dan efisien karena proses dan sistemnya yang efektif. Tak ada banyak birokrasi untuk dihadapi, sehingga prosedurnya terasa mudah dan sederhana. Proses pendirian selama 24 jam adalah normal di Singapura. Namun, berbeda halnya dengan Indonesia karena proses pendaftaran perusahaan dapat memakan waktu hingga 1,5 bulan. Proses yang kompleks ini terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing. Jadi, penting untuk diketahui bahwa pendirian perusahaan sebaiknya dilakukan berdasarkan saran dari konsultan bisnis profesional karena mereka dapat memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap persyaratan. 4. Tenaga Kerja Tenaga kerja di Singapura kebanyakan ahli dan mampu berbahasa Inggris, dan inilah mengapa orang Singapura dipilih untuk bekerja di perusahaan asing. Bagi orang asing yang ingin bekerja di Singapura, dibutuhkan izin kerja. Sementara untuk Indonesia, tenaga kerja lokalnya tidak berpendidikan setinggi di Singapura. Jadi, perusahaan asing masih banyak yang mencari tenaga kerja asing dari luar Indonesia. Izin kerja juga diwajibkan untuk orang asing, dengan kuota yang lebih terbatas. 5. Kewajiban Pajak Di Singapura, perusahaan dapat menikmati pajak perusahaan yang rendah antara 0 dan 17%. Selain itu, Indonesia memiliki sejumlah besar perjanjian pajak dengan lebih dari 60 negara di dunia, sehingga perusahaan dapat menikmati manfaat pajak lebih banyak lagi. Singapura juga memiliki PPN yang rendah: 7%. Di Indonesia, besaran pajak perusahaan yaitu antara 1 dan 25%. Persentase pajak perusahaan tergantung pada besar keuntungan dan industri. Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan lebih dari 64 negara di dunia dan hal ini sangat menguntungkan investor asing. PPN di Indonesia yaitu 10%. Pendirian Perusahaan di Indonesia dari Singapura bersama Cekindo Meski lebih mudah mendirikan perusahaan di Singapura, Indonesia menjadi destinasi investasi menarik karena populasi besarnya, pertumbuhan kelas menengah, biaya operasional dan tenaga kerja yang rendah serta lanskap yang beragam, di antara faktor lainnya. Sebagai pebisnis di Singapura yang tertarik berekspansi ke Indonesia, Anda mungkin khawatir harus terbang ke Indonesia untuk mengurus proses pendaftaran perusahaan. Anda tidak perlu mengunjungi Indonesia jika memilih Cekindo sebagai spesialis pembentukan perusahaan di Singapura. Sebagai bagian dari In.Corp Group di Singapura, salah satu penyedia layanan korporat terbesar di Asia, Cekindo telah membantu dengan lebih dari 20.000 pendirian perusahaan dalam 10 tahun terakhir dan menyelesaikan transaksi kepatuhan lebih dari 12.000 setiap tahun. Penasihat ahli kami di Singapura akan mengurus keseluruhan proses pendaftaran perusahaan. Kami juga dapat membantu dalam perizinan usaha, visa dan izin, perbankan, dan formalitas hukum serta bisnis lainnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hubungi kami dan kami akan siap membantu Anda. Isi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.