Daftar perusahaan asing di Indonesia

Daftar 10 Perusahaan Asing di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 16 Mei 2024
  • 7 reading time

Banyaknya perusahaan asing di Indonesia menandakan perekonomian nasional sangatlah dinamis. Negara serta perusahaan lokal memiliki kerjasama bisnis yang bagus dengan perusahaaan asing di Indonesia. Banyak juga diantara bisnis-bisnis yang merupakan perusahaan domestik dan diatur oleh negara.

Adanya perusahaan asing di Indonesia merupakan tanda bahwa Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk pengembangan usaha serta menawarkan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Di samping itu, keberadaan perusahaan asing atau internasional di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang menguntungkan bagi masyarakat Indonesia, baik dari segi peningkatan pendapatan, daya beli, dan kualitas sumber daya, maupun peningkatan iklim investasi dalam negeri sendiri.

Apa itu PT Asing?

PT asing atau biasa disebut juga PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah sebuah bentuk usaha yang didirikan di wilayah negara Indonesia dengan seluruh atau sebagian saham dimiliki oleh investor asing. PT asing pada umumnya bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti teknologi, finansial, otomotif, dll. Biasanya, PT asing akan menjalankan seluruh operasional bisnis atau perusahaannya di Indonesia dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Langkah Pendirian PT Asing atau PMA

Proses pendirian PT PMA di Indonesia memerlukan beberapa persyaratan serta prosedur penting sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Permohonan pendirian PT PMA dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut adalah prosedur pendirian PT PMA yang perlu Anda ketahui :

  1. Memiliki dokumen pendirian PT (Akta Perusahaan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk Pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan)
  2. Memenuhi ketentuan modal atau investasi khusus PT PMA
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Memiliki izin usaha yang telah diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai sektor bisnis
  5. Memiliki lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah
  6. Melengkapi persyaratan umum lainnya seperti legalitas kependudukan (Akta Jual Beli, sertifikat Hak Atas Tanah, atau perjanjian sewa), dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukti Laporan Kegiatan Penanaman Modal, maupun persyaratan lainnya yang dibutuhkan

Berapa Modal Dasar yang Dibutuhkan PT PMA?

Sesuai dengan langkah pendirian PT PMA, salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah PT PMA harus memiliki modal atau investasi sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Berdasarkan aturan tersebut, PT PMA tergolong sebagai golongan usaha besar. Oleh karena itu, PT PMA harus memenuhi ketentuan modal dasar serta investasi berikut untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal

  • Total modal usaha atau investasi minimal sebesar Rp 10 Miliar, di luar tanah atau bangunan usaha
  • Hasil penjualan tahunan minimal sebesar Rp 50 Miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir
  • Persentase kepemilikinan nilai saham untuk masing-masing pemegang saham minimal sebesar Rp 10 juta

Manfaat Perusahaan Asing di Indonesia

Iklim investasi yang baik serta potensi keuntungan usaha yang signifikan, mendorong banyak perusahaan internasional untuk memperluas pasar usaha mereka di negara Indonesia. Hal tersebut tidak hanya menguntungkan pemilik usaha, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia, antara lain:

ManfaatHal yang Ditawarkan Perusahaan Asing
1. Pertumbuhan ekonomiMenciptakan lapangan kerja
Meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat
2. Pengembangan Sumber Daya ManusiaMemberikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia
3. Transfer teknologiMembawa teknologi dan pengetahuan baru asal negaranya untuk meningkatkan efisiensi usaha dalam negeri
4. Meningkatkan eksporMembuka akses ke pasar global
Mendorong UMKM untuk menjual produk mereka ke pasar luar negeri
5. Menambah nilai tukarMeningkatkan aliran devisa dalam negeri, sehingga bank sentral bisa mendorong kebijakan intervensi untuk menstabilkan nilai tukar mata uang
6. Menciptakan pasar kompetitifMenciptakan lingkungan bisnis yang sehat
Mengurangi monopoli pasar domestik
Mendorong perusahaan untuk terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan pemasaran produk
7. Mengumpulkan modalMenyediakan pasokan modal untuk mendanai sektor usaha yang membutuhkan bantuan dana

Daftar 10 Perusahaan Asing di Indonesia dan Asal Negaranya

Incorp menyediakan daftar 10 perusahaan internasional yang ada di Indonesia beserta dengan asal negara dari masing-masing perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan asing tersebut berada di wilayah pusat ekonomi Jakarta dan memiliki popularitas yang cukup baik di kalangan masyarakat Indonesia.

1. Unilever

Unilever merupakan merek perusahaan dari Belanda yang telah hadir di lebih dari 100 negara. Berdiri pada tahun 1930an, merek ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar $143,9 miliar terhitung hingga May 2017. Merek ini mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1933 dan memiliki sekitar 6.000 pekerja.

2. HM Sampoerna

Sebagai salah satu perusahaaan tembakau terbesar di Indonesia, HM Sampoerna terkenal dengan ‘rokok kretek’-nya. Rokok ini merupakan gabungan dari cengkeh, tembakau, dan rasa lainnya. Liem Seeng Tee yang merupakan imigran Indonesia-Cina mendirikan perusahaan ini pada tahun 1913 dan telah memegang kontrol hingga Philip Moris Internasional mengambil alih saham sebesar 97 persen.

