Home Blog Bagaimana Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia Indonesia Bagaimana Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 reading time Table of Contents Apa itu Perjanjian Force Majeure di Indonesia? Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia Bagaimana Cekindo dapat Membantu Krisis virus korona telah mengganggu bisnis dan ekonomi global. Dan karena penguncian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, banyak bisnis yang terpaksa tutup, sehingga berdampak pada kinerja kontrak dan perjanjian. Jadi bagaimana pihak yang gagal bayar menghindari tanggung jawab sebagai akibat dari peristiwa yang tidak terduga ini? Dan bagaimana semua pihak lain dapat melindungi diri mereka sendiri dari penangguhan kontrak? Ini adalah saat force majeure mulai berlaku. Artikel ini akan menjelaskan konsep ini untuk Anda. Apa itu Perjanjian Force Majeure di Indonesia? Perjanjian force majeure adalah kontrak yang akan mengubah hak dan kewajiban semua pihak kontraktual berdasarkan perjanjian di bawah peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya yang berada di luar kendali para pihak. Sesuai hukum Indonesia, pihak yang gagal bayar bertanggung jawab atas semua kerugian, keuntungan, dan kompensasi biaya untuk kinerja yang tertunda atau tidak dilaksanakannya tanggung jawab hukum berdasarkan suatu perjanjian. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan kontrak dianggap melanggar hukum kecuali pihak yang gagal dapat membuktikan bahwa kinerja yang tertunda atau non-kinerja tersebut disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga. Sesuai dengan KUH Perdata Indonesia, keadaan kahar dapat mengecualikan pihak yang gagal bayar dari kewajiban ketika pihak tersebut memenuhi kondisi berikut: peristiwa atau situasi yang tidak terduga, keadaan yang berada di luar kendali obligor, kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh semua pihak, obligor tidak bertanggung jawab atas peristiwa, peristiwa atau keadaan yang menghalangi obligor untuk memenuhi kewajiban dan kewajibannya, obligor tidak ada niat untuk wanprestasi, tidak ada niat buruk atau itikad buruk dari obligor, dilarang melakukan kewajiban tersebut. Mempersiapkan Perjanjian Force Majeure di Indonesia Saat menyiapkan perjanjian force majeure di Indonesia, kedua belah pihak akan merundingkan komponen yang akan dimasukkan dalam klausul. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ditunjukkan di bawah ini: Penjelasan rinci tentang penyebab situasi force majeure Untuk peristiwa seperti COVID-19, kata-kata seperti “wabah” atau “pandemi” harus muncul di klausul untuk meningkatkan peluang untuk mengkualifikasikan krisis sebagai kasus force majeure. Buntut atau konsekuensi dari peristiwa force majeure Semua pihak yang terlibat harus menjelaskan dampak kontrak jika terjadi peristiwa force majeure. Misalnya, apakah acara akan menunda atau mengakhiri perjanjian, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian atau biaya yang timbul karena keadaan kahar. Hal yang harus dilakukan jika terjadi peristiwa force majeure Salah satu prosedur yang paling penting adalah pihak yang melakukan force majeure bertanggung jawab untuk menginformasikan pihak lain tentang tujuan tersebut dengan deskripsi rinci tentang hambatan tersebut. Pihak yang meminta force majeure harus membuktikan telah kehabisan tindakan yang diperlukan Untuk mengurangi kerusakan akibat peristiwa force majeure, bukti tak adanya lagi tindakan yang dapat diambil sangat penting. Ini juga dilakukan untuk melindungi semua pihak. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Jika Anda membutuhkan perjanjian force majeure resmi dan profesional di Indonesia, Cekindo adalah perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan Anda. Kami adalah tim konsultan hukum yang mengkhususkan diri dalam penyusunan kontrak bisnis dan perjanjian dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk individu dan organisasi di Indonesia. Perjanjian force majeure dan penyusunan kontrak bisnis lainnya membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan pengalaman yang luar biasa. Perjanjian hukum Anda sangat akurat dan ahli hukum kami terlatih untuk membantu Anda. Cekindo menjaga standar terbaik dan kerahasiaan tinggi di seluruh proses penyusunan. Izinkan kami membantu Anda mempersiapkan perjanjian force majeure di Indonesia agar pekerjaan Anda berjalan lancar dan mudah. Isi form di bawah ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.