COVID-19 di Indonesia: Keringanan Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan

COVID-19 di Indonesia: Keringanan Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 reading time

Sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah yaitu PP 49 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia telah diringankan. Tujuan keringanan ini adalah untuk membantu meringankan beban para peserta yang harus menghadapi krisis COVID-19 di Indonesia.

Artikel ini membahas beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui tentang keringanan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya diberlakukan dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Keringanan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia saat COVID-19

Penyesuaian-penyesuaian berikut telah dibuat sesuai dengan PP 49 tahun 2020:

1. 99% diskon untuk kontribusi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) 

Pemerintah telah memberikan diskon 99% untuk kontribusi BPJS di atas setiap bulannya, dengan skema sebagai berikut:

  • Risiko sangat rendah: 0,24% menjadi 0,0024%
  • Risiko rendah: 0,54% menjadi 0,0054%
  • Risiko sedang: 0,89% menjadi 0,0089%
  • Risiko tinggi: 1,27% menjadi 0,0127%
  • Risiko sangat tinggi: 1,74% menjadi 0,0174%

 

2. JKK untuk perusahaan konstruksi jika gaji dasar tidak diketahui. Perhitungan JKK, karenanya, berdasarkan pada nilai kontrak 

  • Nilai kontrak hingga Rp 100.000.000: dari 0.2% menjadi 0.0020%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 100.000.000 hingga Rp 500.000.000: dari 0.17% menjadi 0.0017%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000: dari 0.13% menjadi 0.0013%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.000: dari 0.11% menjadi 0.0011%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 5.000.000.000: dari 0.09% menjadi 0.0009%

 

3. JKM untuk perusahaan konstruksi jika gaji dasar tidak diketahui. Perhitungan JKM, karenanya, berdasarkan pada nilai kontrak

  • Nilai kontrak hingga Rp 100.000.000: dari 0.03% menjadi 0.0003%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 100.000.000 hingga Rp 500.000.000: dari 0.02% menjadi 0.0002%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000: dari 0.02% menjadi 0.0002%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.000: dari 0.01% menjadi 0.0001%
  • Nilai kontrak melebihi Rp 5.000.000.000: dari 0.01% menjadi 0.0001%

 

4. Penyesuaian lain yang dicakup

  • Karyawan dan perusahaan akan memperoleh keringanan jika kontribusi Juli telah diselesaikan
  • Karyawan yang mendaftar setelah Juli 2020 harus membayar kontribusi 2 bulan sesuai tarif normal
  • Karyawan dan non-karyawan akan memperoleh keringanan dimulai dair bulan ketiga partisipasi dalam program BPJS
  • Tak perlu menyampaikan aplikasi karena keringanan diberikan langsung oleh BPJS
  • Jika perusahaan, karyawan dan non-karyawan telah membayar kontribusi JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan ditemukan kelebihan bayar, kelebihan akan dikompensasikan untuk kontribusi bulan berikutnya
  • Penundaan kontribusi JP untuk perusahaan untuk periode di atas: dari 2% menjadi 0,02%
  • Penundaan kontribusi JP untuk perusahaan untuk periode di atas: dari 1% menjadi 0.01%
  • Perusahaan yang ingin menunda pembayaran kontribusi JP perlu mengajukan aplikasi ke kantor BPJS
  • Denda untuk pembayaran yang terlambat: dari 2% menjadi 0.50%

 

Untuk membaca peraturan lengkapnya, unduh dari e-library kami.

Konsultasi dengan Cekindo

Pada masa sulit COVID-19 di Indonesia, peraturan kerap berubah dari waktu ke waktu, terutama yang terkait dengan penggajian, perpajakan dan visa. Akan sulit untuk mengikuti peraturan terbaru sepanjang waktu.

Sebagai perusahaan konsultan dan outsourcing ternama di Indonesia, Cekindo memiliki tim ahli yang selalu memperbarui diri dengan peraturan terbaru untuk memastikan kepatuhan 100% setiap saat. Kami dapat menyediakan panduan serta membantu Anda menangani penggajian dan perpajakan, serta masih banyak lagi.

Biarkan kami singkirkan beban dari pundak Anda, outsource penggajian sekarang. Untuk pembahasan lebih lanjut, hubungi kami lewat form berikut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ada banyak, tetapi beberapa yang paling penting adalah pengurangan biaya (tidak perlu membangun tim internal), kepatuhan (Indonesia terkenal dengan peraturan penggajian yang terus berubah) dan fokus bisnis terhadap inti (penggajian adalah operasi bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan).

Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS) di mana sebagian akan ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lain oleh karyawan. Kewajiban lainnya adalah terkait pemotongan pajak yang mana persentase dan jenisnya bervariasi.

Sebagai penyedia outsourcing rekrutmen terkemuka di Indonesia, InCorp menawarkan layanan yang komprehensif. Untuk memeriksa referensi dan kualifikasi, kami akan melakukan pemeriksaan latar belakang yang mendalam pada kandidat.