3. Astra International

Astra International merupakan salah satu perusahaan publik terbesar di Indonesia. Karena perusahaan ini merupakan perusahaan induk, Astra International dapat bergerak dibanyak bidang yang tidak terbatas hanya pada industri otomotif, layanan keuangan, infrastruktur, dan informasi teknologi. Namun, walaupun CEO perusahaan ini berkewarganegaraan Indonesia, Prijono Sugiarto; Jardine Matheson, seorang konglomerat Inggris, memiliki 50,1 persen saham perusahaan.

4. Google

Google adalah salah satu perusahaan asing lainnya yang memiliki kantor cabang di Jakarta, tepatnya wilayah Kebayoran Baru. Kantor pusat Google di Asia berada di Singapura. Namun, cabang Google ini menghasilkan pendapatan dari advertisers (pengiklan) Indonesia. Selain itu, masalah perpajak perusahaan ini dapat memberikan Anda informasi akan menguntungkan pasar Indonesia.

5. Marriott International

Pada daftar perusahaan asing ke lima, Marriott International merupakan merek perusahaan perhotelan asal Amerika yang terkenal dan sudah memiliki cabang di lebih dari 100 negara. Pada tahun 2015, pendapatan perusahaan ini diperkirakan mencapai lebih dari $580 juta. Marriott International terkenal sebagai penyedia akomodasi mewah, tetapi perusahaan ini juga menyediakan fasilitas yang ramah biaya dan cocok untuk tempat tinggal jangka panjang.

6. Maybank

Maybank merupakan salah satu bank terbesar dalam hal kapitalisasi pasar dan aset di Asia Tenggara. Perusahaan yang populer di Indonesia ini merupakan perusahaan merek Malaysia. Anda juga bisa menemukan Maybank di Singapura. Sampai sekarang, perusahaan ini memiliki 45.000 karyawan dari 2.400 kantornya di 20 negara.

7. MedcoEnergi

Minyak dan gas merupakan salah satu industri besar dan stabil di Indonesia; MedcoEnergi merupakan pemain utama dalam industri ini. Encore Energy Pte Ltd., berbasis di Singapura, mengendalikan sebesar 50,7 persen bisnis ini.

8. Toyota

Walau kompetitor General Motors telah dinyatakan bubar, perusahaan Toyota tetap lanjut berkembang. Tahun ini, Toyota telah menunjuk presiden direktur lokal pertamanya pada bagian manufaktur. Perusahaan asal Jepang ini juga telah melakukan investasi sebesar $15 miliar hingga 2019.

9. L’Oreal

L’Oreal, perusahaan kosmetik yang terkenal ini berinduk di Clichy, Perancis. Terdapat dua divisi L’Oreal yang beroperasi di Indonesia: yang pertama beroperasi dibidang marketing dan distribusi dan yang kedua bergerak dibidang manufaktur.

10. Exxon Mobil

Pemain kuat industri minyak dan gas adalah Exxon Mobil, perusahaan multinasional asal Amerika yang memiliki pendapatan lebih dari $218 miliar pada tahun 2016. Perusahaan ini telah berdiri di Indonesia lebih dari 100 tahun.

Dapatkah perusahaan Anda berkembang sebesar perusahaan-perusahaan diatas? Siapa yang tahu? Satu yang pasti: Jangan mengundur-undur waktu Anda untuk berinvestasi di Indonesia. Negara ini memiliki sistem perekonomian yang mengejutkan yang memberikan Anda kesempatan untuk bertumbuh, mempenetrasi pasar, dan diversifikasi.

Mengapa Memilih InCorp Indonesia untuk Mendirikan PT PMA di Indonesia?

Mendirikan dan mengoperasikan bisnis Anda di Indonesia memerlukan perhatian yang mendalam terhadap regulasi serta persyaratan yang dibutuhkan. Untuk memudahkan rencana ekspansi bisnis Anda, InCorp Indonesia siap untuk membantu Anda dengan solusi pendirian bisnis yang efisien, cepat, dan dapat dipercaya. Tim kami yang ahli di bidangnya menawarkan berbagai keunggulan yang mempermudah proses pendirian dan ekspansi bisnis Anda di Indonesia, antara lain:

  • Layanan Lengkap dan Strategis: InCorp Indonesia menyediakan layanan pendirian bisnis yang lengkap dan sesuai dengan tujuan strategis perusahaan Anda.
  • Pelayanan Profesional dan Berpengalaman: Memiliki tim bersertifikasi yang siap memberikan pelayanan secara profesional serta pengetahuan yang mendalam mengenai pendirian bisnis dan regulasi di Indonesia.
  • Efektif Biaya dan Waktu: Menyediakan layanan yang dapat membantu efisiensi alokasi waktu maupun biaya sesuai kebutuhan bisnis Anda.
  • Reputasi Solid: Memiliki reputasi yang kuat dan dipercaya oleh banyak klien dengan layanan pendirian bisnis yang tersebar di pusat-pusat ekonomi Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Batam, Semarang, dan Surabaya.

Jangan ragu-ragu untuk mengirimkan pertanyaan Anda kepada kami. Segera raih potensi keuntungan bisnis yang ditawarkan iklim bisnis dan investasi Indonesia sekarang.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.