Home Blog Apakah jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan pekerja lokal dan pekerja asing bernilai sama? Pajak Pendapatan Pribadi | Perpajakan & Akunting Apakah jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan pekerja lokal dan pekerja asing bernilai sama? InCorp Editorial Team 18 Agustus 2023 1 minute reading time Table of Contents Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari). Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.